Senin, 26 Maret 2012

KUH Perdata Buku III Perikatan

Tugas Ke-1 Aspek Hukum dalam Ekonomi
Nama  : NURLITA
NPM   : 25210182
Kelas  : 2EB17

Buku III Perikatan 
Salah satu sumber hukum perdata di Indonesia adalah KUH Perdata / Burgelijk Wetboek. KUH Perdata terdiri dari 4 buku di antaranya yaitu :
-          Buku I mengenai Orang & Keluarga.
-          Buku II mengenai Hukum Benda.
-          Buku III mengenai Perikatan.
-          Buku IV mengenai Pembuktian & Daluarsa.

Pada kesempatan kali ini, saya akan membahas mengenai KUH Perdata pada Buku III Perikatan.

Perkataan “perikatan” mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan “perjanjian”, sebab dalam perikatan diatur juga perihal hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujuan atau perjanjian, yaitu perihal perikatan yang timbul dari perbuatan yang melanggar hukum dan perihal perkataan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan.

Adapun yang dimaksud dengan “perikatan” ialah suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak berpiutang atau “kreditur”, sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutag atau “debitur”. Adapun barang sesuatu yang dapat dituntut dinamakan “prestasi”, yang menurut undang-undang dapat berupa :
1. Menyerahkan suatu barang.
2. Melakukan suatu perbuatan.
3. Tidak melakukan suatu perbuatan.

Nah, mengenai sumber-sumber peikatan, oleh undang-undang diterangkan bahwa suatu perikatan dapat lahir dari suatu persetujuan (perjanjian) atau dari undang-undang. Dan untuk lebih jelasnya, berikut ini saya tampilkan isi KUH Perdata pada Buku III Perikatan. 

BUKU KETIGA 
PERIKATAN

BAB I  
PERIKATAN PADA UMUMNYA 
BAGIAN 1

Ketentuan-ketentuan Umum
Pasal 1233 : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. 
Pasal 1234 : Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. 

BAGIAN 2
 Perikatan untuk Memberikan Sesuatu
Pasal 1235 : Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan. 
Pasal 1236 : Debitur wajib memberi ganti biaya, kerugian dan bunga kepada kreditur bila ia menjadikan dirinya tidak mampu untuk menyerahkan barang itu atau tidak merawatnya dengan sebaik-baiknya untuk menyeIamatkannya. 
Pasal 1237 : Pada suatu perikatan untuk memberikan barang tertentu, barang itu menjadi tanggungan kreditur sejak perikatan lahir. Jika debitur lalai untuk menyerahkan barang yang bersangkutan, maka barang itu semenjak perikatan dilakukan, menjadi tanggungannya. 
Pasal 1238 : Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. 

BAGIAN 3
Perikatan Untuk Berbuat Sesuatu atau Untuk Tidak Berbuat Sesuatu
Pasal 1239 : Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya. 
Pasal 1240 : Walaupun demikian, kreditur berhak menuntut penghapusan segala sesuatu yang dilakukan secara bertentangan dengan perikatan dan ia dapat minta kuasa dari Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatu yang telah dibuat itu atas tanggungan debitur; hal ini tidak mengurangi hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ada alasan untuk itu. 
Pasal 1241 : Bila perikatan itu tidak dilaksanakan, kreditur juga boleh dikuasakan untuk melaksanakan sendiri perikatan itu atas biaya debitur. 
Pasal 1242 : Jika perikatan itu bertujuan untuk tidak berbuat sesuatu, maka pihak mana pun yang berbuat bertentangan dengan perikatan itu, karena pelanggaran itu saja, diwajibkan untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. 

BAGIAN 4
Penggantian Biaya, Kerugian dan Bunga Karena Tidak Dipenuhinya Suatu Perikatan
Pasal 1243 : Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan. 
Pasal 1244 : Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikat buruk kepadanya. 
Pasal 1245 : Tidak ada penggantian biaya. kerugian dan bunga. bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya. 
Pasal 1246 : Biaya, ganti rugi dan bunga, yang bo!eh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya, tanpa mengurangi pengecualian dan perubahan yang disebut di bawah ini. 
Pasal 1247 : Debitur hanya diwajibkan mengganti biaya, kerugian dan bunga, yang diharap atau sedianya dapat diduga pada waktu perikatan diadakan, kecuali jika tidak dipenuhinya perikatan itu disebabkan oleh tipu daya yang dilakukannya. 
Pasal 1248 : Bahkan jika tidak dipenuhinya perikatan itu disebabkan oleh tipu daya debitur, maka penggantian biaya, kerugian dan bunga, yang menyebabkan kreditur menderita kerugian dan kehilangan keuntungan, hanya mencakup hal-hal yang menjadi akibat langsung dari tidak dilaksanakannya perikatan itu.
Pasal 1249 : Jika dalam suatu perikatan ditentukan bahwa pihak yang lalai memenuhinya harus membayar suatu jumlah uang tertentu sebagai ganti kerugian, maka kepada pihak lain-lain tak boleh diberikan suatu jumlah yang lebih ataupun yang kurang dari jumlah itu. 
Pasal 1250 : Dalam perikatan yang hanya berhubungan dengan pembayaran sejumlah uang, penggantian biaya, kerugian dan bunga yang timbul karena keterlambatan pelaksanaannya, hanya terdiri atas bunga yang ditentukan oleh undang-undang tanpa mengurangi berlakunya peraturan undang-undang khusus. Penggantian biaya, kerugian dan bunga itu wajib dibayar, tanpa perlu dibuktikan adanya suatu kerugian o!eh kreditur. Penggantian biaya,. kerugian dan bunga itu baru wajib dibayar sejak diminta di muka Pengadilan, kecuali bila undang-undang menetapkan bahwa hal itu berlaku demi hukum. 
Pasal 1251 : Bunga uang pokok yang dapat ditagih dapat pula menghasilkan bunga, baik karena suatu permohonan di muka Pengadilan, maupun karena suatu persetujuan yang khusus, asal saja permintaan atau persetujuan tersebut adalah mengenai bunga yang harus dibayar untuk satu tahun. 
Pasal 1252 : Walaupun demikian, penghasilan yang dapat ditagih, seperti uang upah tanah dan uang sewa lain, bunga abadi atau bunga sepanjang hidup seseorang, menghasilkan bunga mulai hari dilakukan penuntutan atau dibuat persetujuan. Peraturan yang sama berlaku terhadap pengembalian hasil-hasil sewa dan bunga yang dibayar oleh seorang pihak ketiga kepada kreditur untuk pembebasan debitur. 

