Selasa, 13 Desember 2011

Tugas 2 : SISA HASIL USAHA (SHU) & PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


Nama : Nurlita 
NPM  : 25210182 
Kelas : 2EB17

Tugas 2
SISA HASIL USAHA (SHU) & PRINSIP-PRINSIP KOPERASI 

          Pada kesempatan kali ini, saya akan membahas tentang Sisa Hasil Usaha (SHU) dan prinsip-prinsip koperasi, yang saya ambil melalui berbagai referensi baik melalui buku maupun melalui internet. Berikut pembahasannya. 

1. Sisa Hasil Usaha (SHU) 
A. Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) 
         Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TU]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku.

          Sedangkan dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut.
1.) SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai keputusan Rapat Anggota.
3.) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

          Perlu diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal.

          Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap angota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. 

B. Informasi Dasar 
          Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
1.) SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.) Bagian (persentase) SHU anggota
3.) Total simpanan seluruh anggota
4.) Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.) Jumlah simpanan per anggota
6.) Omzet atau volume usaha per anggota
7.) Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.) Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota 

C. Rumus Pembagian SHU 
          Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding denagn besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 ; UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

          Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu : 
1.) SHU atas jasa modal 
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan. 
2.) SHU atas jasa usaha 
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut : 
- Cadangan koperasi
- Jasa anggota 
- Dana pengurus 
- Dana karyawan 
- Dana pendidikan 
- Dana sosial 
- Dana untuk pembangunan lingkungan

            Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

            Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini disajikan salah satu kasus pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut Koperasi A).

Contoh Kasus Pembagian SHU 
             Menurut AD/ART Koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
Cadangan                    : 40%
Jasa anggota                : 40%
Dana pengurus             : 5%
Dana karyawan            : 5%
Dana pendidikan          : 5%
Dana sosial                  : 5%
             SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :

Dimana : 
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota 
JUA   : Jasa Usaha Anggota 
JMA  : Jasa Modal Anggota

           Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :


Dimana : 
SHUPa  : Sisa Hasil Usaha per Anggota 
JUA     : Jasa Usaha Anggota 
JMA    : Jasa Modal Anggota 
VA        : Volume usaha anggota (total transaksi anggota) 
UK       : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi) 
Sa         : Jumlah simpanan anggota 
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

          Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Koperasi A adalah 40% dari total SHU, rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA, yaitu : 

Pertama, langsung dihitung dari total SHU Koperasi, sehingga :
JUA = 70% × 40% total SHU Koperasi setelah pajak
        = 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% × 40% total SHU Koperasi setelah pajak
         = 12% dari total SHU Koperasi 

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan. 

D. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi 
          Telah diuraikan pada teori koperasi bahwa anggota berfungsi ganda yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang enggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.

          Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut. 
1.) SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota.
2.) SHU anggota adalah jasa dari modal da transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.) Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.) SHU anggota dibayar secara tunai. 

E. Pembagian SHU per Anggota 
        Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan di atas, di bawah ini disajikan data Koperasi A, yang datanya sudah diperbaharui dan disederhanakan.
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp 000)


b. Sumber SHU


Catatan : 
Data ini dapat diperoleh bila koperasi melakukan pembukuan transaksi anggota dan non anggota. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka mustahil koperasi dapat melakukan pembagian SHU yang transparan, demokratis, dan adil. Dan itu semua adalah biaya, yang kelihatannya kurang efisien tetapi harus dilakukan oleh koperasi sebagai badan usaha yang dibatasi dengan prinsip-prinsip koperasi.

c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A

d. Jumlah Anggota, Simpanan dan Volume Usaha Koperasi 

e. Kompilasi Data Simpanan, Transaksi Usaha, dan SHU Per Anggota (dalam ribuan) 

         Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah : 










Contoh : 
SHU Usaha Adi          = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Anggota = Sa/TMS (JMA)
SHU Modal Adi         = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah :
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200


