Sabtu, 23 Juni 2012

Sekilas tentang Hukum

Tulisan Aspek Hukum dalam Ekonomi Ke-1 
Nama : NURLITA
NPM  : 25210182
Kelas : 2EB17

Sekilas tentang Hukum  


a. Pengertian Hukum 
Apakah yang dimaksud dengan hukum? Setiap orang dapat memberikan jawaban yang berbeda satu sama lain. Karena memang tidak ada definisi yang pasti mengenai hukum. Namun Drs. E. Utrecht, SH dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Dasar Hukum Indonesia” (1953) telah mencoba membuat suatu batasan yang maksudnya adalah sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. 

Utrecht memberikan batasan hukum sebagai berikut : “Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.

Selain itu, ada beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya yang telah memberikan definisi mengenai hukum, di antaranya yaitu sebagai berikut : 
1. S.M. Amin, SH 
Dalam bukunya yang berjudul  “Bertamasya ke Alam Hukum”, hukum yang dirumuskan adalah sebagai berikut : “Kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara”.  
2. J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH 
Dalam buku yang disusun bersama berjudul “Pelajaran Hukum Indonesia” definisi hukum adalah sebagai berikut : “Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu”. 
3. M.H Tirtaamidjaya, SH 
Dalam bukunya yang berjudul “Pokok-pokok Hukum Perniagaan” ditegaskan bahwa “Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu, akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang yang akan kehilangan kemerdekaan, didenda dan sebagainya”. 

b. Unsur-unsur Hukum 
Hukum memiliki beberapa unsur, di antaranya yaitu :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas. 

c. Ciri-ciri Hukum 
Kita dapat mengenal hukum, dengan cara mengamati ciri-ciri hukum. Ciri-ciri hukum di antaranya, yaitu :
1. Adanya perintah dan/atau larangan.
2. Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang.

d. Sifat Hukum 
Hukum memiliki 2 sifat, yaitu mengatur dan memaksa. Karena hukum merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau mentaatinya.


Referensi :
Neltje F.Katuuk . 1994. Diktat Kuliah Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Gunadarma

Makalah Hak Cipta Tugas Mata Kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi

MAKALAH
Hak Cipta
Dibuat untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi 




Disusun Oleh :
1.    Esih Rianasari    (22210441)
2.    Liliana Halim     (24210024)
3.    Nurlita                 (25210182)
4.    Sonnu Izqi            (26210649)
5.    Yulyani                 (28210768)


Kelas : 2EB17



Program Sarjana Ekonomi Akuntansi
Universitas Gunadarma
Tahun 2012



KATA PENGANTAR

           Puji dan syukur, kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena rahmat-Nya, kami dapat menyelesaikan makalah Aspek Hukum Dalam Ekonomi ini. Selain sebagai tugas, makalah yang kami buat ini bertujuan memberi informasi kepada para pembaca tentang “Hak Cipta”.
          Pembuatan penyusunan makalah dengan materi “Hak Cipta” diharapkan dapat memberikan manfaat & wawasan pengetahuan bagi rekan-rekan mahasiswa juga para pembaca untuk lebih memahami materi mengenai hak cipta.
          Kami menyadari banyak  hambatan dalam penyusunan makalah ini, baik itu masalah waktu, sarana, dan lain sebagainya. Selesainya makalah ini semata-mata bukan hanya atas kemampuan kami sendiri, tetapi banyak pihak yang mendukung dan membantu kami dalam penyusunan makalah ini. Dalam kesempatan ini  pula, kami mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu kami dalam penyusunan makalah ini.
           Kami berharap agar makalah ini  berguna bagi para pembaca, agar lebih meningkatkan kesadaran untuk menghargai hasil karya cipta seseorang dan benar-benar menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini terdapat banyak kesalahan. Oleh sebab itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan agar di masa yang akan datang, kami bisa lebih baik lagi. 


Bekasi, 22 Juni 2012

Penyusun



DAFTAR ISI 

KATA PENGANTAR…………………………………………………...i
DAFTAR ISI …………………………………………………………...ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang……………………………………………………...1
1.2 Perumusan Masalah………………………………………………...2
1.3 Tujuan Penulisan…………………………………………………....2
1.4 Metode Penelitian...………………………………………………..3
1.5 Sistematika Penulisan……………………………………………....3
BAB II LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Hak Cipta……..………………………………………...4
2.2 Istilah-istilah dalam Hak Cipta..……………………………………5
2.3 Pengaturan tentang Hak Cipta……….……………...……………....5
    2.3.1 Pengaturan Hak Cipta Menurut Konvensi Internasional…..........5
    2.3.2 Pengaturan Hak Cipta dalam Hukum Nasional………………....8
2.4 Undang-undang Hak Cipta……………………..…………………....9
2.5 Prosedur Pendaftaran Hak Cipta………………...…………………10
2.6 Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta…………………………......10
2.7 Pengelompokan Jenis Ciptaan……………………………………..11
2.8 Pelanggaran Hak Cipta……………………………………………..12
    2.8.1 Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak Cipta………………………...14
    2.8.2 Unsur-unsur Pelanggaran Hak Cipta…………………………...16
    2.8.3 Referensi Hukum Atas Hak Cipta……………………………...18
    2.8.4 Ketentuan Sanksi Pidana Pelanggaran Hak Cipta……………....19
BAB III PEMBAHASAN
3.1 Kasus Pembajakan Software………………………. ………………21
3.2 Kasus Pembajakan Buku……………………………………………22
3.3 Kasus Peniruan Motif Batik………………………………………...24
BAB IV PENUTUP
3.1 Kesimpulan…………………………………………………………26
3.2 Saran………………………………………………………………...27
REFERENSI  




BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
        Begitu banyaknya kasus pelanggaran hak cipta yang terjadi di Indonesia, tentunya merupakan suatu hal yang meresahkan para pencipta suatu karya. Suatu bentuk kreativitas seseorang yang harusnya dihargai, justru dijadikan sebagai kesempatan untuk mencari keuntungan bagi berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab.
         Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan hak cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut. perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi pencipta dan pemilik hak terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas.
        Melihat pemberitaan yang disampaikan oleh Vivanews pada tanggal 1 Mei 2012 menyatakan bahwa Amerika Serikat kembali menggolongkan Indonesia dalam daftar negara yang sangat bermasalah dalam pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual. Amerika Serikat berkepentingan dalam penyusunan daftar ini mengingat sebagian besar ekspor mereka terkait dengan hak cipta. 
     Amerika Serikat tahun ini, menggolongkan Indonesia dalam daftar "priority watch list" untuk pelanggaran hak cipta. Daftar negara yang paling bermasalah dengan pelanggaran hak cipta ini tidak berakibat munculnya sanksi. Namun, sekadar untuk membuat efek malu bagi pemerintah negara yang bersangkutan untuk lebih giat lagi memberantas pembajakan dan pemalsuan merek dagang serta memperbaiki penegakan hukum masing-masing di bidang perlindungan kekayaan intelektual.
        Indonesia yang sebenarnya memiliki banyak kreativitas daya cipta, memang tidak terlepas dari adanya realita bahwa memang ada sebagian masyarakat yang memiliki mental plagiatisme. 
      Semakin hari, kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia, semakin meningkat. Kasus ini harusnya dijadikan kasus utama yang harus segera diatasi, bukan dianggap sebagai sesuatu yang tidak penting. Sebagian besar masyarakat mungkin tidak memandang hal ini sebagai suatu masalah besar, sehingga masalah ini tidak segera diatasi dan memberikan sanksi jera bagi si pelanggar hak cipta.
         Atas pemikiran tersebut dan untuk memenuhi tugas mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi, maka penulis menyusun makalah “Hak Cipta” ini, dengan memberikan penjelasan mengenai berbagai hal yang menyangkut hak cipta, yang disertai dengan contoh kasus pelanggaran hak cipta yang akan kami bahas.

1.2 Perumusan Masalah
          Permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah :
1. Apakah yang dimaksud dengan hak cipta?
2. Apa saja istilah-istilah dalam hak cipta?
3. Bagaimana pengaturan tentang hak cipta?
4. Undang-undang manakah yang menjadi Undang-Undang Hak Cipta?
5. Bagaimana prosedur pendaftaran hak cipta?
6. Berapa lama jangka waktu perlindungan hak cipta?
7. Bagaimana pengelompokan jenis ciptaan?
8. Apakah yang dimaksud dengan pelanggaran hak cipta? 

1.3 Tujuan Penulisan
          Berdasarkan perumusan masalah tersebut, maka tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan makalah ini adalah :
1.    Untuk memenuhi tugas mata kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi.
2.    Untuk mengetahui pengertian hak cipta.
3.    Untuk mengetahui istilah-istilah dalam hak cipta.
4.    Untuk mengetahui tentang pengaturan tentang hak cipta.
5.    Untuk mengetahui Undang-Undang Hak Cipta.
6.    Untuk mengetahui prosedur pendaftaran hak cipta.
7.    Untuk mengetahui jangka waktu perlindungan hak cipta.
8.    Untuk mengetahui pengelompokan jenis ciptaan.
9.    Untuk mengetahui pelanggaran hak cipta. 

1.4 Metode Penelitian
          Dalam penyusunan makalah ini, penulis menggunakan metode studi pustaka dalam hal pengumpulan data sebagai sumber utama. Metode studi pustaka yang kami lakukan adalah dengan cara membaca dan mempelajari bahan-bahan materi pada beberapa buku dan sumber lainnya (dari media internet). 

1.5 Sistematika Penulisan 
           Sistematika penulisan makalah ini merupakan garis besar penyusunan yang mempermudah pemikiran dalam memahami secara keseluruhan isi makalah. Sistematika penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :  
Bab I Pendahuluan     :  Bab ini berisi latar belakang penulisan, perumusan masalah, tujuan penulisan, metode penelitian dan sistematika   penulisan.
Bab II Landasan Teori   :  Bab ini menguraikan tentang pengertian hak cipta, istilah-istilah dalam hak cipta, pengaturan tentang hak cipta, undang-undang hak cipta, prosedur pendaftaran hak cipta, jangka waktu perlindungan hak cipta, pengelompokan jenis ciptaan, dan pelanggaran hak cipta.
Bab III Pembahasan    :  Bab ini menguraikan tentang contoh kasus pelanggaran hak cipta yang disertai dengan analisa terhadap contoh kasus tersebut.
Bab IV Penutup             :  Bab ini berisi kesimpulan dan saran.



BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Hak Cipta
       Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2002, pengertian hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak khususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum.
          Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptanya. Hak itu muncul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan. Hak cipta tidak dapat dilakukan dengan cara penyerahan nyata karena ia mempunyai sifat manunggal dengan penciptanya dan bersifat tidak berwujud videnya penjelasan pasal 4 ayat 1 dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002. Sifat manunggal itu pula yang menyebabkan hak cipta tidak dapat digadaikan, karena jika digadaikan itu berarti si pencipta harus pula ikut beralih ke tangan kreditur.
          Menurut Wikipedia, hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

2.2 Istilah-istilah dalam Hak Cipta
a. Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
b. Pemegang hak cipta
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
c. Ciptaan
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

2.3 Pengaturan tentang Hak Cipta 
          Sejak zaman Belanda, hak cipta diatur pada Auteurswet tahun 1912 Stb. No. 600. Aturan tentang hak cipta ini tampaknya sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat serta cita-cita Hukum nasional, sehingga auteurswet ini disebut. Untuk pertama kalinya setelah Indonesia merdeka hak cipta diatur pada Undang-Undang No. 6 Tahun 1982, yang diubah UUHC No. 7 tahun 1987, selajutnya diubah kembali dengan UUHC No. 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta terakhir kali diundangkan UUHC No. 19 Tahun 2002. Undang-Undang ini dikeluarkan untuk merealisasi amanah Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam rangka pembangunan di bidang hukum, dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi pencipta dan hasil karya ciptaanya diharapkan penyebarluasan hasil kebudayaan dibidang karya ilmu seni dan sastra dapat dilindungi secara yuridis yang pada gilirannya dapat mempercepat proses pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa. 

2.3.1 Pengaturan Hak Cipta Menurut Konvensi Internasional
          Perhatian dunia internasional terhadap masalah hak cipta telah melahirkan beberapa konvensi internasional di bidang hak cipta. Sejak pertama kali disepakati pemberian perlindungan terhadap karya sastra dan karya seni dalam Berne Convention 1886, telah mengilhami lahirnya beberapa konvensi susulan yang. merupakan kesepakatan antar negara" dalam mengatur masalah hak cipta secara lebih spesifik, termasuk di dalamnya pemberian perhatian terhadap karya cipta yang dihasilkan karena perkembangan teknologi, misalnya karya cipta di bidang phonograms, distribution programme carrying signals transmitted by Satelite.
         Beberapa kesepakatan bersama antar negara yang mengatur masalah hak cipta antara lain :
a. Bern Convention for the Protection af Uteraray 2nd Artistic Works 1886.
b. Universal Copyright Conventian 1955.
c. Rome Canventian far tile Pratection af Performers, Producers of Phonograms and Broadcasting Organizations 1961.
d. WIPO Copyright Treaty (WC7) 1996.
e. WIPO Performances and Phanograms Treaty(WPP7) 1996.
f. (Brussels Convention relating to the Oisirioution of Prograrnme carrying signals transmitted by Satelite 1974.
g. Convention for tile Protection of Producers of Phonograms Against Unauthorized Duplication of Their Phonograms 1971.
h. Treah on the International registration of Audiovisual Works (Film Register Treaty) 1991.