BAGIAN 5
Perikatan Bersyarat
Pasal 1253 : Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu. 
Pasal 1254 : Semua syarat yang bertujuan melakukan sesuatu yang tak mungkin terlaksana, sesuatu yang bertentangan dengan kesusilaan yang baik, atau sesuatu yang dilarang oleh undang-undang adalah batal dan mengakibatkan persetujuan yang digantungkan padanya tak berlaku. 
Pasal 1255 : Syarat yang bertujuan tidak melakukan sesuatu yang tak mungkin dilakukan, tidak membuat perikatan yang digantungkan padanya tak berlaku. 
Pasal 1256 : Semua perikatan adalah batal, jika pelaksanaannya semata-mata tergantung pada kemauan orang yang terikat. Tetapi jika perikatan tergantung pada suatu perbuatan yang pelaksanaannya berada dalam kekuasaan orang tersebut, dan perbuatan itu telah terjadi maka perikatan itu adalah sah. 
Pasal 1257 : Semua syarat harus dipenuhi dengan cara yang dikehendaki dan dimaksudkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan. 
Pasal 1258 :  Jika suatu perikatan tergantung pada suatu syarat bahwa suatu peristiwa akan terjadi dalam waktu tertentu, maka syarat tersebut dianggap tidak ada, bila waktu tersebut telah lampau sedangkan peristiwa tersebut setiap waktu dapat dipenuhi, dan syarat itu tidak dianggap tidak ada sebelum ada kepastian bahwa peristiwa itu tidak akan terjadi. 
Pasal 1259 : Jika suatu perikatan tergantung pada syarat bahwa suatu peristiwa tidak akan terjadi dalam waktu tertentu, maka syarat tersebut telah terpenuhi bila waktu tersebut lampau tanpa terjadinya peristiwa itu. Begitu pula bila syarat itu telah terpenuhi, jika sebelum waktu tersebut lewat telah ada kepastian bahwa peristiwa itu tidak akan terjadinya, tetapi tidak ditetapkan suatu waktu, maka syarat itu tidak terpenuhi sebelum ada kepastian bahwa peristiwa tersebut tidak akan terjadi. 
Pasal 1260 : Syarat yang bersangkutan dianggap telah terpenuhi, jika debitur yang terikat oleh syarat itu menghalangi terpenuhinya syarat itu. 
Pasal 1261 : Bila syarat telah terpenuhi, maka syarat itu berlaku surut hingga saat terjadinya perikatan. Jika kreditur meninggal sebelum terpenuhinya syarat, maka hak-haknya berpindah kepada para ahli warisnya. 
Pasal 1262 : Kreditur sebelum syarat terpenuhi boleh melakukan segala usaha yang perlu untuk menjaga supaya haknya jangan sampai hilang. 
Pasal 1263 : Suatu perikatan dengan syarat tunda adalah suatu perikatan yang tergantung pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan belum tentu akan terjadi, atau yang tergantung pada suatu hal yang sudah terjadi tetapi hal itu tidak diketahui oleh kedua belah pihak. Dalam hal pertama, perikatan tidak dapat dilaksanakan sebelum peristiwanya terjadi; dalam hal kedua, perikatan mulai berlaku sejak terjadi. 
Pasal 1264 : Suatu perikatan tergantung pada suatu syarat yang ditunda, maka barang yang menjadi pokok perikatan tetap menjadi tanggungan debitur, yang hanya wajib menyerahkan barang itu bila syarat dipenuhi. Jika barang tersebut musnah seluruhnya di luar kesalahan debitur, maka baik bagi pihak yang satu maupun pihak yang lain, tidak ada lagi perikatan. Jika barang tersebut merosot harganya di luar kesalahan debitur, maka kreditur dapat memilih: memutuskan perikatan atau menuntut penyerahan barang itu dalam keadaan seperti apa adanya, tanpa pengurangan harga yang telah dijanjikan. Jika harga barang itu merosot karena kesalahan debitur, maka kreditur berhak memutuskan perikatan atau menuntut penyerahan barang itu dalam keadaan seperti adanya dengan penggantian kerugian. 
Pasal 1265 : Suatu syarat batal adalah syarat yang bila dipenuhi akan menghapuskan perikatan dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula, seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan. Syarat ini tidak menunda pemenuhan perikatan; ia hanya mewajibkan kreditur mengembalikan apa yang telah diterimanya, bila peristiwa yang dimaksudkan terjadi. 
Pasal 1266 : Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan. Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dan satu bulan. 
Pasal 1267 : Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga. 

BAGIAN 6
Perikatan-perikatan dengan Waktu yang Ditetapkan
Pasal 1268 : Waktu yang ditetapkan tidaklah menunda perikatan, melainkan hanya pelaksanaannya. 
Pasal 1269 : Apa yang harus dibayar pada waktu yang ditentukan itu, tidak dapat ditagih sebelum waktu itu tiba; tetapi apa yang telah dibayar sebelum waktu itu, tak dapat diminta kembali. 
Pasal 1270 : Waktu yang ditetapkan selalu ditentukan untuk kepentingan debitur, kecuali jika dari sifat perikatan sendiri atau keadaan ternyata bahwa waktu itu ditentukan untuk kepentingan kreditur. 
Pasal 1271 : Debitur tidak dapat lagi menarik manfaat dan suatu ketetapan waktu, jika ia telah dinyatakan pailit, atau jika jaminan yang diberikannya kepada kreditur telah merosot karena kesalahannya sendiri. 

BAGIAN 7
Perikatan dengan Pilihan atau Perikatan yang Boleh Dipilih oleh Salah Satu Pihak
Pasal 1272 : Dalam perikatan dengan pilihan, debitur dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebut dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa kreditur untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian dari barang yang lain. 
Pasal 1273 : Hak memilih ada pada debitur, jika hal ini tidak secara tegas diberikan kepada kreditur. 
Pasal 1274 : Suatu perikatan adalah murni dan sederhana, walaupun perikatan itu disusun secara boleh pilih atau secara mana suka, jika salah satu dari kedua barang yang dijanjikan tidak dapat menjadi pokok perikatan. 
Pasal 1275 :  Suatu perikatan dengan pilihan adalah murni dan sederhana, jika salah satu dari barang yang dijanjikan hilang, atau karena kesalahan debitur tidak dapat diserahkan lagi. Harga dari barang itu tidak dapat ditawarkan sebagai ganti salah satu barang, dia harus membayar harga barang yang paling akhir hilang. 
Pasal 1276 : Jika dalam hal-hal yang disebutkan dalam pasal lalu pilihan diserahkan kepada kreditur dan hanya salah satu barang saja yang hilang, maka jika hal itu terjadi di luar kesalahan debitur, kreditur harus memperoleh barang yang masih ada; jika hilangnya salah satu barang tadi terjadi karena salahnya debitur, maka kreditur dapat menuntut penyerahan barang yang masih ada atau harga barang yang telah hilang. Jika kedua barang lenyap, maka bila hilangnya barang itu, salah satu saja pun, terjadi karena kesalahan debitur, kreditur boleh menuntut pembayaran harga salah satu barang itu menurut pilihannya. 
Pasal 1277 : Prinsip yang sama juga berlaku, baik jika ada lebih dari dua barang termaktub dalam perikatan maupun jika perikatan itu adalah mengenai berbuat sesuatu ataupun tidak berbuat sesuatu. 