CONTOH KASUS SISA HASIL USAHA : 
1.) Koperasi "Maju Jaya" yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut (hanya untuk anggota) :
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-

Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut :
Cadangan Koperasi 40%
Jasa Anggota 25%
Jasa Modal 20%
Jasa Lain-lain 15%

Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,- 

Jawaban : 
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-

b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-

c.Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100%
= 8%
Keterangan : 
- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang

d. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100%
= 2,17%
Keterangan : 
- Perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- Untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman

e. Yang diterima Tuan Yohan:
- Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,-
= Rp 40.000,-

- Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x Pembelian Tuan Yohan
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,-
= Rp 20.000,-

Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,- 
Keterangan : 
Untuk koperasi simpan pinjam, pembelian Tuan Yohan diganti pinjaman Tuan Yohan pada koperasi.

2.) Mengapa koperasi tidak menggunakan istilah laba seperti yang digunakan oleh badan usaha milik swasta (BUMS) ataupun badan usaha milik negara (BUMN) ? 
Jawaban : 
       Karena tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, seperti yang tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992 Pasal 3. Dan memang tujuan didirikannya koperasi sangatlah berbeda dengan badan usaha lain seperti BUMS dan BUMN yang tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan (laba) yang sebesar-besarnya.

3.) Apa pendapat Saudara, bila SHU yang diperoleh satu tahun buku yang bersumber dari bukan anggota, lebih besar daripada yang bersumber dari transaksi dengan anggota ? 
Jawaban :
         Menurut saya, dalam kasus ini rapat anggota dapat menetapkan pembagian SHU secara merata sepanjang tidak membebani likuiditas koperasi. Pada koperasi yang pembukuannya sudah baik, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota dengan yang berasal dari yang bukan anggota. Oleh sebab itu, langkah pertama yang harus dilakukan dalam pembagian SHU yang seperti ini adalah memilah yang bersumber dari hasil transaksi usaha denga anggota dan yang bersumber dari yang bukan anggota.


2. Prinsip-Prinsip Koperasi 
     Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedomn kerja koperasi. Lebih jauhnya, prinsip-prinsip tersebut merupakan “rules of the game” dalam kehidupan koperasi.
         Pada dasarnya, prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri atau cirri khas koperasi tersebut. Adanya prinsip koperasi ini menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha berbeda dengan badan usaha lain. Terdapat beberapa pendapat menurut para ahli tentang prinsip-prinsip koperasi. Berikut ini disajikan 7 prinsip koperasi yang paling sering dikutip.

1. Prinsip Koperasi Menurut Munker 
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut. 
1. Keanggotaan bersifat sukarela (voluntarily membership) 
2. Keanggotaan terbuka (open membership)
3. Pengembangan anggota (member promotion) 
4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan (identity of co-owners and customers) 
5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis (democratic management and control) 
6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang (personal cooperation) 
7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi (indivisible social capital) 
8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (economic efficiency of the cooperative enterprise) 
9. Perkumpulan dengan sukarela (voluntarily association) 
10.Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (autonomy in goal setting and decision making) 
11.Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi (fair and just distribution of economic result) 
12.Pendidikan anggota (member education) 

2. Prinsip Koperasi Menurut Rochdale 
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris pada tahun 1944. Prinsip Rochdale ini menjadi acuan atau tujuan dasar bagi berbagai koperasi di seluruh dunia. Penyesuaian dilakukan oleh berbagai negara sesuai dengan keadaan koperasi, sosial-budaya, dan perekonomian masyarakat setempat. Adapun unsur-unsur prinsip Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut. 
1. Pengawasan secara demokratis (democratic control) 
2. Keanggotaan yang terbuka (open membership) 
3. Bunga atas modal dibatasi (a fixed or limited interest on capital) 
4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya (the distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases) 
5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai (trading strictly on a cash basis) 
6. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan (selling only pure and unadulterated goods) 
7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota sesuai prinsip-prinsip koperasi (providing the education of the members in cooperative principles) 
8. Netral terhadap politik dan agama (political and religious neutrality) 