          Selain itu, terdapat pula konvensi internasional yang mengatur juga masalah hak cipta sebagai bagian dari hak milik intelektual pada umumnya, yaitu :
a. Trips (Marakesh Agreement 15-04-1994)
b. OAPI (Bangui Agreement Revising Extracts 24-02-1999)
c. OAPI (Bangui Agreement 02-03-1977)
d. NAFTA (Intellectual Property Excerpts 08-12-1993)

        Dari rangkaian kesepakatan bersama di bidang hak cipta maka Bern Convention merupakan konvensi tertua yang mengatur masalah hak cipta. Konvensi Bern ditandatangani di Bern, ibukota Swidzerland, pada tanggal 9 September 1886 oleh sepuluh negara peserta asli (Belgium, France, Germany, Great Britain, Haiti, ltaly, Liberia, Spain, Swidzerland, Tunisia) dan tujuh negara yang menjadi peserta dengan cara aksesi (Denmark, Japan, Luxemburg, Monaco, Montenegro, Norway, Sweden).
         Dalam mukadimah naskah asli Bern Convention, para kepala negara waktu itu menyatakan bahwa yang melatarbelakangi diadakannya konvensi ini adalah : …………being equaily animated by the desire to protec, in as effective and uniform a manner as possible, the right of authors in their literary and artistic works.
         Berdasarkan dasar pemikiran yang demikian ini. ternyata konvensi Bern semenjak ditandatangani sampai dengan 1 Januari 1996 telah 117 negara yang meratifikasinya. Belanda yang menjajah Indonesia pada 1 November 1912 juga memberlakukan keikutsertaannya pada konvensi Bern berdasarkan asas konkordansi bagi lndonesia. Dengan perkataan lain Indonesia semenjak tahun 1912 telah mempunyai UU hak cipta (Auteuresvlet 1912) berdasarkan UU Belanda tanggal 29 Juni 1911 (Staatbled Belanda No. 197) yang memberi wewenang pada Ratu Belanda untuk memberlakukan bagi negara Belanda sendiri dan negara-negara jajahannya konvensi Bern 1886 berikut revisi yang dilakukan pada 13 November 1908 di Berlin.
        Namun demikian, semenjak 15 Maret 1958 Indonesia menyatakan berhenti menjadi anggota konvensi Bern berdasarakan surat No.15.140 XII tanggal 15 Maret 1958. Menteri luar negeri, Soebandrio waktu itu menyatakan pada Direktur Biro Bern Convention menyatakan tidak menjadi anggota The Bern Convention. Dalam kurun waktu hampir 100 tahun keberadaan konvensi Bern, tercatat lima negara anggota yang menyatakan berhenti menjadi anggota konvensi, yaitu : Haiti (1887-1943), Montenegro (1893-1900), Liberia (1908-1930), lndonesia (1913-1960), Syiria (1924-1962). Tiga puluh tujuh tahun kemudian, tepatnya 7 Mei 1997, lndonesia menyatakan ikut serta kembali menjadi anggota konvensi Bern dengan melakukan ratifikasi dengan Keppres Rl No.16 tahun 1997, hal ini sebagai konsekuensi keikutsertaan Indonesia dalam forum WTO, yang diratifikasi dengan UU No.7 tahun 1994.

2.3.2 Pengaturan Hak Cipta dalam Hukum Nasional
           Sejak Indonesia menyatakan berdaulat penuh pada 17 Agustus 1945 diikuti dengan dibuatnya UUD 45 tanggal 18 Agustus, maka berdasarkan pasal 2 Aturan Peralihan UUD 45 maka semua peraturan perundangan peninggalan zaman kolonial Belanda tetap langsung berlaku sepanjang belum dibuat yang baru dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
          Berdasarkan ketentuan tersebut, maka khusus yang berkaitan dengan pengaturan hak cipta diberlakukan Auteurswef 1912 peninggalan kolonial Belanda. Tiga puluh tahun kemudian, tepatnya tahun 1982 baru Pemerintah RI dapat membuat UU hak cipta nasional yang dituangkan dalam UU No.6 tahun 1982 tentang hak cipta ini banyak mengalami perubahan serta penambahan peraturan pelaksana, sbb.
a. UU No.6 tahun 1982 tentang hak cipta.
b. UU No.7 tahun 1987 tentang perubahan UU No. 6 tahun 1982 tentang hak cipta.
c. UU No.12 tahun 1997 tentang perubahan UU No. 6 tahun 1982 sebagaimana diubah dengan UU No.7 tahun 1987 tentang hak cipta.
d. UU No.19 tahun 2002 tentang hak cipta yang menyatakan mencabut UU lama tentang hak cipta.
e. UU No.4 tahun 1990 tentang wajib serah simpan karya cetak dan karya rekam.

          Selain diatur dalam UU maka sebagai kelengkapan pengaturan hak cipta juga diatur dalam beberapa peraturan pelaksanaan, yaitu :
a. PP No.14 tahun 1986 dan PP No.7 tahun 1989 tentang dewan hak cipta.
b. PP No.1 tahun 1989 tentang penerjemahan dan perbanyakan ciptaan untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan. penelitian dan pengembangan.
c. Keppres RI No.18 tahun 1997 tentang pengesahan Berne Convention for the Protection of Literaray and Artistic works.
d. Keppres RI No.17 tahun 1988 tentang pengesahan persetujuan mengenai perlindungan hukum secara timbal balik terhadap hak cipta atas rekaman suara antara RI dengan masyarakat Eropa.
e. Keppres RI No.25 tahun 1989 tentang pengesahan persetujuan mengenai perlindungan hukum secara timbal balik terhadap hak cipta antara RI dengan Amerika Serikat.
f. Keppres RI No.38 tahun 1993 tentang pengesahan persetujuan perlindungan hukum secara timbai balik terhadap hak cipta antara Rl dengan Australia.
g. Keppres RI No.56 tahun 1994 tentang pengesahan persetujuan mengenai perlindungan terhadap hak cipta antara RI dengan lnggris.
h. Peraturan Menteri Kehakiman Rl No. M.01-HC.03.01 tahun 1987 tentang pendaftaran ciptaan.
i. Keputusan Menteri Kehakiman Rl No. M.04.PW.07.03 tahun 1988 tentang penyidikan hak cipta.
j. Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No. M.01.PW 07.03 tahun 1990 tentang kewenangan menyidik tindak pidana hak cipta.
k. Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No. M.02 .IC.03.01 tahun 1991 tentang kewajiban melampirkan NPWP dalam permohonan pendaftaran ciptaan dan pencatatan pemindahan hak cipta terdaftar.  