BAGIAN 8
PerikatanTanggung Renteng atau Perikatan Tanggung-Menanggung
Pasal 1278 : Suatu perikatan tanggung-menanggung atau perikatan tanggung renteng terjadi antara beberapa kreditur, jika dalam bukti persetujuan secara tegas kepada masing-masing diberikan hak untuk menuntut pemenuhan seluruh utang, sedangkan pembayaran yang dilakukan kepada salah seorang di antara mereka, membebaskan debitur, meskipun perikatan itu menurut sifatnya dapat dipecah dan dibagi antara para kreditur tadi. 
Pasal 1279 : Selama belum digugat oleh salah satu kreditur, debitur bebas memilih, apakah ia akan membayar utang kepada yang satu atau kepada yang lain di antara para kreditur. Meskipun demikian, pembebasan yang diberikan oleh salah seorang kreditur dalam suatu perikatan tanggung menanggung, tak dapat membebaskan debitur lebih dari bagian kreditur tersebut. 
Pasal 1280 : Di pihak para debitur terjadi suatu perikatan tanggung-menanggung, manakala mereka semua wajib melaksanakan satu hal yang sama, sedemikian rupa sehingga salah satu dapat dituntut untuk seluruhnya, dan pelunasan oleh salah satu dapat membebaskan debitur lainnya terhadap kreditur. 
Pasal 1281 : Suatu perikatan dapat bersifat tanggung-menanggung, meskipun salah satu debitur itu diwajibkan memenuhi hal yang sama dengan cara berlainan dengan teman-temannya sepenanggungan, misalnya yang satu terikat dengan bersyarat, sedangkan yang lain terikat secara murni dan sederhana, atau terhadap yang satu telah diberikan ketetapan waktu dengan persetujuan, sedang terhadap yang lainnya tidak diberikan. 
Pasal 1282 : Tiada perikatan yang dianggap sebagai perikatan tanggung-menanggung kecuali jika dinyatakan dengan tegas. Ketentuan ini hanya dikecualikan dalam hal mutu perikatan dianggap sebagai perikatan tanggung-menanggung karena kekuatan penetapan undang-undang. 
Pasal 1283 : Kreditur dalam suatu perikatan tanggung-menanggung dapat menagih piutangnya dari salah satu debitur yang dipilihnya, dan debitur ini tidak dapat meminta agar utangnya dipecah. 
Pasal 1284 : Penuntutan yang ditujukan kepada salah seorang debitur tidak menjadi halangan bagi kreditur itu untuk melaksanakan haknya terhadap debitur lainnya. 
Pasal 1285 : Jika barang yang harus diberikan musnah karena kesalahan seorang debitur tanggung renteng atau lebih, atau setelah debitur itu dinyatakan lalai, maka para kreditur lainnya tidak bebas dari kewajiban untuk membayar harga barang itu, tetapi mereka tidak wajib untuk membayar penggantian biaya, kerugian dan bunga. Kreditur hanya dapat menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, baik dari debitur yang menyebabkan lenyapnya barang itu maupun dari mereka yang lalai memenuhi perikatan. 
Pasal 1286 : Tuntutan pembayaran bunga yang diajukan terhadap salah satu di antara para debitur yang menyebabkan lenyapnya barang itu, maupun dari mereka yang lalai memenuhi perikatan. 
Pasal 1287 : Seorang debitur dalam suatu perikatan tanggung-menanggung yang dituntut oleh kreditur, dapat memajukan semua bantahan yang timbul dari sifat perikatan dan yang mengenai dirinya sendiri, pula semua bantahan yang mengenai diri semua debitur lain. Ia tidak dapat memakai bantahan yang hanya mengenai beberapa debitur saja. 
Pasal 1288 : Jika salah satu debitur menjadi satu-satunya ahli waris kreditur, atau jika kreditur merupakan satu-satunya ahli waris salah satu debitur, maka percampuran utang ini tidak mengakibatkan tidak berlakunya perikatan tanggung-menanggung kecuali untuk bagian dari debitur atau kreditur yang bersangkutan. 
Pasal 1289 : Kreditur yang telah menyetujui pembagian piutangnya terhadap salah satu debitur, tetap memiliki piutang terhadap para debitur yang lain, tetapi dikurangi bagian debitur yang telah dibebaskan dari perikatan tanggung-menanggung. 
Pasal 1290 : Kreditur yang menerima bagian salah satu debitur tanpa melepaskan haknya berdasarkan utang tanggung renteng sendiri atau hak-haknya pada umumnya, tidak menghapuskan haknya secara tanggung renteng, melainkan hanya terhadap debitur tadi. Kreditur tidak dianggap membebaskan debitur dari perikatan tanggung-menanggung, jika dia rnenerima suatu jumlah sebesar bagian debitur itu dalam seluruh utang, sedangkan surat bukti pembayaran tidak secara tegas menyatakan bahwa apa yang diterimanya adalah untuk bagian orang tersebut. Hal yang sama berlaku terhadap tuntutan yang ditujukan kepada salah satu debitur, selama orang ini belum membenarkan tuntutan tersebut, atau selama perkara belum diputus oleh Hakim. 
Pasal 1291 : Kreditur yang menerima secara tersendiri dan tanpa syarat bagian dari salah satu debitur dalam pembayaran bunga tunggakan dari suatu utang, hanya kehilangan haknya sendiri terhadap bunga yang telah harus dibayar dan tidak terhadap bunga yang belum tiba waktunya untuk ditagih atau utang pokok, kecuali bila pembayaran tersendiri itu telah terjadi selama sepuluh tahun berturut-turut. 
Pasal 1292 : Suatu perkiraan, meskipun menjadi tanggung jawab kreditur sendiri, menurut hukum dapat dihadapi para debitur secara terbagi-bagi, masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri. 
Pasal 1293 : Seorang debitur yang telah melunasi utangnya dalam suatu perikatan tanggung-menanggung, tidak dapat menuntut kembali dari para debitur Iainnya lebih daripada bagian mereka masing-masing. Jika salah satu di antara mereka tidak mampu untuk membayar, maka kerugian yang disebabkan oleh ketidakmampuan itu harus dipikul bersama-sama oleh para debitur Iainnya dan debitur yang telah melunasi utangnya, menurut besarnya bagian masing-masing. 
Pasal 1294 : Jika kreditur telah membebaskan salah satu debitur dari perikatan tanggung-menanggung, dan seorang atau lebih debitur lainnya menjadi tak mampu, maka bagian dari yang tak mampu itu harus dipikul bersama-sama oleh debitur lainnya, juga oleh mereka yang telah dibebaskan dari perikatan tanggung-menanggung. 
Pasal 1295 : Jika barang yang untuknya orang-orang mengikatkan diri secara tanggung renteng itu hanya menyangkut salah satu di antara mereka, maka mereka masing-masing terikat seluruhnya kepada kreditur, tetapi di antara mereka sendiri mereka dianggap sebagai orang penjamin bagi orang yang bersangkutan dengan barang itu, dan karena itu harus diberi ganti rugi. 

BAGIAN 9
Perikatan-perikatan yang Dapat Dibagi-bagi dan Perikatan-perikatan yang Tidak Dapat Dibagi-bagi
Pasal 1296 : Suatu perikatan dapat dibagi-bagi atau tak dapat dibagi-bagi sekedar pokok perikatan tersebut adalah suatu barang yang penyerahannya atau suatu perbuatan yang pelaksanaannya dapat dibagi-bagi atau tak dapat dibagi-bagi, baik secara nyata maupun tak nyata. 
Pasal 1297 : Suatu perikatan tak dapat dibagi-bagi, meskipun barang atau perbuatan yang menjadi pokok perikatan itu, karena sifatnya, dapat dibagi-bagi jika barang atau perbuatan itu, menurut maksudnya, tidak boleh diserahkan atau dilaksanakan sebagian demi sebagian saja. 
Pasal 1298 : Bahwa suatu perikatan merupakan perikatan tanggung-menanggung, itu tidak berarti bahwa perikatan itu adalah suatu perikatan yang tak dapat dibagi-bagi. 
Pasal 1299 : Suatu perikatan yang dapat dibagi-bagi, harus dilaksanakan antara debitur dan kreditur, seolah-olah perikatan itu tak dapat dibagi-bagi; hal dapatnya dibagi-bagi suatu perikatan, itu hanya dapat diterapkan terhadap ahli waris yang tak dapat menagih piutangnya atau tidak wajib membayar utangnya selain untuk bagian masing-masing sebagai ahli waris atau orang yang harus mewakili kreditur atau debitur. 
Pasal 1300 : Asas yang ditentukan dalam pasal yang lalu, dikecualikan terhadap: 
1. jika utang itu berkenaan dengan suatu hipotek;
2. jika utang itu terdiri atas suatu barang tertentu;
3. jika utang itu mengenai berbagai utang yang dapat dipilih, terserah kepada kreditur, sedang salah satu dari barang-barang itu tak dapat dibagi; 
4. jika menurut persetujuan hanya salah satu ahli waris saja yang diwajibkan melaksanakan perikatan itu;
5. jika ternyata dengan jelas, baik karena sifat perikatan, maupun karena sifat barang yang menjadi pokok perikatan, atau karena maksud yang terkandung persetujuan itu, bahwa maksud kedua belah pihak adalah bahwa utangnya tidak dapat diangsur.

Dalam ketiga hal yang pertama, ahli waris yang menguasai barang yang harus diserahkan atau barang yang menjadi tanggungan hipotek, dapat dituntut membayar seluruh utangnya, pembayaran mana dapat dilakukan atas barang yang harus diserahkan itu atau atas barang yang dijadikan tanggungan hipotek, tanpa mengurangi haknya untuk menuntut penggantian biaya kepada ahli waris lainnya. 