3. Prinsip Koperasi Menurut Raiffeisen 
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammersfelt di Jerman. Keadaan perekonomian yang buruk saat itu, khususnya dalam bidang pertanian, membuat F.W. Raiffeisen mengembangkan koperasi kredit dan “bank rakyat”. Berikut prinsip koperasi yang dikemukakan oleh F.W. Raiffeisen. 
1. Swadaya 
2. Daerah kerja terbatas 
3. SHU untuk cadangan 
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas 
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan 
6. Usaha hanya kepada anggota 
7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang 

4. Prinsip Koperasi Menurut Herman Schulze 
 Di kota lain di Jerman, Delitzsch, seorang ahli hukum yang bernama Herman Schulze (1800-1883) berusaha memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil. Upaya yang dilakukan oleh Schulze adalah mengembangkan gagasan koperasi bagi pengusaha kecil.

Jadi  pada saat yang hampir bersamaan, di Jerman ada 2 konsep koperasi yang dikembangkan, yaitu koperasi menurut prinsip-prinsip Raiffeisen di daerah pedesaan dan koperasi menurut prinsip-prinsip Herman Schulze yang dikembangkan di daerah pinggiran kota (urban).  Prinsip koperasi menurut Herman Schulze adalah sebagai berikut. 
1. Swadaya 
2. Daerah kerja tak terbatas 
3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota 
4. Tanggung jawab anggota terbatas 
5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan 
6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota 

5. Prinsip Koperasi Menurut ICA (International Cooperative Alliance) 
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut. 
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat (open and voluntarily membership) 
2.   Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (democratic control-one member one vote) 
3.   Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada 
4.   SHU dibagi 3 :
      -          Sebagian untuk cadangan
      -          Sebagian untuk masyarakat
      -          Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing 
5.   Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus (promotion of education) 
6.   Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional (intercooperative network) 

6. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 Tahun 1967 
Prinsip koperasi Indonesia menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut. 
1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia 
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi 
3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4. Adanya pembatasan bunga atas modal 
5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya 
6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka 
7. Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri. 

7. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 Tahun 1992 
Prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut. 
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka 
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi 
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal 
5. Kemandirian 
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi


CONTOH KASUS PRINSIP-PRINSIP KOPERASI : 
1.) Untuk menghadapi persaingan yang semakin ketat dan mengglobal, koperasi sebagai badan usaha (business entity) selain harus tunduk pada prinsip-prinsip koperasi, juga harus tunduk pada kaidah-kaidah bisnis yang berlaku di pasar global yang diakses. Coba pelajari prinsip-prinsip koperasi Indonesia seperti termaktub dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip-prinsip manakah yang dapat menjadi faktor pendorong atau penghambat koperasi dalam memasuki pasar global ? 
Jawaban : 
        Menurut saya, prinsip-prinsip koperasi yang dapat menjadi faktor pendorong koperasi dalam memasuki pasar global adalah terlaksananya prinsip-prinsip Koperasi yang tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada pasal 5 ayat (1) dan (2), yang bunyinya sebagai berikut : 
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian. 
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antarkoperasi

         Dan yang menjadi faktor penghambat koperasi dalam memasuki pasar global adalah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan atau penerapan prinsip-prinsip koperasi yang telah disepakati bersama dalam memasuki pasar global.