2.4 Undang-Undang Hak Cipta
        Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982.
        Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicita-citakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002.

2.5 Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
          Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Direktorat Jenderal HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas folio berganda. dalam surat permohonan itu tertera :
a.    Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b.    Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c.    Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d.    Jenis dan judul ciptaan.
e.    Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f.    Uraian ciptaan rangkap tiga.
          Apabila surat permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jenderal HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jenderal HAKI.

2.6 Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta
       Jangka waktu perlindungan hak cipta, yaitu :
a.  Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
b. Ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
c. Ciptaan atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
d. Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
e. Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh negara berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas.

2.7 Pengelompokan Jenis Ciptaan
         Pemerintah telah mengelompokkan beberapa jenis ciptaan yang dilindungi dan tidak termasuk dalam perlindungan hak cipta, antara lain :
    Ciptaan yang Dilindungi                             Tidak ada Perlindungan Hak Cipta
   (Pasal 12 UU Hak Cipta)                                       (Pasal 13 UU Hak Cipta)

a.  Buku, program komputer, pamflet,       a.   Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga
perwajahan(lay out) karya tulis yang                negara.
diterbitkan, dan semua hasil karya
tulis lain.
b.  Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan      b.  Peraturan Perundang-undangan.
lain yang sejenis dengan itu.
c.  Alat peraga yang dibuat untuk               c.   Pidato kenegaraan atau pidato pejabat
kepentingan pendidikan dan ilmu                      Pemerintah.
pengetahuan.  
d.  Lagu atau musik dengan atau tanpa       d.   Putusan pengadilan atau penetapan
teks.                                                                hakim.
e.  Drama atau drama musikal, tari,            e.   Keputusan badan arbitrase atau
koreografi,  pewayangan, dan pantomime.        keputusan badan-badan sejenis lainnya.
f.  Seni rupa dalam segala bentuk
seperti seni lukis, gambar, seni ukir,
seni kaligrafi, seni pahat,seni patung,
kolase, dan seni terapan.   
g.    Arsitektur.   
h.    Peta.   
i.    Seni batik.    
j.    Fotografi.   
k.    Sinematografi.   
l.    Terjemahan, tafsir, saduran, bunga
rampai,database, dan karya lain dari
hasil pengalihwujudan.

2.8 Pelanggaran Hak Cipta
            Suatu pelanggaran terhadap sebuah karya ciptaan terjadi apabila :
a.  Terjadi pengeksploitasian (pengumuman, penggandaan dan pengedaran) untuk kepentingan komersial sebuah karya cipta tanpa terlebih dahulu meminta izin atau mendapatkan Lisensi dari penciptanya / atau ahli warisnya. Termasuk di dalamnya tindakan penjiplakan.
b.    Peniadaan nama pencipta pada ciptaannya.
c.  Penggantian atau perubahan nama pencipta pada ciptaannya yang dilakukan tanpa persetujuan dari pemilik hak ciptanya.
d.   Penggantian atau perubahan judul sebuah ciptaan tanpa persetujuan dari penciptanya atau ahli warisnya.

          Di dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur pula tentang dianggap atau tidak dianggapnya sebagai suatu pelanggaran terhadap ciptaan, antara lain terhadap :
Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran       Dengan Syarat Dicantumkan Sumbernya
           (Pasal 14 UU Hak Cipta)                                (Pasal 15 UU Hak Cipta)
a. Pengumuman dan atau perbanyakan              a. Penggunaan ciptaan pihak lain untuk
lambang negara dan lagu kebangsaan                    kepentingan pendidikan, penelitian,
menurut sifatnya yang asli.                                     penyusunan laporan, penulisan
                                                                            karya ilmiah, penulisan kritik atau
                                                                            tinjauan suatu masalah dengan tidak 
                                                                            merugikan kepentingan yang wajar dari
                                                                            pencipta.
b. Pengumuman dan atau perbanyakan             b. Pengambilan ciptaan pihak lain, baik
segala sesuatu yang diumumkan dan                      seluruhnya  maupun sebagian, guna 
atau diperbanyak oleh atau atas nama                    keperluan pembelaan di dalam atau
Pemerintah, kecuali apabila hak cipta itu                di luar pengadilan.
dinyatakan dilindungi, baik dengan
peraturan perundang-undangan maupun dengan
pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika
ciptaan itu diumumkan dan atau diperbanyak.  
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya      c. Pengambilan ciptaan pihak lain, baik 
maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga        seluruhnyamaupun sebagian, guna
Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis       keperluan : 
lain, dengan ketentuan sumbernya harus                  (i) ceramah yang semata-mata untuk
disebutkan secara lengkap.                                         tujuan pendidikan dan ilmu
                                                                                  pengetahuan; atau
                                                                             (ii) pertunjukan atau pementasan yang
                                                                                  tidak dipungut bayaran dengan
                                                                                  ketentuan tidak merugikan kepentingan
                                                                                  yang wajar dari pencipta.
d. Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf Braille
guna keperluan para tunanetra, kecuali jika
perbanyakan itu bersifat komersial.
e. Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer,
secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau 
proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga
ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat
dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk
keperluan aktivitasnya.
f. Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan
pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti ciptaan
bangunan.
g. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer
oleh pemilik program computer yang dilakukan semata
-mata untuk digunakan sendiri.

        Pelanggaran terhadap suatu hasil ciptaan selain dilakukan oleh orang perorangan, dalam kenyataannya banyak dilakukan pula oleh korporasi (corporate) atau badan hukum. Pertanggungjawaban pidana terhadap suatu korporasi yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar hak cipta seseorang atau badan hukum dapat dikenakan kepada badan hukum yang bersangkutan, dalam hal ini adalah pengurus dari badan hukum tersebut sesuai dengan pertanggung-jawabannya menurut AD/ART dari badan hukum tersebut.
       Undang-Undang Hak Cipta juga telah menyediakan dua sarana hukum, yang dapat dipergunakan untuk menindak pelaku pelanggaran terhadap hak cipta, yaitu melalui sarana instrumen hukum pidana dan hukum perdata, bahkan dalam Undang-Undang Hak Cipta, penyelesaian sengketa di bidang hak cipta dapat dilakukan di luar pengadilan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya. Dalam pasal 66 Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 dinyatakan bahwa: “hak untuk mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55, pasal 56, dan pasal 65 tidak mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan terhadap pelanggaran hak cipta”.

