Sabtu, 22 Maret 2014

Tugas Minggu Ke-1 Akuntansi Internasional



Tugas Minggu Ke-1 Akuntansi Internasional 
Nama : Nurlita
NPM  : 25210182 
Kelas : 4EB17

Tugas ke-1 : Mengenal Sejarah dan Pembagian Akuntansi
Sejarah 
Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah. Akuntansi sebagai suatu seni yang mendasarkan pada logika matematik-sekarang dikenal sebagai “pembukuan berpasangan” (double-entry bookkeeping) sudah dipahami di Italia sejak tahun 1495 pada saat Luca Pacioli (1445-1517), yang juga dikenal sebagai Friar (Romo) Luca dal Borgo mempublikasikan bukunya tentang “pembukuan” di Venice. Buku berbahasa Inggris pertama diketahui dipublikasikan di London oleh John Gouge atau Gough pada tahun 1543.

Praktek bisnis dengan metode Venezia yang menjadi acuan Pacioli menulis buku tersebut telah menjadi metode yang diadopsi tidak hanya di Italia namun hampir disemua negara Eropa seperti Jerman, Belanda, dan Inggris. Pacioli memperkenalkan tiga catatan penting yang harus dilakukan: Buku Memorandum adalah buku catatan mengenai seluruh informasi transaksi bisnis, Jurnal adalah transaksi yang informasinya telah disimpan dalam buku memorandum kemudian dicatat dalam jurnal, Buku Besar adalah suatu buku yang merangkum jurnal di atas. Perkembangan sistem akuntansi ini didorong oleh pertumbuhan perdagangan internasional di Italia Utara selama masa akhir abad pertengahan dan keinginan pemerintah untuk menemukan cara dalam mengenakan pajak terhadap transaksi komersial. “Pembukuan ala Italia” kemudian beralih ke Jerman untuk membantu para pedagang zaman Fugger dan kelompok Hanseatik. Pada saat bersamaan filsuf bisnis Belanda mempertajam cara menghitung pendapatan periodik dan pemerintah Prancis menerapkan keseluruhan sistem dalam perencanaan dan akuntabilitas pemerintah.

Tahun 1850-an double entry bookkeeping mencapai Kepulauan Inggris yang menyebabkan tumbuhnya masyarakat akuntansi dan profesi akuntansi publik yang terorganisasi di Skotlandia dan Inggris tahun 1870-an. Praktik akuntansi Inggris menyebar ke seluruh Amerika Utara dan seluruh wilayah persemakmuran Inggris. Selain itu model akuntansi Belanda diekspor antara lain ke Indonesia, Sistem akuntansi Perancis di Polinesia dan wilayah-wilayah Afrika dibawah pemerintahan Perancis. Kerangka pelaporan sistem Jerman berpengaruh di Jepang, Swedia, dan Kekaisaran Rusia. Paruh Pertama abad 20, seiring tumbuhnya kekuatan ekonomi Amerika Serikat, kerumitan masalah akuntansi muncul bersamaan. Kemudian Akuntansi diakui sebagai suatu disiplin ilmu akademi tersendiri. Setelah Perang Dunia II, pengaruh Akuntansi semakin terasa di Dunia Barat.