Ahli waris yang dibebani dengan utang dalam hal yang keempat, dan tiap ahli waris dalam hal yang kelima, dapat pula dituntut untuk seluruh utang, tanpa mengurangi hak mereka untuk minta ganti rugi dari ahli waris yang lain. 
Pasal 1301 : Tiap orang yang bersama-sama wajib memikul suatu utang yang dapat dibagi, bertanggung jawab untuk seluruhnya, meskipun perikatan tidak dibuat secara tanggung-menanggung. 
Pasal 1302 : Hal yang sama juga berlaku bagi para ahli waris yang diwajibkan memenuhi perikatan seperti itu. 
Pasal 1303 : Tiap ahli waris kreditur dapat menuntut pelaksanaan suatu perikatan yang tak dapat dibagi-bagi secara keseluruhan. Tiada seorang pun di antara mereka diperbolehkan sendirian memberi pembebasan dari seluruh utang maupun menerima harganya sebagai ganti barang. Jika hanya salah satu ahli waris memberi pembebasan dari utang yang bersangkutan, atau menerima harga barang yang bersangkutan, maka para ahli waris lainnya tidak dapat menuntut barang tak dapat dibagi-bagi itu, kecuali dengan memperhitungkan bagian dari ahli waris yang telah memberikan pembebasan dari utang atau yang telah menerima harga barang itu. 

BAGIAN 10
Perikatan dengan Perjanjian Hukuman
Pasal 1304 : Perjanjian hukuman adalah suatu perjanjian yang menempatkan seseorang sebagai jaminan pelaksanaan suatu perikatan yang mewajibkannya melakukan sesuatu, jika ia tidak melaksanakan hal itu. 
Pasal 1305 : Batalnya perikatan pokok mengakibatkan batalnya perjanjian hukuman. Tidak berlakunya perjanjian hukuman, sama sekali tidak mengakibatkan batalnya perjanjian/ perikatan pokok. 
Pasal 1306 : Kreditur dapat juga menuntut pemenuhan perikatan pokok sebagai pengganti pelaksanaan hukuman terhadap kreditur. 
Pasal 1307 : Penetapan hukuman dimaksudkan sebagai ganti penggantian biaya, kerugian dan bunga, yang diderita kreditur karena tidak dipenuhi perikatan pokok. Ia tidak dapat menuntut utang pokok dan hukumannya bersama-sama, kecuali jika hukuman itu ditetapkan hanya untuk terlambatnya pemenuhan. 
Pasal 1308 : Entah perikatan pokok itu memuat ketentuan waktu untuk pelaksanaannya entah tidak, hukuman tidak dikenakan, kecuali jika orang yang terikat untuk memberikan sesuatu atau untuk mengerjakan sesuatu itu tidak melaksanakan hal itu. 
Pasal 1309 : Hukuman dapat diubah oleh Hakim, jika sebagian perikatan pokok telah dilaksanakan. 
Pasal 1310 : Jika perikatan pokok yang memuat penetapan hukuman adalah mengenai suatu barang yang tak dapat dibagi-bagi, maka hukuman harus dibayar kalau terjadi pelanggaran oleh salah satu ahli waris debitur; dan hukuman ini dapat dituntut, baik untuk seluruhnya dari siapa yang melakukan pelanggaran terhadap perikatan maupun dari masing-masing ahli waris untuk bagiannya, tetapi tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut kembali siapa yang menyebabkan hukuman harus dibayar, segala sesuatu tidak mengurangi hak-hak kreditur hipotek. 
Pasal 1311 : Jika perikatan pokok dengan penetapan hukuman itu adalah mengenai suatu barang yang dapat dibagi-bagi, maka hukuman hanya harus dibayar oleh ahli waris debitur yang melanggar perikatan, dan hanya untuk jumlah yang tidak melebihi bagiannya dalam perikatan pokok, tanpa ada tuntutan terhadap mereka yang telah memenuhi perikatan. Peraturan ini dikecualikan, jika perjanjian hukuman ditambah dengan maksud supaya pemenuhan tidak terjadi untuk sebagian, dan salah satu ahli waris telah menghalangi pelaksanaan perikatan untuk seluruh dan dari para ahli waris yang lain hanya untuk bagian mereka, tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut ahli waris yang melanggar perikatan. 
Pasal 1312 : Suatu perikatan pokok yang dapat dibagi-bagi dan memakai penetapan hukuman yang tak dapat dibagi-bagi hanya dipenuhi untuk sebagian, maka hukuman terhadap ahli waris debitur diganti dengan pembayaran penggantian biaya, kerugian dan bunga. 


BAB II 
PERIKATAN YANG LAHIR DARI KONTRAK ATAU PERSETUJUAN 
BAGIAN 1
Ketentuan-ketentuan Umum
Pasal 1313 : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. 
Pasal 1314 : Suatu persetujuan diadakan dengan cuma-cuma atau dengan memberatkan. Suatu persetujuan cuma-cuma adalah suatu persetujuan, bahwa pihak yang satu akan memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima imbalan. Suatu persetujuan memberatkan adalah suatu persetujuan yang mewajibkan tiap pihak untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. 
Pasal 1315 : Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan penikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri. 
Pasal 1316 : Seseorang boleh menanggung seorang pihak ketiga dan menjanjikan bahwa pihak ketiga mi akan berbuat sesuatu, tetapi hal mi tidak mengurangi tuntutan ganti rugi terhadap penanggung atau orang yang berjanji itu, jika pihak ketiga tersebut menolak untuk memenuhi perjanjian itu. 
Pasal 1317 : Dapat pula diadakan perjanjian untuk kepentingan orang ketiga, bila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada orang lain, mengandung syarat semacam itu. Siapa pun yang telah menentukan suatu syarat, tidak boleh menariknya kembali, jika pihak ketiga telah menyatakan akan mempergunakan syarat itu. 
Pasal 1318 : Orang dianggap memperoleh sesuatu dengan perjanjian untuk diri sendiri dan untuk ahli warisnya dan orang yang memperoleh hak danipadanya, kecuali jika dengan tegas ditetapkan atau telah nyata dan sifat persetujuan itu bahwa bukan itu maksudnya. 
Pasal 1319 : Semua persetujuan, baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lain. 

BAGIAN 2
Syarat-syarat Terjadinya Suatu Persetujuan yang Sah
Pasal 1320 : Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat; 
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang. 
Pasal 1321 : Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan. 
Pasal 1322 : Kekhilafan tidak mengakibatkan batalnya suatu persetujuan, kecuali jika kekhilafan itu terjadi mengenai hakikat barang yang menjadi pokok persetujuan. Kekhilafan tidak mengakibatkan kebatalan, jika kekhilafan itu hanya terjadi mengenai din orang yang dengannya seseorang bermaksud untuk mengadakan persetujuan, kecuali jika persetujuan itu dibenikan terutama karena diri orang yang bersangkutan. 
Pasal 1323 : Paksaan yang diakukan terhadap orang yang mengadakan suatu ersetujuan mengakibatkan batalnya persetujuan yang bersangkutan, juga bila paksaan itu dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan dalam persetujuan yang dibuat itu. 
Pasal 1324 : Paksaan terjadi, bila tindakan itu sedemikian rupa sehingga memberi kesan dan dapat menimbulkan ketakutan pada orang yang berakal sehat, bahwa dirinya, orang-orangnya, atau kekayaannya, terancam rugi besar dalam waktu dekat. Dalam pertimbangan hal tersebut, harus diperhatikan usia, jenis kelamin dan kedudukan orang yang bersangkutan. 
Pasal 1325 : Paksaan menjadikan suatu persetujuan batal, bukan hanya bila dilakukan terhadap salah satu pihak yang membuat persetujuan, melainkan juga bila dilakukan terhadap suami atau isteri atau keluarganya dalam garis ke atas maupun ke bawah. 
Pasal 1326 : Rasa takut karena hormat kepada bapak, ibu atau keluarga lain dalam garis ke atas, tanpa disertai kekerasan, tidak cukup untuk membatalkan persetujuan. 
Pasal 1327 : Pembatalan suatu persetujuan berdasarkan paksaan tidak dapat dituntut lagi, bila setelah paksaan berhenti persetujuan itu dibenarkan, balk secara tegas maupun secara diam-diam, atau jika telah dibiarkan lewat waktu yang ditetapkan oleh undang-undang untuk dapat dipulihkan seluruhnya ke keadaan sebelumnya. 
Pasal 1328 : Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak dapat hanya dikira-kira, melainkan harus dibuktikan. 
Pasal 1329 : Tiap orang berwenang untuk membuat perikatan, kecuali jika ia dinyatakan tidak cakap untuk hal itu. 
Pasal 1330 : Yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah ;
1. anak yang belum dewasa;
2. orang yang ditaruh di bawah pengampuan; 
3.perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu. 
Pasal 1331 : Oleh karena itu, orang-orang yang dalam pasal yang lalu dinyatakan tidak cakap untuk membuat persetujuan, boleh menuntut pembatalan perikatan yang telah mereka buat dalam hal kuasa untuk itu tidak dikecualikan oleh undang-undang. Orang-orang yang cakap untuk mengikatkan diri, sama sekali tidak dapat mengemukakan sangkalan atas dasar ketidakcakapan seorang anak-anak yang belum dewasa, orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan dan perempuan-perempuan yang bersuarni. 
Pasal 1332 : Hanya barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi pokok persetujuan. 
Pasal 1333 : Suatu persetujuan harus mempunyai pokok berupa suatu barang yang sekurang-kurangnya ditentukan jenisnya. Jumlah barang itu tidak perlu pasti, asal saja jumlah itu kemudian dapat ditentukan atau dihitung. 
Pasal 1334 : Barang yang baru ada pada waktu yang akan datang, dapat menjadi pokok suatu persetujuan. Akan tetapi seseorang tidak diperkenankan untuk melepaskan suatu wanisan yang belum terbuka, ataupun untuk menentukan suatu syarat dalam perjanjian mengenai warisan itu, sekalipun dengan persetujuan orang yang akan meninggalkan warisan yang menjadi pokok persetujuan itu, hal mi tidak mengurangi ketentuan pasalpasal 169, 176, dan 178. 
Pasal 1335 : Suatu persetujuan tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan. 
Pasal 1336 : Jika tidak dinyatakan suatu sebab, tetapi memang ada sebab yang tidak terlarang, atau jika ada sebab lain yang tidak terlarang selain dan yang dinyatakan itu, persetujuan itu adalah sah. 
Pasal 1337 : Suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum. 