2.) Coba jelaskan apa yang akan terjadi, apabila prinsip-prinsip koperasi Indonesia di pedesaan (rural) dan di perkotaan/pinggiran kota (urban) dibedakan seperti yang pernah terjadi di Jerman pada masa Herman Schulze dan Raiffeisen ! 
Jawaban : 
          Tentunya akan terjadi kecemburuan sosial utamanya antara anggota koperasi di pedesaan dengan anggota koperasi di perkotaan/pinggiran kota. Karena prinsip-prinsip koperasi yang diterapkan berbeda antara pedesaan dengan perkotaan/pinggiran kota. Dapat kita lihat bersama, bahwa akan ada banyak perbedaan yang timbul akibat hal ini, di antaranya yaitu :
a. Prinsip daerah kerja yang terbatas yang diterapkan Raiffeisen di daerah pedesaan dan daerah kerja yang tidak terbatas yang diterapkan Herman Schulze di daerah perkotaan/pinggiran kota, akan membuat ruang gerak (daerah operasi) koperasi di daerah pedesaan terbatas. Jauh berbeda dengan koperasi di perkotaan yang derah kerjanya yang tidak terbatas.
b. SHU yang diperoleh koperasi di perkotaan yang diterapkan oleh Herman Schulze, sebagian  digunakan untuk cadangan dan sebagian lagi dibagi kepada anggotanya. Dalam hal ini, kita dapat melihat bahwa akan ada kecemburuan sosial yang akan timbul, utamanya di antara anggota koperasi di pedesaan. Karena prinsip yang diterapkan Raiffeisen di daerah pedesaan adalah SHU yang diperoleh koperasi digunakan seluruhnya untuk cadangan.
c. Prinsip tanggung jawab anggota di perkotaan yang diterapkan oleh Herman Schulze, menyatakan bahwa apabila koperasi menderita kerugian, maka kerugian bukan menjadi tanggungan anggota. Karena tanggung jawab anggota hanya terbatas. Sementara prinsip tanggung jawab anggota di pedesaan yang diterapkan oleh Raiffeisen tidak terbatas. Artinya apabila koperasi menderita kerugian, maka kerugian menjadi tanggungan anggota.

          Ketiga point di atas merupakan beberapa gambaran mengenai perbedaan prinsip yang diterapkan di pedesaan dan di perkotaan. Dan hal ini akan membuat perbedaan-perbedaan yang memang cukup besar dan tentunya akan sangat berpengaruh terhadap jalannya sistem yang akan dijalankan nantinya. Karena suatu sistem yang digunakan haruslah memiliki prinsip-prinsip yang sesuai satu dengan yang lain. Begitu juga halnya dengan prinsip yang diterapkan di pedesaan maupun di perkotaan, hendaknya memiliki prinsip-prinsip yang sesuai, agar tercipta kemerataan bagi kesejahteraan bersama.


3.) Uraikan pendapat Saudara apabila Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi dibagi berdasarkan jumlah simpanan anggota, dan bukan berdasarkan jasa usaha masing-masing anggota ! 
Jawaban : 
        Menurut saya, sudah sangat jelas hal tersebut tidaklah sesuai dengan peraturan Koperasi yang tercantum dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 45 ayat (2). Dan dilihat dari sisi manapun, tentunya hal ini sangatlah tidak adil. Karena keuntungan yang diperoleh koperasi adalah berkat jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dalam mengelola koperasi sebaik mungkin. Jadi, sudah seharusnya sisa hasil usaha yang diperoleh dibagikan kepada para anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota koperasi. Dan hal inilah yang membedakan koperasi dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai dengan  besarnya modal yang diinvestasikan. 


Referensi : 
Drs. Arifin Sitio, M.Sc & Ir. Halomoan Tamba, MBA. 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Erlangga : Jakarta
Prof. Dr. Tiktik Sartika Partomo, M.S. 2009. Ekonomi Koperasi. Ghalia Indonesia : Jakarta
http://accountinglesson.net/viewlesson/6/Perhitungan_Pembagian_SHU/

1 komentar:

Rahmi Imanda mengatakan...

teman jangan lupa yah masukin link gunadarmanya k dalam blog kamu. Sekarang kan sudah mulai softskill, sebagai salah satu mahasiswa gunadarma ayo donk masukin link gunadarmanya, misalkan:
www.gunadarma.ac.id
www.studentsite.gunadarma.ac.id
www.baak.gunadarma.ac.id
www.ugpedia.gunadarma.ac.id
:)