2.8.1 Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak Cipta 
     Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta antara lain berupa pengambilan, pengutipan, perekaman, pertanyaan, dan pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan orang lain dengan cara apapun tanpa izin pencipta/pemegang hak cipta, bertentangan dengan undang-undang atau melanggar perjanjian. Dilarang undang-undang artinya undang-undang hak cipta tidak memperkenankan perbuatan itu dilakukan oleh orang yang tidak berhak, karena tiga hal yakni :
1. Merugikan pencipta,/pemegang hak cipta, misalnya memfotokopi sebagian atau seluruhnya ciptaan orang lain kemudian dijualbelikan kepada masyarakat luas ;
2. Merugikan kepentingan negara, misalnya mengumumkan ciptaan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan atau ;
3. Bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, misalnya memperbanyak dan menjual video compact disc (VCD) porno.

        Pelanggaran hak cipta menurut ketentuan Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) pada tanggal 15 Februari 1984 dapat dibedakan dua jenis, yakni :
1. Mengutip sebagian ciptaan orang lain dan dimasukkan ke dalam ciptaan sendiri seolah-olah ciptaan sendiri atau mengakui ciptaan orang lain seolah-olah ciptaan sendiri. Perbuatan ini disebut palgiat atau penjiplakan yang dapat terjadi antara lain pada karya cipta berupa buku, lagu, dan notasi lagu, dan;
2. Mengambil ciptaan orang lain untuk diperbanyak dan diumumkan sebagaimana yang aslinya tanpa mengubah bentuk isi, pencipta, dan penerbit/perekam. Perbuatan ini disebut dengan piracy (pembajakan) yang banyak dilakukan pada ciptaan berupa buku, rekaman audio/video seperti kaset lagu dan gambar (VCD), karena menyangkut dengan masalah a commercial scale.

        Pasal 72 UU No.19 Tahun 2002 menentukan pula bentuk perbuatan pelanggaran hak cipta sebagai delik undang-undang yang dibagi tiga kelompok, yakni :
1. Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan, memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain melanggar larangan untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin untuk itu setiap ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan negara, kesusilaan, dan ketertiban umum;
2. Dengan sengaja memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain penjualan buku dan VCD bajakan;
3. Dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer.

2.8.2 Unsur-unsur Pelanggaran Hak Cipta
         Berdasarkan rumusan pasal 72 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002, maka unsur-unsur pelanggaran adalah sebagai berikut :
1. Barang siapa
 
         Unsur ini menandakan yang menjadi subjek delik adalah siapapun. Kalau menurut KUH Pidana yang berlaku sekarang, hanya manusia yang menjadi subyek delik, sedangkan badan hukum tidak menjadi subyek delik. Tetapi dalam undang-undang khusus seperti Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi, badan hukum atau korporasi termasuk juga menjadi subyek delik. Dalam hal ini, barang siapa termasuk pula badan hukum atau korporasi. 
       Dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002, barang siapa bisa ditujukan, antara lain kepada pelaku dan produser rekaman suara. Pelaku adalah aktor, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya. Produser rekaman suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukkan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
2. Dengan sengaja
        Unsur ini menandakan kebanyakan tindak pidana mempunyai dasar kesengajaan atau opzet bukan unsur culpa (kelalaian). Ini adalah layak, oleh karena biasanya yang pantas mendapat hukuman pidana itu ialah orang yang melakukan sesuatu dengan sengaja.
3. Tanpa hak
        Mengenai arti tanpa hak dari sifat melanggar hukum, dapat dikatakan, bahwa mungkin seseorang, tidak mempunyai hak untuk melakukan suatu perbuatan, yang sama sekali tidak dilarang oleh suatu peraturan hukum.
           Menurut pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002, pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta. Pemilik hak cipta dapat mengalihkan atau menguasakan sebagian atau seluruh haknya kepada orang/badan hukum baik melalui perjanjian, surat kuasa maupun dihibahkan atau diwariskan. Tanpa pengalihan tersebut, maka tindakan itu adalah merupakan tanpa hak.
4. Mengumumkan, memperbanyak, menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual
       Unsur perbuatan dapat diklasifikasikan dalam bentuk mengumumkan, menurut pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002, pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun, sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain; dan unsur memperbanyak (perbanyakan), menurut pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002, adalah penambahan jumlah suatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun sebagian yang sangat substantial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
5. Hak cipta dan hak terkait
          Menurut pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002, adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu, dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak terkait menurut pasal 1 ayat (9) Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002, adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.

2.8.3 Referensi Hukum Atas Hak Cipta
1. Undang-Undang Hak Cipta Republik Indonesia 
- UU No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta  (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42).
- UU No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan UU No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 No. 29).
- UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
 2. Peraturan Pemerintah Bidang Hak Cipta 
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7 Tahun 1989 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta ditetapkan Tanggal 5 April 1989.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 Tahun 1989 tentang Penterjemahan dan atau Perbanyakan Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan ditetapkan Tanggal 14 Januari 1989.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 Tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta ditetapkan Tanggal 6 Maret 1986.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi Untuk Cakram Optik (optic Disc) ditetapkan Tanggal 5 Oktober 2004 .
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia 
- Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 74 Tahun 2004 tentang Pengesahan WIPO Performances and Phonograms Treaty, 1996/Traktat WIPO Mengenai Pertunjukan dan Perekam Suara.
- Traktat WIPO Mengenai Pertunjukan dan Perekaman Suara.