BAGIAN 3
Akibat Persetujuan
Pasal 1338 : Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. 
Pasal 1339 : Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang. 
Pasal 1340 : Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga; persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga selarn dalam hal yang ditentukan dalam pasal 1317. 
Pasal 1341 : Meskipun demikian, kreditur boleh mengajukan tidak berlakunya segala tindakan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh debitur, dengan nama apa pun juga yang merugikan kreditur; asal dibuktikan bahwa ketika tindakan tersebut dilakukan, debitur dan orang yang dengannya atau untuknya debitur itu bertindak, mengetahui bahwa tindakan itu mengakibatkan kerugian bagi para kreditur. Hak-hak yang diperoleh pihak ketiga dengan itikad baik atas barang-barang yang menjadi obyek dan tindakan yang tidak sah, harus dihormati.

Untuk mengajukan batalnya tindakan yang dengan cuma-cuma dilakukan debitur, cukuplah kreditur menunjukkan bahwa pada waktu melakukan tindakan itu debitur mengetahui bahwa dengan cara demikian dia merugikan para kreditur, tak peduli apakah orang yang diuntungkan juga mengetahui hat itu atau tidak. 

BAGIAN 4
Penafsiran Persetujuan
Pasal 1342 : Jika kata-kata suatu persetujuan jelas, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran. 
Pasal 1343 : Jika kata-kata suatu persetujuan dapat diberi berbagai penafsiran, maka Iebih baik diselidiki maksud kedua belah pihak yang membuat persetujuan itu, daripada dipegang teguh arti kata menurut huruf. 
Pasal 1344 : Jika suatu janji dapat diberi dua arti, maka janji itu harus dimengerti menurut arti yang memungkinkan janji itu dilaksanakan, bukan menurut arti yang tidak memungkinkan janji itu dilaksanakan. 
Pasal 1345 : Jika perkataan dapat diberi dua arti, maka harus dipilih arti yang paling sesuai dengan sifat persetujuan. 
Pasal 1346 : Perikatan yang mempunyai dua arti harus diterangkan menurut kebiasaan di dalam negeri atau di tempat persetujuan dibuat. 
Pasal 1347 : Syarat-syarat yang selalu diperjanjikan menurut kebiasaan, harus dianggap telah termasuk dalam persetujuan, walaupun tidak dengan tegas dimasukkan dalam persetujuan. 
Pasal 1348 : Semua janji yang diberikan dalam satu persetujuan harus diartikan dalam hubungannya satu sama lain, tiap-tiap janji harus ditafsirkan dalam hubungannya dengan seluruh persetujuan. 
Pasal 1349 : Jika ada keragu-raguan, suatu persetujuan harus ditafsiran atas kerugian orang diminta diadakan peqanjian dan atas keuntungan orang yang mengikatkan dirinya dalam perjanjian itu. 
Pasal 1350 : Betapa luas pun pengertian kata-kata yang digunakan untuk menyusun suatu persetujuan, persetujuan itu hanya meliputi hal-hal yang nyata-nyata dimaksudkan kedua belah pihak sewaktu membuat persetujuan. 
Pasal 1351 : Jika dalam suatu persetujuan dinyatakan suatu hal untuk menjelaskan perikatan, hal itu tidak dianggap mengurangi atau membatasi kekuatan persetujuan itu menurut hukum dalam hal-hal yang tidak disebut dalam persetujuan. 