Pembagian Akuntansi
  • Akuntansi Keuangan (Financial Accounting) : biasanya menyajikan suatu informasi keuangan yang diperlukan dalam pengambilan keputusan bagi  pimpinan suatu organisasi atau perusahaan, owner, kreditur, pemerintah, dan masyarakat.
  • Akuntansi Manajemen (Management Accounting) : menggunakan data historis ataupun suatu data taksiran yang membantu manajemen dalam operasi sehari-hari serta perencanaan mendatang. Tujuan utama dari akuntansi manajemen adalah memberikan informasi pengambilan keputusan yang relevan kepada pihak intern perusahaan.
  • Akuntansi Biaya (Cost Accounting) : lebih menekankan pada pengendalian maupun penetapan biaya, terutama yang berhubungan dengan biaya produksi. Selanjutnya akuntansi biaya membantu perusahaan dalam perencanaan dan pengawasan biaya pada aktivitas perusahaan.
  • Akuntansi Anggaran (Budgetary Accounting) : merupakan kombinasi kegiatan perencanaan dengan pengendalian pengoperasian dimasa depan. Akuntansi anggaran memberikan suatu rencana pengoperasian keuangan untuk suatu periode tertentu, melalui pencatatan dan meringkas data pelaksanaan dari pengoperasian tersebut. Selain itu, akuntansi anggaran menganalisa data perbandingan dari operasi sebenarnya dengan rencana yang telah ditetapkan.
  • Akuntansi Pajak (Tax Accounting) : meliputi penyusunan surat pemberitahuan pajak (SPT), dan mempertimbangkan konsekuensi perpajakan dari transaksi usaha yang direncanakan atau mencari alternatif pelaksanaan terbaik.
  • Akuntansi Pemerintah (Governmental Accounting) : termasuk pada akuntansi lembaga-lembaga non-profit atau institusional accounting, mengkhususkan pada masalah pencatatan pelaporan transaksi dari unit-unit pemerintah dan organisasi non-profit lainnya.
  • Akuntansi Sosial (Social Accounting) : sekarang ini semakin meningkatnya permintaan terhadap jasa profesi untuk mengukur biaya hidup dan manfaat sosial, yang sebelumnya tidak dapat diukur. Akuntansi sosial menyangkut masalah penggunaan dana-dana kesejahteraan sosial dalam masyarakat.
  • Akuntansi Pendidikan (Educational Accounting) : menyangkut pendidikan akuntansi. Seperti mengajar, penelitian, pemeriksaan akuntansi, serta lainnya yang berhubungan dengan pendidikan akuntansi.
  • Auditing : menyangkut suatu pemeriksaan pada catatan-catatan akuntansi secara bebas. Pemeriksaan akuntansi adalah jasa yang biasa diberikan oleh akuntan publik. Biasanya akuntan mengadakan pemeriksaan terhadap catatan-catatan yang mendukung laporan keuangan suatu organisasi atau perusahaan.
  • Sistem Akuntansi (Accounting System) : merupakan bidang khusus yang menangani perencanaan dan penerapan prosedur untuk mengumpulkan dan melaporkan data keuangan. Seorang akuntan sistem harus merencanakan suatu sistem yang memiliki unsur memeriksa dan mencocokkan (checks and balances) untuk dapat menjaga harta perusahaan, dan mempunyai arus informasi yang efisien dan bermanfaat bagi manajemen. Ia juga memahami penggunaan dan kegunaan dari jenis-jenis alat pemrosesan data (data processing equipment).
  • Akuntansi Internasional (International Accounting) : berhubungan dengan perdagangan internasional dari perusahaan-perusahaan multinasional. Biasanya berhubungan dengan bea cukai, bidang hukum, perpajakan dari tiap-tiap negara.



Tugas ke-2 : Mengenal dan Memahami Dasar Akuntansi Internasional yang Dijadikan Pedoman di Indonesia
Transaksi antar negara, dan prinsip-prinsip akuntansi yang berbeda mengakibatkan munculnya kebutuhan akan standar akuntansi secara internasional. Muncullah organisasi International Accounting Standard Board (IASB) yang mengeluarkan International Financial Reporting Standard (IFRS), dijadikan sebagai pedoman penyajian laporan keuangan di berbagai negara. Alasan utama penyajian laporan keuangan yang memenuhi standar adalah untuk kelangsungan hidup perusahaan itu sendiri di masa depan, ditinjau dari segi pengguna internal dan eksternal.

Standar Pelaporan Keuangan Internasional (bahasa Inggris: International Financial Reporting Standards (IFRS) adalah Standar dasar, Pengertian dan Kerangka Kerja (1989) yang diadaptasi oleh Badan Standar Akuntansi Internasional (bahasa Inggris: International Accounting Standards Board (IASB)).

Di tahun 1994-2004, perubahan kiblat dari US GAAP ke IFRS mulai terjadi di Indonesia. Sejak tahun 1994, telah menjadi kebijakan dari Komite Standar Akuntansi Keuangan untuk menggunakan IAS (Internasional Accounting Standards) sebagai dasar untuk membangun standar akuntansi keuangan Indonesia. Di tahun 1995, IAI melakukan revisi besar untuk menerapkan standar-standar akuntansi baru, kebanyakan konsisten dengan IAS. Pertengahan Agustus 2004, Dirjen Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai mengundang DPN-IAI, kompartemen IAI, DSAK-IAI, DSPAP-IAI KAP, Bapepam, KSAPPD untuk mendiskusikan kesiapan profesi akuntan melakukan konvergensi standar yang berlaku internasional. Sebagai full member dari IFAC, IAI berkewajiban memenuhi butir-butir Statements of Membership Obligation (SMO) diantaranya penerapan IFRS. Dari hasil diskusi dicapai kesepakatan bahwa penyusunan SAK tidak berubah. Penyusunan SAK mengacu ke IAS yang disesuaikan dengan kondisi di Indonesia.