 2.8.4 Ketentuan Sanksi Pidana Pelanggaran Hak Cipta
          Berdasarkan pasal 56 Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002, bahwa hak untuk mengajukan gugatan ganti rugi sebagaimana diatur dalam pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002, tidak mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan pidana pada setiap pelanggaran hak cipta. Negara berkewajiban mengusut setiap pelanggaran hak cipta yang terjadi. Hal ini didasarkan pada kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan pelanggaran hak cipta, yang tidak saja diderita oleh pemilik atau pemegang hak cipta dan hak terkait, tetapi juga oleh negara, karena kurangnya pendapatan negara yang seharusnya bisa didapat dari pemegang hak cipta atau hak terkait. Selain itu negara harus melindungi kepentingan pemilik hak, agar haknya jangan sampai dilanggar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
       Perlindungan melalui ketentuan-ketentuan pidana, seperti yang diatur dalam pasal 382 bis KUH Pidana yang lazim dikenal sebagai persaingan curang (oneerlijke concurrentie). Persaingan curang merupakan perbuatan untuk menyesatkan khalayak umum atau seseorang tertentu dengan maksud untuk mendapatkan, melangsungkan, atau memperluas debit perdagangan atau perusahaan kepunyaan sendiri atau orang lain.
          Dengan Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002, pengaturan mengenai ketentuan pidana telah berubah secara mendasar. Pada Undang-Undang Hak Cipta sebelumnya tidak ada ketentuan yang mengatur tentang hukuman penjara minimum. Jika terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan, maka terdakwa dapat dipidana penjara paling singkat satu bulan atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Di samping itu, juga terdapat kenaikan denda yang sangat tinggi dari Rp 100.000.000,- menjadi Rp 5.000.000.000,-. Kenaikan hukuman denda yang sangat besar itu dimaksudkan agar ada efek jera bagi mereka yang melakukan pelanggaran, karena denda Rp 100.000.000,- dianggap masih ringan oleh para pelanggar, karena keuntungan (profit gain) yang diperoleh jauh lebih besar dibandingkan denda yang dijatuhkan.
       Bentuk pelanggaran hak cipta yang pertama adalah dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan, memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain melanggar larangan untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin untuk itu setiap ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan negara, kesusilaan, dan ketertiban umum. Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 72 ayat (1).
          Pasal 72 ayat (1) menyebutkan, bahwa bagi yang tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat atau pidana minimum 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
       Bentuk pelanggaran hak cipta yang kedua adalah dengan sengaja memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain penjualan buku dan VCD bajakan. Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 72 ayat (2).
      Pasal 72 ayat (2), kemudian menyatakan, bahwa bagi yang sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
       Bentuk pelanggaran hak cipta yang ketiga adalah dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer. Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 73 ayat (1).
           Selanjutnya pasal 72 ayat (3), menyebutkan, bahwa bagi yang tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).



BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Kasus Pembajakan Software
        Menurut laporan Business Software Alliance (BSA) dalam Studi Pembajakan Software Global 2011, sekitar 59 persen pengguna komputer di Indonesia mengaku bahwa mereka memperoleh software (piranti lunak) bajakan. Sebagian pengguna mengatakan mereka selalu atau sering menggunakan software bajakan. Sebagian lainnya mengatakan hanya pada saat tertentu atau sesekali saja menggunakan software bajakan. Hal ini yang membuat tingkat pembajakan software di Indonesia tahun lalu mencapai 86 persen,  artinya lebih dari 8 dari 10 program yang diinstal oleh pengguna komputer adalah tanpa lisensi. Nilai komersial dari pembajakan ini sebesar US$ 1.467 milyar (sekitar Rp12,8 triliun).
         Dari 59 persen responden di Indonesia yang mengaku memperoleh software secara ilegal, 5 persen mengatakan mereka “selalu” memperolehnya secara ilegal, 14 persen mengatakan mereka “sering”, 23 persen mengatakan hanya “pada saat tertentu”, sedangkan 17 persen lainnya mengatakan hanya “sesekali” memperoleh software secara ilegal. Studi ini juga menemukan bahwa pengguna yang mengaku menggunakan software bajakan di Indonesia didominasi perempuan dengan rentang usia 25 hingga 34 tahun.
      “Jika 59 persen konsumen mengaku mereka mencuri dari toko, para aparat penegak hukum seyogyanya bereaksi dengan meningkatkan jumlah pengamanan dan denda. Pembajakan software juga seharusnya mendapat reaksi yang sama untuk mendidik masyarakat dan menegaskan penegakan hukum yang ketat,” kata Tarun Sawney, Direktur Senior Anti Pembajakan, Asia Pasifik, Business Software Alliance.
Analisa Kasus :
         Mengamati kasus ini, dapat disimpulkan bahwa cukup banyak masyarakat Indonesia yang tidak peduli dan tidak menyadari bahwa hal tersebut adalah salah satu bentuk pelanggaran atas hak cipta. Dengan persentase yang cukup tinggi, yaitu sebesar ± 59 persen pengguna komputer di Indonesia menggunakan software bajakan, menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia masih kurang menghargai hasil karya cipta seseorang dan kurang memahami isi Undang-Undang Hak Cipta, sehingga mereka melakukan tindakan tersebut. Dapat disimpulkan pula bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia memiliki mental pembajak.
       Data di atas yang menunjukkan persentase penggunaan software bajakan di Indonesia yang cukup tinggi, bukanlah kasus yang mudah untuk diselesaikan. Namun tentunya kasus ini dapat diselesaikan, jika semua kalangan masyarakat ikut berpartisipasi dengan pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus ini.