BAB III 
PERIKATAN YANG LAHIR KARENA UNDANG-UNDANG 
BAGIAN 1
Ketentuan-ketentuan Umum
Pasal 1352 : Perikatan yang lahir karena undang-undang, timbul dan undang-undang sebagai undang-undang atau dan undang-undang sebagai akibat perbuatan orang. 
Pasal 1353 : Perikatan yang lahir dan undang-undang sebagai akibat perbuatan orang, muncul dan suatu perbuatan yang sah atau dan perbuatan yang melanggar hukum. 
Pasal 1354 : Jika seseorang dengan sukarela tanpa ditugaskan, mewakili urusan orang lain, dengan atau tanpa setahu orang itu, maka ia secara diam-diam mengikatkan dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan itu, hingga orang yang ia wakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu. Ia harus membebani diri dengan segala sesuatu yang termasuk urusan itu. Ia juga harus menjalankan segala kewajiban yang harus ia pikul jika ia menerima kekuasaan yang dinyatakan secara tegas. 
Pasal 1355 : Ia diwajibkan meneruskan pengurusan itu, meskipun orang yang kepentingannya diurus olehnya meninggal sebelum urusan diselesaikan,sampai para ahli waris orang itu dapat mengambil alih pengurusan itu. 
Pasal 1356 : Dalam melakukan pengurusan itu, ia wajib bertindak sebagai seorang kepala rumah tangga yang bijaksana. Meskipun demikian Hakim berkuasa meringankan penggantian biaya, kerugian dan bunga yang disebabkan oleh kesalahan atau kelakuan orang yang mewakili pengurusan, tergantung pada keadaan yang menyebabkan pengurusan itu. 
Pasal 1357 : Pihak yang kepentingannya diwakili oleh orang lain dengan baik, diwajibkan memenuhi perikatan-perikatan, yang dilakukan oleh wakil itu atas namanya, memberi ganti rugi dan bunga yang disebabkan oleh segala perikatan yang secara perorangan dibuat olehnya, dan mengganti segala pengeluaran yang berfaedah dan perlu. 
Pasal 1358 : Orang yang mewakili urusan orang lain tanpa mendapat perintah, tidak berhak atas suatu upah. 
Pasal 1359 : Tiap pembayaran mengandalkan adanya suatu utang; apa yang telah dibayar tanpa diwajibkan untuk itu, dapat dituntut kembali. Terhadap perikatan bebas, yang secara sukarela telah dipenuhi, tak dapat dilakukan penuntutan kembali. 
Pasal 1360 : Barangsiapa secara sadar atau tidak, menerima suatu yang tak harus dibayar kepadanya, wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikannya. 
Pasal 1361 : Jika seseorang, karena khilaf mengira dirinya berutang, membayar suatu utang, maka ia berhak menuntut kembali apa yang telah d ibayar kepada kreditur. Walaupun demikian, hak itu hilang jika akibat pembayaran tersebut kreditur telah memusnahkan suratsurat pengakuan utang tanpa mengurangi hak orang yang telah membayar itu untuk menuntutnya kembali dan debitur yang sesungguhnya. 
Pasal 1362 : Barangsiapa dengan itikad buruk menerima suatu barang yang tidak harus dibayarkan kepadanya, wajib mengembalikannya dengan harga dan hasil-hasil, terhitung dan han pembayaran, tanpa mengurangi penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika barang itu telah menderita penyusutan. Jika barang itu musnah, meskipun hal itu terjadi diluar kesalahannya, ía wajib membayar harganya dan mengganti biaya, kerugian dan bunga, kecuali jika ia dapat membuktikan bahwa barang itu akan musnah juga seandainya berada pada orang yang seharusnya menerimanya. 
Pasal 1363 : Barangsiapa menjual suatu barang yang diterimanya dengan itikad baik, sebagai pembayaran yang diwajibkan, cukup memberikan kembali harganya. Jika Ia dengan itikad baik telah memberikan barang itu dengan cuma-cuma kepada orang lain, maka ía tak usah mengembalikan sesuatu apa pun. 
Pasal 1364 : Orang yang kepadanya barang yang bersangkutan dikembalikan, diwajibkan bahkan juga kepada orang yang dengan itikad baik telah memiliki barang itu, mengganti segala pengeluaran yang perlu dan telah dilakukan guna keselamatan barang itu. Orang yang menguasai barang itu berhak memegangnya dalam penguasaannya hingga pengeluaran-pengeluaran tersebut diganti. 
Pasal 1365 : Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. 
Pasal 1366 : Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya. 
Pasal 1367 : Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya. Orangtua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orangtua atau wali. Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu. Guru sekolah atau kepala tukang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh murid-muridnya atau tukang-tukangnya selama waktu orang-orang itu berada di bawah pengawasannya. Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orangtua, guru sekolah atau kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat mencegah perbuatan itu atas mana meneka seharusnya bertanggung jawab. 
Pasal 1368 : Pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas dan pengawasannya. 
Pasal 1369 : Pemilik sebuah gedung bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh ambruknya gedung itu seluruhnya atau sebagian, jika itu terjadi karena kelalaian dalam pemeliharaan atau karena kekurangan dalam pembangunan ataupun dalam penataannya. 
Pasal 1370 : Dalam hal pembunuhan dengan sengaja atau kematian seseorang karena kurang hati-hatinya orang lain, suami atau isteri yang ditinggalkan, anak atau orangtua korban yang lazimnya mendapat nafkah dan pekerjaan korban, berhak menuntut ganti rugi yang harus dinilai menurut kedudukan dan kekayaan kedua belah pihak, serta menurut keadaan. 
Pasal 1371 : Menyebabkan luka atau cacat anggota badan seseorang dengan sengaja atau karena kurang hati-hati, memberi hak kepada korban selain untuk menuntut penggantian biaya pengobatan, juga untuk menuntut penggantian kerugian yang disebabkan oleh luka atau cacat badan tersebut. Juga penggantian kerugian ini dinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan menurut keadaan. Ketentuan terakhir ini pada umumnya berlaku dalam hal menilai kerugian yang ditimbulkan oleh suatu kejahatan terhadap pribadi seseorang. 
Pasal 1372 : Tuntutan perdata tentang hal penghinaan diajukan untuk memperoleh penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik. Dalam menilai satu sama lain, hakim harus memperhatikan kasar atau tidaknya penghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan keadaan. 
Pasal 1373 : Selain itu, orang yang dihina dapat menuntut pula supaya dalam putusan juga dinyatakan bahwa perbuatan yang telah dilakukan adalah perbuatan memfitnah. Jika ia menuntut supaya dinyatakan bahwa perbuatan itu adalah fitnah, maka berlakulah ketentuan-ketentuan dalam Pasal 314 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penuntutan perbuatan memfitnah. Jika diminta oleh pihak yang dihina, putusan akan ditempelkan di tempatkan di tempat umum, dalam jumlah sekian lembar dan tempat, sebagaimana diperintahkan oleh Hakim atas biaya si terhukum. 
Pasal 1374 : Tanpa mengurangi kewajibannya untuk memberikan ganti rugi, tergugat dapat mencegah pengabulan tuntutan yang disebutkan dalam pasal yang lalu dengan menawarkan dan sungguh-sungguh melakukan di muka umum di hadapan Hakim suatu pemyataan yang berbunyi bahwa Ia menyesali perbuatan yang telah ía lakukan, bahwa Ia meminta maaf karenanya, dan menganggap orang yang dihina itu sebagai orang yang terhormat. 
Pasal 1375 : Tuntutan-tuntutan yang disebutkan dalam ketiga pasal yang lalu dapat juga diajukan oleh suami atau isteri, orangtua, kakek nenek, anak dan cucu, karena penghinaan yang dilakukan terhadap isteri atau suami, anak, cucu, orangtua dan kakek nenek mereka, setelah orang-orang yang bersangkutan meninggal. 
Pasal 1376 : Tuntutan perdata tentang penghinaan tidak dapat dikabulkan jika tidak ternyata adanya maksud untuk menghina. Maksud untuk menghina tidak dianggap ada, jika perbuatan termaksud nyata-nyata dilakukan untuk kepentingan umum atau untuk pembelaan diri secara terpaksa. 
Pasal 1377 : Begitu pula tuntutan perdata itu tidak dapat dikabulkan, jika orang yang dihina itu dengan suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, telah dipersalahkan melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Akan tetapi jika seseorang terus-menerus melancarkan penghinaan terhadap seseorang yang lain, dengan maksud semata-mata untuk menghina, juga setelah kebenaran tuduhan ternyata dan suatu putusan yang memperoleh kekuatan hukum yang pasti atau dan sepucuk akta otentik, maka ia diwajibkan memberikan kepada orang yang dihina tersebut penggantian kerugian yang didentanya. 
Pasal 1378 : Segala tuntutan yang diatur dalam ketentuan keenam pasal yang lalu, gugur dengan pembebasan orang dinyatakan secara tegas atau diam-diam, jika setelah penghinaan terjadi dan diketahui oleh orang yang dihina, ia melakukan perbuatan-perbuatan yang menyatakan adanya perdamaian atau pengampuan, yang bertentangan dengan maksud untuk menuntut penggantian kerugian atau pemulihan kehormatan. 
Pasal 1379 : Hak untuk menuntut ganti rugi sebagaimana disebutkan dalam pasal 1372, tidak hilang dengan meninggalnya orang yang menghina ataupun orang yang dihina. 
Pasal 1380 : Tuntutan dalam perkara penghinaan gugur dengan lewatnya waktu satu tahun, terhitung mulai dan han perbuatan termaksud dilakukan oleh tergugat dan diketahui oleh penggugat. 


BAB IV 
HAPUSNYA PERIKATAN 
Pasal 1381 : Perikatan hapus:
karena pembayaran;
karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; karena pembaruan utang;
karena perjumpaan utang atau kompensasi;
karena percampuran utang; karena pembebasan utang; karena musnahnya barang yang terutang;
karena kebatalan atau pembatalan;
karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini;dan karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri. 