Pada tahun 2006-2008, Konvergensi IFRS Tahap 1 dilaksanakan. Pada kongres IAI, 2006 di Jakarta ditetapkan konvergensi penuh IFRS akan diselesaikan pada tahun 2008, dengan target taat penuh dengan semua standar IFRS. Namun, sampai akhir tahun 2008, yang diadopsi baru 10 standar dari total 33 standar IFRS. Seiring tahap konvergensi, IAI telah mencanangkan adopsi penuh IFRS di Indonesia dan menerapkannya pada tahun 2012.

Adopsi IFRS di Indonesia dilakukan secara bertahap (gradual strategy). Sesuai dengan roadmap konvergensi PSAK ke IFRS, Indonesia telah memasuki tahap persiapan akhir (2011), setelah tahap adopsi (2008–2010) seperti pada tabel berikut. IAI menargetkan tahap persiapan akhir ini hanya setahun, karena per 1 Januari 2012 Indonesia resmi menerapkan IFRS.




Tugas ke-3 : Bab II Perkembangan dan Klasifikasi
Perkembangan
Standar dan praktik akuntansi setiap negara merupakan hasil interaksi yang kompleks di antara beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut diduga menyebabkan terjadinya perbedaan akuntansi antar negara. Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi tersebut diantaranya, yaitu :
  1. Sumber pendanaan
  2. Sistem hukum
  3. Perpajakan
  4. Ikatan politik dan ekonomi
  5. Inflasi
  6. Tingkat perkembangan ekonomi
  7. Tingkat pendidikan
  8.  Budaya

Klasifikasi
Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu :
1.      Dengan pertimbangan
Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi dan pengalaman.
2.      Secara empiris
Klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistik untuk mengumpulkan data prinsip dan praktek akuntansi seluruh dunia.


Empat Pendekatan terhadap Perkembangan Akuntansi

Klasifikasi awal yang dilakukan adalah yang diusulkan oleh Mueller pertengahan tahun 1960-an. Ia mengidentifikasikan empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi di negara-negara Barat dengan sistem ekonomi berorientasi pasar. Empat pendekatan tersebut, yaitu :
  1. Berdasarkan pendekatan makroekonomi
Fokusnya bertujuan untuk meningkatkan tujuan  makroekonomi nasional. Tujuan perusahaan umumnya mengikuti dan bukan memimpin kebijakan nasional, karena perusahaan bisnis mengkoordinasikan kegiatan mereka dengan kebijakan nasional. Sebagai contoh, suatu kebijakan nasional berupa lapangan kerja yang stabil dengan menghindari perubahan besar dalam siklus bisnis akan menghasilkan praktik akuntansi yang meratakan laba. Akuntansi di Swedia berkembang dari pendekatan makroekonomi.
  1. Berdasarkan pendekatan mikroekonomi
Fokusnya terletak pada perusahaan secara individu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup. Untuk mencapai tujuan ini, perusahaan harus mempertahankan modal fisik yang dimiliki. Juga sama pentingnya bahwa perusahaan memisahkan secara jelas modal dari laba untuk mengevaluasi dan mengendalikan aktivitas usaha. Akuntansi di Belanda berkembang dari mikroekonomi.
  1. Berdasarkan pendekatan independen
Akuntansi berasal dari praktik bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dari pertimbangan, coba-coba dan kesalahan. Akuntansi dianggap sebagai fungsi jasa yang konsep dan prinsipnya diambil dari proses bisnis yang dijalankan, dan bukan dari cabang keilmuan seperti ekonomi. Sebagai contoh, laba secara sederhana merupakan hal yang paling bermanfaat dalam praktik dan pengungkapan secara pragmatis dalam menjawab kebutuhan para pengguna. Akuntansi berkembang secara independen di Inggris dan Amerika Serikat.
  1. Berdasarkan pendekatan yang seragam
Akuntansi distandardisasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administratif oleh pemerintah pusat. Keseragaman dalam pengukuran, pengungkapan dan penyajian akan memudahkan informasi akuntansi dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis. Secara umum, pendekatan seragam digunakan di negara-negara dengan keterlibatan pemerintah yang besar dalam perencanaan ekonomi dimana akuntansi digunakan antara lain untuk mengukur kinerja, mengalokasikan sumber daya, mengumpulkan pajak dan mengendalikan harga. Prancis, dengan bagan akuntansi nasional yang seragam merupakan pendukung utama pendekatan akuntansi secara seragam.