3.2 Kasus Pembajakan Buku
         Mesin foto copy yang masuk ke Indonesia di tahun 2010 sudah jauh lebih canggih. Tidak hanya hitam putih lagi, Ada yang berwarna. Mampu menyimpan data atas apa yang di-copy. Jadi, kalau ingin meng-copy sebuah buku teks, simpan dahulu datanya lalu di-copy sesuai dengan permintaan. Langsung bolak-balik dua halaman juga bisa. Sampul buku bisa di-copy persis aslinya. Tukang foto copy ini bekerja siang-malam. Banyak yang sampai pagi hari. Coba saksikan di daerah Rawamangun. Inilah yang membuat pembajakan buku versi foto copy semakin meraja-lela melengkapi pembajakan buku lewat proses pencetakan dengan mesin cetak . Sungguh-sungguh Print On Demand. Kita bisa melihat usaha fotocopy jenis ini di kawasan pinggiran kampus-kampus.
           Bisa dimaklumi apabila para penerbit yang bergerak di bidang penerbitan buku teks untuk perguruan tinggi merasa kesal. Begitu mengeluarkan buku terbaru, dalam waktu singkat buku bajakannya dan bajakan versi fotocopy sudah muncul di mana-mana. Penjualan jeblok, target omset tidak tercapai.
            Penerbit yang menangisi nasib seperti ini tidak saja dari Indonesia. Para penerbit AS dan Singapura yang mempunyai cabang atau perwakilan di Jakarta juga mengalaminya. Tim PMPB IKAPI DKI Jakarta menjadi tempat mengadu dan salah satu sumber harapan agar menolong menindak para pelakunya. Penegak hukum sudah kewalahan juga. Lagi pula, para penerbit sudah tidak sabar dengan berbagai persyaratan yang diminta. Terkadang malah sulit dipenuhi. Minta bukti ini atau itu.
        Mulai bulan Oktober 2009, Tim PMPB menerapkan pendekatan baru. Di samping masih tetap bekerja sama dengan pihak penegak hukum, dilakukan juga sidak langsung ke lapangan dengan mengajak para penerbit buku teks yang sudah menjadi korban. Gerakan dimulai dari Proyek Senen. Polsek Senen membantu penggerebegan ini. Beberapa pelaku langsung ditangkap beserta barang buktinya. Semuanya dibawa ke Polsek Senen.
           Sudah menjadi pemandangan umum, apabila anda berada di kawasan pusat penjualan buku bajakan di proyek Senen, kita pasti akan bisa melihat “salesman” buku bajakan yang membawa barang haram itu dengan sepeda motor. Buku itu dibungkus kertas koran atau kertas semen coklat.
         Tak akan pernah paket buku itu terbungkus dengan merk penerbitnya. Sembilan puluh sembilan proses kemungkinannya paket buku itu adalah bajakan. Maka, ketika Tim PMPB dan Polisi sedang memeriksa barang-barang bukti, lewatlah seorang porter membawa dos besar. Tim PMPB langsung mencegat. Dan ketika dos dibuka, Tim PMPB menemukan buku bajakan Pengantar Anatomi dan Fisiologi untuk Paramedis terbitan Gramedia dalam jumlah ratusan eksemplar. Si porter langsung diminta menunjukkan truk yang membawa barang itu yang diparkir di Proyek Senen. Ketika truk yang berasal dari Bandung itu dibuka, Tim PMPB menemukan lagi beberapa dos buku bajakan dari berbagai penerbit.
Analisis Kasus :
           Mengamati kasus pembajakan buku seperti yang telah diungkapkan di atas, dapat disimpulkan bahwa kasus ini merupakan kasus pelanggaran hak cipta. Memperbanyak suatu ciptaan tanpa seizin si pencipta, untuk kepentingan komersial adalah tindakan yang jelas-jelas melanggar hak cipta. Si pembajak buku harus menerima sanksi atas tindakan yang telah dilakukannya. Sanksi yang diberikan harus sesuai dengan peraturan atau ketentuan hukum yang berlaku.
        Suatu karya cipta yang telah diciptakan seseorang, harusnya dihargai dengan membeli karya yang telah diciptakannya secara legal. Meskipun harga buku asli yang dikenakan jauh lebih mahal dibanding membeli buku bajakan. Daya kreativitas seseorang sudah seharusnya kita hargai sejak dini. Supaya setiap orang berkompetisi untuk semakin meningkatkan daya kreativitasnya. Bukan disambut dengan tindakan-tindakan illegal seperti membajak buku.

3.3 Kasus Peniruan Motif Batik
           Di Salatiga tahun 2009 hadir Batik Selotigo. Motif dasarnya sama bergambar motif batu, hanya saja divariasi dengan motif lain. Setiap orang awam yang memperhatikan motif itu, bila tidak membaca tulisan labelnya akan beranggapan itu kain Batik Plumpungan.
         Ciri-ciri dasarnya sama. Adanya kesamaan itu, patut diduga batik itu meniru, menjiplak motif dasar Batik Plumpungan, divariasi, bukan hasil kreativitas ide orisinil pribadi pembuatnya. Juga pada batik buana dan batik intyas.
      Melalui event pameran internasional di Pameran Batik Internasional 2 Pekalongan, Solo Batik Carnival 2, Festival Borobudur Internasional, Batik Plumpungan mulai dikenal khas dari Salatiga. Perintis dan pelopor batik motif batu Indonesia akan mengangkat Salatiga.
         Adanya duplikasi corak dasar batik motif batu dari satu daerah, beda nama, telah mengaburkan nama Plumpungan, yang telah menjadi ikon batik yang mulai dikenal melalui promosi dan publikasi batik. Dalam sejarah, nama Selotigo itu setara legenda. Perlu ada perhatian pemerintah untuk sepakati satu nama.  Selotigo misalnya layak untuk merek dagang seperti produsen batik keris atau semar.
Analisis Kasus :
      Dalam kasus ini, terdapat suatu kontroversi, dimana kasus ini dapat dikatakan sebagai tindakan pelanggaran hak cipta dan juga tidak merupakan tindakan pelanggaran hak cipta.
- Dikatakan kasus ini merupakan tindakan pelanggaran hak cipta, karena motif dasar batik Selotigo sama dengan motif dasar batik Plumpungan, hanya saja sedikit diberi variasi. Adanya kesamaan tersebut, dapat dikatakan bahwa batik Selotigo meniru atau menjiplak motif dasar Batik Plumpungan, bukan hasil kreativitas asli si penciptanya.
- Dikatakan kasus ini bukan merupakan pelanggaran hak cipta, karena terdapat perbedaan antara batik Selotigo dengan batik Plumpungan, yaitu pada variasinya. Sebagian masyarakat Pekalongan berpendapat bahwa menjiplak atau meniru motif batik adalah hal biasa. Jadi, tidak perlu dibesar-besarkan karena seni batik merupakan peninggalan nenek moyang dan orang sekarang bisa membatik juga hasil meniru pendahulunya.



BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
      Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptanya.
         Pengaturan mengenai hak cipta dimuat dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 yang bertujuan untuk merealisasi amanah Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam rangka pembangunan di bidang hukum, dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi pencipta dan hasil karya ciptaanya.
      Berbicara mengenai hak cipta, tentunya tidak terlepas mengenai pelanggaran hak cipta. Suatu pelanggaran terhadap sebuah karya ciptaan terjadi apabila :
a. Terjadi pengeksploitasian (pengumuman, penggandaan dan pengedaran) untuk kepentingan komersial sebuah karya cipta tanpa terlebih dahulu meminta izin atau mendapatkan Lisensi dari penciptanya / atau ahli warisnya. Termasuk di dalamnya tindakan penjiplakan.
b.  Peniadaan nama pencipta pada ciptaannya.
c. Penggantian atau perubahan nama pencipta pada ciptaannya yang dilakukan tanpa persetujuan dari pemilik hak ciptanya.
d.  Penggantian atau perubahan judul sebuah ciptaan tanpa persetujuan dari penciptanya atau ahli warisnya.
         Dengan mengamati ketiga kasus yang kami bahas dalam makalah ini, dapat disimpulkan bahwa begitu banyak kasus pelanggaran hak cipta yang terjadi di Indonesia. Masih banyak kasus-kasus pelanggaran hak cipta lainnya yang belum kami bahas dalam makalah ini. Dari pembahasan kasus yang telah kami jelaskan, kita dapat melihat masih kurangnya kesadaran masyarakat Indonesia terhadap ketentuan hak cipta yang telah diberlakukan.