BAGIAN 1
Pembayaran
Pasal 1382 : Tiap perikatan dapat dipenuhi oleh siapa pun yang berkepentingan, seperti orang yang turut berutang atau penanggung utang. Suatu perikatan bahkan dapat dipenuhi oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan, asal pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk melunasi utang debitur, atau asal ia tidak mengambil alih hak-hak kneditur sebagai pengganti jika ía bertindak atas namanya sendiri. 
Pasal 1383 : Suatu perikatan untuk berbuat sesuatu tidak dapat dipenuhi seorang pihak ketiga jika hal itu berlawanan dengan kehendak kreditur, yang mempunyai kepentingan supaya perbuatannya dilakukan sendiri oleh debitur. 
Pasal 1384 : Agar suatu pembayaran untuk melunasi suatu utang berlaku sah, orang yang melakukannya haruslah pemilik mutlak barang yang dibayarkan dan pula berkuasa untuk memindahtangankan barang itu. Meskipun demikian, pembayaran sejumlah uang atau suatu barang lain yang dapat dihabiskan, tak dapat diminta kembali dan seseorang yang dengan itikad baik telah menghabiskan barang yang telah dibayarkan itu, sekalipun pembayaran itu dilakukan oleh orang yang bukan pemiliknya atau orang yang tak cakap memindahtangankan barang itu. 
Pasal 1385 : Pembayaran harus dilakukan kepada kreditur atau kepada orang yang dikuasakan olehnya, atau juga kepada orang yang dikuasakan oleh Hakim atau oleh undang-undang untuk menerima pembayaran bagi kreditur. Pembayaran yang dilakukan kepada seseorang yang tidak mempunyai kuasa menerima bagi kreditur, sah sejauh hal itu disetujui kreditur atau nyata-nyata bermanfaat baginya. 
Pasal 1386 : Pembayaran dengan itikad baik dilakukan kepada seseorang yang memegang surat piutang ada!ah sah, juga bila piutang tersebut karena suatu hukuman untuk menyerahkannya kepada orang lain, diambil dan penguasaan orang itu. 
Pasal 1387 : Pembayaran yang dilakukan kepada kreditur yang tidak cakap untuk menerimanya adalab tidak sah, kecuali jika debitur membuktikan bahwa kreditur sungguh-sungguh mendapat manfaat dan pembayaran itu. 
Pasal 1388 : Pembayaran yang dilakukan oleh seorang debitur kepada seorang kreditur, meskipun telah dilakukan penyitaan atau suatu perlawanan, adalah tak sah bagi para kreditur yang telah melakukan penyitaan atau perlawanan mereka ini berdasarkan hak mereka dapat memaksa debitur untuk membayar sekali lagi, tanpa mengurangi hak debitur dalam hal yang demikian untuk menagih kembali dan kreditur yang bersangkutan. 
Pasal 1389 : Tiada seorang kreditur pun dapat dipaksa menenima sebagai pembayaran suatu barang lain dan barang yang terutang; meskipun barang yang ditawarkan itu sama harganya dengan barang yang terutang, bahkan lebih tinggi. 
Pasal 1390 : Seorang debitur tidak dapat memaksa kreditur untuk menerima pembayaran utang dengan angsuran, meskipun utang itu dapat dibagi-bagi. 
Pasal 1391: Seorang yang berutang barang tertentu, dibebaskan jika ia menyerahkan kembali barang tersebut dalam keadaan seperti pada waktu penyerahan, asal kekurangan-kekurangan yang mungkin terdapat pada barang tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaiannya atau oleh kelalaian orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau timbul setelah ia terlambat menyerahkan barang itu. 
Pasal 1392 : Jika barang yang terutang itu hanya ditentukan jenisnya, maka untuk membebaskan diri dan utangnya, debitur tidak wajib membenkan barang dan jenis yang terbaik, tetapi tak cukuplah ia memberikan barang dan jenis yang terburuk. 
Pasal 1393 : Pembayaran harus dilakukan di tempat yang ditetapkan dalam persetujuan, jika dalam persetujuan tidak ditetapkan suatu tempat, maka pembayaran mengenai suatu barang yang sudab ditentukan, harus tenjadi di tempat barang itu berada sewaktu perjanjian dibuat. Di luar kedua hal tersebut, pembayaran harus dilakukan di tempat tinggal kreditur, selama orang ini terus menerus berdiam dalam keresidenan tempat tinggalnya sewaktu persetujuan dibuat, dan dalam hal-hal lain di tempat tinggal debitur. 
Pasal 1394 : Mengenai pembayaran sewa rumah, sewa tanah, tunjangan tahunan untuk nafkah, bunga abadi atau bunga cagak hidup, bunga uang pinjaman, dan pada umumnya segala sesuatu yang harus dibayar tiap tahun atau tiap waktu yang lebih pendek, maka dengan adanya tiga surat tanda pembayaran tiga angsuran berturut-turut, timbul suatu persangkaan bahwa angsuran-angsuran yang Iebih dahulu telah dibayar lunas, kecuali jika dibuktikan sebaliknya. 
Pasal 1395 : Biaya yang harus dikeluarkan untuk menyelenggarakan pembayaran, ditanggung oleh debitur. 
Pasal 1396 : Seorang yang mempunyai berbagai utang, pada waktu melakukan pembayaran berhak menyatakan utang mana yang hendak dibayarnya. 
Pasal 1397 : Seorang yang mempunyai utang dengan bunga, tanpa izin kreditur, tak dapat melakukan pembayaran untuk pelunasan uang pokok lebih dahulu dengan menunda pembayaran bunganya. Pembayaran yang dilakukan untuk uang pokok dan bunga, tetapi tidak cukup untuk melunasi seluruh utang, digunakan terlebih dahulu untuk melunasi bunga. 
Pasal 1398 : Jika seseorang, yang mempunyai berbagai utang uang, menerima suatu tanda pembayaran sedangkan kreditur telah menyatakan bahwa apa yang diterimanya itu adalah khusus untuk melunasi salah satu di antara utang-utang tersebut, maka tak dapat lagi debitur menuntut supaya pembayaran itu dianggap sebagai pelunasan suatu utang yang lain, kecuali jika oleh pihak kreditur telah dilakukan penipuan, atau debitur dengan sengaja tidak diberitahu tentang adanya pernyataan tersebut. 
Pasal 1399 : Jika tanda pembayaran tidak menyebutkan untuk utang mana pembayaran dilakukan, maka pembayaran itu harus dianggap sebagai pelunas utang yang pada waktu itu paling perlu dilunasi debitur di antara utang-utang yang sama-sama dapat ditagih, maka pembayaran harus dianggap sebagai pelunasan utang yang dapat ditagih lebih dahulu daripada utang-utang lainnya, meskipun utang yang terdahulu tadi kurang penting sifatnya daripada utang-utang lainnya itu. Jika utang-utang itu sama sifatnya, maka pelunasan harus dianggap berlaku untuk utang yang paling lama, tetapi jika utang-utang itu dalam segala-galanya sama, maka pelunasan harus dianggap berlaku untuk masing-masing utang menurut imbangan jumlah masing-masing. Jika tidak ada satu pun yang sudah dapat ditagih, maka penentuan pelunasan harus dilakukan seperti dalam hal utang-utang yang sudah dapat ditagih. 
Pasal 1400 : Subrogasi atau perpindahan hak kreditur kepada seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur, dapat terjadi karena persetujuan atau karena undang-undang. 
Pasal 1401 : Perpindahan itu terjadi karena persetujuan :
1. bila kreditur, dengan menenima pembayanan dan pihak ketiga, menetapkan bahwa orang ini akan menggantikannya dalam menggunakan hak-haknya, gugatan-gugatannya, hak-hak istimewa dan hipotek-hipoteknya terhadap debitur; Subrogasi mi harus dinyatakan dengan tegas dan dilakukan bersamaan dengan waktu pembayaran.
2. bila debitur menjamin sejumlah uang untuk melunasi utangnya, dan menetapkan bahwa orang yang meminjamkan uang itu akan mengambil alih hak-hak kreditur, agar subrogasi ini sah, baik perjanjian pinjam uang maupun tanda pelunasan, harus dibuat dengan akta otentik, dan dalam surat perjanjian pinjam uang harus diterangkan bahwa uang itu dipinjam guna melunasi utang tersebut; sedangkan dalam surat tanda pelunasan hams diterangkan bahwa pembayaran dilakukan dengan uang yang dipinjamkan oleh kreditur baru. Subrogasi ini dilaksanakan tanpa bantuan kreditur. 
Pasal 1402 : Subrogasi terjadi karena undang-undang:
1. untuk seorang kreditur yang melunasi utang seorang debitur kepada seorang kreditur lain, yang berdasarkan hak istimewa atau hipoteknya mempunyai suatu hak yang lebih tinggi danpada kreditur tersebut pertama;
2. untuk seorang pembeli suatu barang tak bergerak, yang memakai uang harga barang tersebut untuk melunasi para kreditur, kepada siapa barang itu diperikatkan dalam hipotek;
3. untuk seorang yang tenikat untuk melunasi suatu utang bersama-sama dengan orang lain, atau untuk orang lain dan berkepentingan untuk membayar utang itu;
4. untuk seorang ahli waris yang telah membayar utang-utang warisan dengan uangnya sendiri, sedang ia menerima warisan itu dengan hak istimewa untuk mengadakan pencatatan tentang keadaan harta peninggalan itu. 
Pasal 1403 : Subrogasi yang ditetapkan dalam pasal-pasal yang lalu terjadi, baik terhadap orang-orang penanggung utang maupun terhadap para debitur, subrogasi tersebut tidak dapat mengurangi hak-hak kreditur jika ia hanya menerima pembayaran sebagian; dalam hal in ia dapat melaksanakan hak-haknya mengenai apa yang masih harus dibayar kepadanya, lebih dahulu daripada orang yang memberinya suatu pembayaran sebagian. 