Sistem Hukum: Akuntansi Hukum Umum dengan Hukum Kode
Akuntansi juga dapat diklasifikasikan sesuai dengan sistem hukum suatu negara. Pandangan ini telah mendominasi pemikiran akuntansi selama kurang lebih 20 tahun terakhir. Klasifikasi akuntansi menurut sistem hukum di antaranya yaitu :
  • Akuntansi hukum umum 
Akuntansi dalam negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap penyajian wajar, transparasi dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi hukum umum disebut sebagai “Anglo Saxon”, “Inggris-Amerika”, atau “berdasarkan mikro”. Akuntansi hukum umum berawal dari negara Inggris dan kemudian diekspor ke negara-negara seperti Australia, Kanada, Hongkong, India, Malaysia, Pakistan, dan Amerika Serikat. 
  • Akuntansi hukum kode
Akuntansi dalam negara-negara hukum kode memiliki karakteristik berorientasi legalistik, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi hukum kode sering disebut “kontinental”, “legalistik”, atau “seragam secara makro”. Akuntansi hukum kode ditemukan di kebanyakan negara-negara Eropa Kontinental dan bekas koloni mereka di Afrika, Asia, dan Amerika.


Sistem Praktik: Akuntansi Penyajian Wajar versus Kepatuhan Hukum
Banyak perbedaan akuntansi di tingkat nasional menjadi semakin hilang. Terdapat beberapa alasan untuk hal ini : 
1.    Ratusan perusahaan saat ini mencatatkan sahamnya pada bursa efek di luar negara asal mereka. Banyak perusahaan yang mencatatkan saham secara internasional dan menyusun laporan keuangan ganda. Satu set laporan sesuai dengan ketentuan pelaporan keuangan domestik lokal, sedangkan yang satu lagi menggunakan prinsip akuntansi dan berisi pengungkapan yang ditujukan kepada investor internasional. Dua set laporan keuangan tersebut dapat dibedakan secara jelas. Laporan ganda ini sekarang diberlakukan di beberapa negara hukum kode seperti Prancis, Jerman, dan Italia. Laporan keuangan perusahaan secara individual sesuai dengan standar hukum nasional, sedangkan laporan keuangan konsolidasi sesuai dengan standar lain, seperti Standar Pelaporan Keuangan Internasional (International Financial Reporting Standards atau IFRS) atau prinsip akuntansi yang berterima umum AS (Generally Accepted Accounting Principles atau GAAP).
2.     Beberapa negara hukum kode, secara khusus Jerman dan Jepang mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemerintah kepada kelompok sektor swasta yang profesional dan independen. 
3. Pentingnya pasar saham sebagai sumber pendanaan semakin tumbuh di seluruh dunia. Perkembangan pasar saham merupakan prioritas utama di beberapa negara, khususnya negara-negara yang berkembang dari perekonomian yang direncanakan secara terpusat menjadi yang berorientasi pasar, contohnya Cina dan Republik Ceko.

Klasifikasi yang didasarkan pada penyajian wajar versus kepatuhan hukum menjelaskan akuntansi di dunia sekarang ini. Pembedaan antara penyajian wajar dan kesesuaian hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi, seperti :
1. Depresiasi, dimana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu aktiva selama masa manfaat ekonomi (penyajian wajar) atau jumlah yang diperbolehkan untuk tujuan pajak (kepatuhan hukum). 
2.   Sewa guna usaha, memiliki substansi pembelian aktiva tetap diperlakukan seperti itu (penyajian wajar) atau diperlakukan seperti sewa guna usaha operasi yang biasa (kepatuhan hukum). 
3.    Pensiun dengan biaya yang diakrual, pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat berhenti kerja (kepatuhan hukum). 
Masalah lain adalah penggunaan cadangan diskrit untuk meratakan laba dari satu periode ke periode yang lain. Contohnya : pada tahun-tahun yang baik, beban tambahan dicatat dengan kredit terhadap akun cadangan dalam ekuitas pemegang saham. Pada tahun yang kurang baik cadangan dihapuskan untuk meningkatkan laba. Praktik ini bertentangan dengan penyajian wajar. Praktik ini lebih jarang dilakukan di negara-negara dengan penyajian wajar dibandingkan di negara-negara yang menganut kepatuhan hukum.