4.2 Saran
        Adapun saran yang dapat kami sampaikan mengenai kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia, yaitu sebagai berikut :
- Pemerintah harus memberikan sosialisasi kepada semua masyarakat untuk menghargai hasil karya cipta seseorang.
- Pemerintah harus bertindak tegas untuk menghukum pelaku yang terlibat dalam kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia.
- Pemerintah mengharuskan setiap pencipta suatu karya untuk segera mendaftarkan karya ciptaannya, agar tidak terjadi plagiatisme atau pembajakan terhadap hasil karyanya.
- Pemerintah mempermudah pencipta suatu karya untuk mendaftarkan karya ciptaannya, melalui prosedur-prosedur yang sederhana dan tidak berbelit-belit.
- Setiap masyarakat ikut berpartisipasi menerapkan peraturan mengenai hak cipta yang berlaku.
- Setiap masyarakat, khususnya konsumen atau pengguna suatu karya, harusnya membeli karya cipta orang yang orisinil, bukan membeli barang-barang atau produk bajakan.
- Setiap masyarakat yang melihat adanya tindakan berupa pembajakan atau plagiatisme terhadap suatu karya, sebaiknya melapor kepada aparat yang berwajib untuk segera menangani kasus tersebut.



REFERENSI

Tamotsu Hozumi. 2006. Asian Copyright Handbook (Buku Panduan Hak Cipta Asia Versi Indonesia). Jakarta : IKAPI
Rachmadi Usman, S.H.2003. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia). Bandung : PT.Alumni
Mulyatno. 2000. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta : Rineka Cipta

Situs Internet :
http://www.kemenkumham.go.id/attachments/article/156/uu19_tahun%202002.pdf
http://www.dgip.go.id/hak-cipta/referensi-hukum-cipta
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://www.bnn.go.id/portal/_uploads/perundangan/2006/08/25/hak-cipta-ok.pdf
http://hakintelektual.com/hak-cipta/prosedur-pendaftaran-ciptaan/
http://hakintelektual.com/hak-cipta/masa-berlaku-hak-cipta/
http://dunia.vivanews.com/news/read/309208-as--ri-masuk-daftar-pelanggaran-hak-cipta
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/24918/3/Chapter%20II.pdf
http://pusdiklat.kemenperin.go.id/index.php?option=com_docman&task=doc_download&gid=167&Itemid=353
http://eprints.undip.ac.id/17575/1/UNING_KUSUMA_HIDAYAH.pdf
http://www.bsa.org/country/News%20and%20Events/News%20Archives/global/05152012-idc-globalpiracystudy.aspx
http://portal.bsa.org/globalpiracy2011/downloads/study_pdf/2011_BSA_Piracy_Study-Standard.pdf
http://www.ikapi.org/entertainment/entertainment-news/movies/1554-jangan-takut-menghadapi-mafia-pembajakan-buku.html
http://www.mediasionline.com/readnews.php?id=2864


Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Tugas Ke-2 Aspek Hukum dalam Ekonomi
Nama  : NURLITA
NPM   : 25210182
Kelas  : 2EB17


Kasus Pelanggaran Hak Cipta 
PT. A sebuah perusahaan yang bergerak di bidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal-jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT. A tersebut berkaitan dengan research and development (R&D) yang di lakukan oleh PT. A untuk memperoleh produk-produk yang unggul.

Salah satu jurnal asing tersebut adalah science and technology yang diterbitkan oleh PT. B. PT. B adalah penerbit asing yang ada di Indonesia diwakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak/menggandakan artikel-artikel dalam science dan technology tersebut dan membuat dokumentasi berdasarkan topik-topik tertentu. PT. B mengetahui perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT.A, dan PT. B berpendapat bahwa perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT.A telah melanggar hak cipta.

• PT. A adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
•  PT. B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa dijadikan referensi ilmu pengetahuan.
•  PT. B adalah perusahaan asing yang ada di Indonesia hanya diwakili oleh agen penjualan khusus.

Bagaimana pendapat saudara terhadap kasus di atas yang hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran hak cipta ?


Jawab :
Menurut saya, kasus tersebut dapat menimbulkan 2 kemungkinan, kasus tersebut dapat dikatakan merupakan kasus pelanggaran hak cipta, tetapi kasus tersebut juga dapat dikatakan bukan merupakan kasus pelanggaran hak cipta. Kasus ini memang cukup rumit, karena dalam kasus ini disebutkan bahwa tujuan perusahaan PT. A  berlangganan jurnal-jurnal asing termasuk jurnal yang dibuat oleh PT. B adalah untuk menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya dalam bidang rekayasa genetika, supaya mendapat produk-produk yang unggul. Dalam hal ini, peneliti PT. A memperbanyak/menggandakan artikel-artikel dalam science and technology yang dibuat PT. B, hanya untuk kepentingan penelitian demi mengembangkan ilmu pengetahuan menurut Peraturan Perundang-undangan dalam pasal 15 huruf a UU. No 19 tahun 2002 dibenarkan dengan cara mencantumkan darimana sumber referensi tersebut didapat. Tetapi dalam kasus ini tidak  jelas, karena tidak disebutkan bahwa PT. A mencantumkan PT. B sebagai sumber referensi dari dokumentasi yang dibuatnya. 

Kalau memang PT. A dengan sengaja ataupun tidak, diketahui tidak mencantumkan sumber referensinya berarti PT. A telah melanggar hak cipta atas karya PT. B. Karena PT. B dalam hal ini, jelas merasa dirugikan dengan tindakan yang dilakukan oleh PT. A. Dalam hal ini juga bisa dilihat dari apa yang dilakukan oleh PT. A adalah untuk kepentingan produk-produk unggulan mereka yang ujung-ujungnya adalah kepentingan komersial. Dan dalam pasal 72 Undang-Undang No.19 tahun 2002 memuat ketentuan  pidana dalam kasus pelanggaran hak cipta yang berkedok kepentingan penelitian dan keilmuan.

Jadi kesimpulannya, dalam kasus ini harus diketahui terlebih dahulu apakah PT. A mencantumkan PT. B sebagai sumber referensi dalam dokumentasi yang dibuatnya ataukah tidak. Kalau memang PT. A mencantumkan sumber referensinya berarti PT. A tidak melanggar hak cipta. Tetapi, kalau PT. A tidak mencantumkan sumber referensinya berarti PT. A telah melanggar hak cipta, dan atas tindakan ini harus diberi sanksi hukum sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku. Karena menggandakan atau memperbanyak suatu ciptaan tanpa mencantumkan nama si penciptanya atau tanpa seizin si penciptanya merupakan tindakan pelanggaran hak cipta.


Referensi :