Penyajian wajar dan substansi mengungguli bentuk merupakan ciri utama akuntansi hukum umum. Akuntansi hukum umum berorientasi terhadap kebutuhan pengambilan keputusan oleh investor luar. IFRS ditujukan pada penyajian wajar. Akuntansi penyajian wajar ditemukan di Inggris, Amerika Serikat, Belanda dan negara-negara lain yang dipengaruhi dengan ikatan politik dan ekonomi dengan negara-negara yang sebelumnya, beberapa negara hukum kode seperti Jerman dan Swiss, serta Jepang dan Cina.

Akuntansi kepatuhan hukum dirancang untuk memenuhi ketentuan yang dikenakan pemerintah seperti perhitungan laba kena pajak atau mematuhi rencana makroekonomi pemerintah nasional.  Akuntansi kepatuhan hukum akan terus digunakan dalam laporan keuangan perusahaan secara individu yang ada di negara-negara hukum kode dimana laporan konsolidasi menerapkan pelaporan dengan penyajian wajar. Dengan cara ini, laporan konsolidasi dapat memberikan informasi kepada investor, sedangkan laporan perusahaan individual untuk memenuhi ketentuan hukum.


Referensi :
Choi D.S. Frederick & Meek K. Gary. 2005. Akuntansi Internasional Edisi 5. Jakarta : Salemba Empat

Jumat, 18 Oktober 2013

Tugas 2 Mata Kuliah Etika Profesi Akuntansi

Tugas 2 Etika Profesi Auditor 
Nama : NURLITA
NPM  : 25210182
Kelas : 4EB17

Menurut Anang Usman, SH., MSi., etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama. Dapat diartikan pula, etika profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya. Dalam kesempatan kali ini, saya akan membahas mengenai etika profesi seorang auditor.

Profesi Auditor
Auditor adalah seseorang yang menyatakan pendapat atas kewajaran dalam semua hal yang material, posisi keuangan hasil usaha dan arus kas yang sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum di Indonesia (Arens, 1995).  Auditor dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:
  • Auditor Pemerintah adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada instansi-instansi pemerintah. Di Indonesia, auditor pemerintah dapat dibagi menjadi dua yaitu:
o   Auditor Eksternal Pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai perwujudan dari Pasal 23E ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.. ayat (2) Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya”. Badan Pemeriksa Keuangan merupakan badan yang tidak tunduk kepada pemerintah, sehingga diharapkan dapat bersikap independen.
o   Auditor Internal Pemerintah atau yang lebih dikenal sebagai Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen/LPND, dan Badan Pengawasan Daerah.
  • Auditor Intern merupakan auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas utamanya ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
  • Auditor Independen atau Akuntan Publik adalah melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan. Pengauditan ini dilakukan pada perusahaan terbuka, yaitu perusahaan yang go public, perusahaan-perusahaan besar dan juga perusahaan kecil serta organisasi-organisasi yang tidak bertujuan mencari laba. Praktik akuntan publik harus dilakukan melalui suatu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Namun, Arens & Loebbecke dalam bukunya Auditing Pendekatan Terpadu yang diadaptasi oleh Amir Abadi Jusuf, menambahkan satu lagi jenis auditor, yaitu:
  • Auditor Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia, bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sektor perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan. Aparat pelaksanaan DJP dilapangan adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa). Karikpa mempunyai auditor-auditor khusus. Tanggungjawab Karikpa adalah melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu untuk menilai apakah telah memenuhi ketentuan perundangan perpajakan.

Kode Etik Auditor
Kode etik IAPI memberikan standar umum atas perilaku yang ideal dan  ketetapan peraturan yang spesifik yang mengatur perilaku. Saat ini IAPI sedang mengopsi Kode Etik bagi Para Akuntan Profesional dari IFAC (IFAC Code Ethics for Professional Accountans). Kode etik tersebut akan segera diterapkan pada seluruh anggota IAPI.
Prinsip-prinsip Dasar Etika Professional
Kelima prinsip etika kode etik professional dimaksudkan untuk diterapkan pada seluruh anggota dan bukan hanya mereka yang melakukan praktik publik. Kelima prinsip yang harus diterapkan auditor adalah sebagai berikut.
1. Integritas
Para auditor harus terus terang dan jujur serta melakukan praktik secara adil dan sebenar-benarnya dalam hubungan professional mereka.
2. Objektivitas
Para auditor harus tidak berkompromi dalam memberikan pertimbangan profesionalnya karena adanya bias, konflik kepentingan atau karena adanya pengaruh dari orang lain yang tidak semestinya. Hal ini mengharuskan auditor untuk menjaga perilaku yang netral ketika menjalankan audit, mengintrepestasikan bukti audit dan melaporkan laporan keuangan yang merupakan hasil dari penelaahan yang mereka lakukan.
3. Kompetensi professional dan kecermatan
Para auditor harus menjaga pengetahuan dan ketrampilan professional mereka dalam tingkat yang cukup tinggi, dan tekun dalam menerapkan pengetahuan dan ketrampilan mereka ketika memberikan jasa professional. Sehingga para auditor harus menahan diri dari memberikan jasa yang mereka tidak memiliki kompetensi dalam menjalankan tugas tersebut, dan harus menjalankan tugas professional mereka sesuai dengan seluruh standar teknis dan profesi.
4. Kerahasiaan
Para auditor harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama tugas professional maupun hubungan dengan klien.
Para auditor tidak boleh menggunakan informasi yang sifatnya rahasia dari hubungan dari hubungan professional mereka, baik untuk kepentingan pribadi maupun demi kepentingan pihak lain.
Para auditor tidak boleh mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia kepada pihak lain tanpa seizin klien mereka, kecuali jika ada kewajiban hukum yang mengharuskan mereka mengungkapkan informasi tersebut.
5. Perilaku professional
Para auditor harus menahan diri dari setiap perilaku yang akan mendiskreditkan profesi mereka, termasuk melakukan kelalaian. Mereka tidak boleh membesar-besarkan kualifikasi atau pun kemampuan mereka, dan tidak boleh membuat perbandingan yang melecehkan atau tidak berdasarkan terhadap pesaing.

Prinsip-prinsip Umum
Kode Etik Akuntan Profesional (The Code of Ethics for Professional Accountans) mengadopsi prinsip-prinsip umum, karena tidak mungkin untuk mengantisipasi setiap kemungkinan situasi yang akan menimbulkan masalah etika bagi akuntan professional. Dengan demikian, prinsip-prinsip umum ini akan memberikan dasar untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi ancaman terhadap prinsip-prinsip utama.

Ancaman
Umumnya, ancaman muncul akibat dari salah satu sebab berikut :
1. Kepentingan pribadi
Ketika kepentingan keuangan dari auditor atau kerabatnya terlibat.
2. Penelaah pribadi
Ketika seorang auditor menelaah sesuatu situasi yang merupakan konsekuensi penilaian sebelumnya atau nasihat dari auditor atau perusahaan tempat sang auditor bekerja.
3. Advokasi
Ketika auditor mendukung suatu posisi atau opini yang mengakibatkan berkurangnya objektivitas auditor tersebut.
4. Kesepahaman
Ketika seorang auditor menjadi sangat perhatian terhadap kepentingan pihak lain disebabkan karena hubungan dekat dengan pihak tersebut.
5. Intimidasi
Ketika tindakan yang akan dilakukan auditor dapat dinegosiasikan dengan menggunakan ancaman nyata ataupun ancaman palsu.

Pengaman
Kode etik mendefinisikan dua kategori pengaman yang mampu mengurangi ancaman sampai pada tingkat yang dapat diterima. Berikut adalah hal-hal yang terkait dengan pengaman :
1. Profesi, legislasi, dan regulasi
Mencakup pendidikan, pelatihan dan ketentuan pendidikan professional berkelanjutan, peraturan tata kelola perusahaan, standar profesi, pengawasan hukum atau profesi dan penegakan hukum.
2. Lingkungan kerja
Sangat bergantung pada kultur dan proses yang diterapkan pada akuntan public tersebut.

Resolusi Konflik
Kode etik mendukung proses penyelesaian konflik etika yang konsisten dengan pendekatan enam langkah utnuk mengatasi masalah dilemma etika yang telah diidentifikasikan sebelumnya. Kode etik ini menyarankan dilakukan langkah-langkah berikut sebagai bagian dari proses penyelesaian masalah etika :
1. Fakta-fakta terkait
2. Masalah etika yang terkait
3. Prinsip-prinsip umum yang terkait denga masalah yang dipertanyakan, termasuk identifikasi ancaman terhadap prinsip-prinsip tersebut
4. Melakukan prosedur internal yang mencerminkan pengaman terhadap ancaman yang telah diidentifikasikan
5.  Alternatif tindakan yang dilakukan

Referensi :