BAGIAN 2 
Penawaran Pembayaran Tunai, yang Diikuti Oleh Penyimpanan atau Penitipan
 Pasal 1404 : Jika kreditur menolak pembayaran, maka dibetur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai atas apa yang hams dibayarnya, dan jika kreditur juga menolaknya,, maka debitur dapat menitipkan uang atau barangnya kepada Pengadilan. Penawaran demikian, yang diikuti dengan penitipan, membebaskan debitur dan berlaku baginya sebagai pembayaran, asal penawaran itu dilakukan menurut undang-undang, sedangkan apa yang dititipkan secara demikian adalah atas tanggungan kreditur. 
Pasal 1405 : Agar penawaran yang demikian sah, perlu:
1. bahwa penawaran itu dilakukan kepada seorang kreditur atau kepada seorang yang berkuasa menerimanya untuk dia;
2. bahwa penawaran itu dilakukan oleh orang yang berkuasa untuk membayar;
3. bahwa penawaran itu mengenai seluruh uang pokok yang dapat dituntut dan bunga yang dapat ditagih serta biaya yang telah ditetapkan, tanpa mengurangi penetapan kemudian;
4. bahwa ketetapan waktu telah tiba jika itu dibuat untuk kepentingan kreditur;
5. bahwa syarat yang menjadi beban utang telah terpenuhi.
6. bahwa penawaran itu dilakukan di tempat yang menunut persetujuan pembayaran harus dilakukan dan jika tiada suatu persetujuan khusus mengenai itu, kepada kreditur pribadi atau di tempat tinggal yang sebenamya atau tempat tinggal yang telah dipilihnya;
7. bahwa penawaran itu dilakukan oleh seorang Notaris atau juru sita, masing-masing disertai dua orang saksi. 
Pasal 1406 : Agar suatu penyimpanan sah, tidak perlu adanya kuasa dan Hakim cukuplah:
1. bahwa sebelum penyimpanan itu, kepada kreditur disampaikan suatu keterangan yang memuat penunjukan hari, jam dan tempat penyimpanan barang yang ditawarkan;
2. bahwa debitur telah metepaskan barang yang ditawarkan itu, dengan menitipkannya pada kas penyimpanan atau penitipan di kepaniteraan pada Pengadilan yang akan mengadilinya jika ada perselisihan beserta bunga sampai pada saat penitipan;
3. bahwa oleh Notaris atau jurusita, masing-masing disertai dua orang saksi, dibuat berita acara yang menerangkan jenis mata uang yang disampaikan, penolakan kreditur atau ketidakdatangannya untuk menerima uang itu dan akhimya pelaksanaan penyimpanan itu sendiri;
4. bahwa jika kreditur tidak datang untuk menerimanya, beriita acara tentang penitipan diberitahukan kepadanya, dengan peringatan untuk mengambil apa yang dititipkan itu. 
Pasal 1407 : Biaya yang dikeluarkan unituk menyelenggarakan penawaran pembayaran tunai dan penyimpanan harus dipikul oleh kreditur, jika hal itu dilakukan sesuai dengan undang-undang. 
Pasal 1408 : Selama apa yang dititipkan itu tidak diambil oleh kreditur, debitur dapat mengambilnya kembali, dalam hal itu orang-orang yang turut berutang dan para penanggung utang tidak dibebaskan. 
Pasal 1409 : Bila debitur sendiri sudah memperoleh suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, dan dengan putusan itu penawaran yang dilakukannya telah dinyatakan sah, maka ia tidak dapat lagi mengambil kembali apa yang dititipkan untuk kerugian orang-orang yang ikut berutang dan para penanggung utang, meskipun dengan izin kreditur. 
Pasal 1410 : Orang-orang yang ikut berutang dan para penanggung utang dibebaskan juga, jika kreditur, semenjak hari pemberitahuan penyimpanan, telah melewatkan waktu satu tahun, tanpa menyangkal sahnya penyimpanan itu. 
Pasal 1411 : Kreditur yang telah mengizinkan barang yang dititipkan itu diambil kembali oleh debitur setelah penitipan itu, dikuatkan putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, tidak dapat lagi menggunakan hak-hak istimewanya atau hipotek yang melekat pada piutang tersebut untuk menuntut pembayaran piutangnya. 
Pasal 1412 : Jika apa yang harus dibayar berupa suatu barang yang harus diserahkan di tempat barang itu berada, maka debitur harus memperingatkan kreditur dengan perantaraan pengadilan supaya mengambilnya, dengan suatu akta yang harus diberitahukan kepada kreditur sendini atau ke alamat tempat tinggalnya, atau ke alamat tempat tmggal yang dipilih untuk pelaksanaan persetujuan. Jika peringatan itu telah dijalankan dan kreditur tidak mengambil barangnya, maka debitur dapat diizinkan oleh Hakim untuk menitipkan barang tersebut di suatu tempat lain. 

BAGIAN 3
Pembaruan Utang
Pasal 1413
Ada tiga macam jalan untuk pembaruan utang:
1. bila seorang debitur membuat suatu perikatan utang baru untuk kepentingan kreditur yang menggantikan utang lama, yang dihapuskan karenanya;
2. bila seorang debitur banu ditunjuk untuk menggantikan debitur lama, yang oleh kreditur dibebaskan dan perikatannya;
3. bila sebagai akibat suatu persetujuan baru seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, yang terhadapnya debitur dibebaskan dan perikatannya. 
Pasal 1414 : Pembaruan utang hanya dapat dilakukan antara orang-orang yang cakap untuk mengadakan perikatan. 
Pasal 1415 : Pembaruan utang tidak dapat hanya dikira-kira; kehendak seorang untuk mengadakannya harus terbukti dan isi akta. 
Pasal 1416 : Pembaruan utang dengan penunjukan seorang debitur baru untuk mengganti yang lama, dapat dijalankan tanpa bantuan debitur pertama. 
Pasal 1417 : Pembenian kuasa atau pemindahan, dengan mana seorang debitur memberikan kepada seorang kreditur seorang debitur baru yang mengikatkan dirinya kepada kreditur, tidak menimbulkan suatu pembaruan utang, jika kreditur tidak secara tegas mengatakan bahwa ia bermaksud membebaskan debitur yang melakukan pemindahan itu dan perikatannya. 
Pasal 1418 : Kreditur yang membebaskan debitur yang melakukan pemindahan, tak dapat menuntut orang tersebut, jika orang yang ditunjuk untuk menggantikan itu jatuh pailit atau nyata-nyata tak mampu, kecuali jika hak untuk menuntut itu dengan tegas dipertahankan dalam persetujuan, atau jika debitur yang telah ditunjuk sebagai pengganti itu pada saat pemindahan telah nyata-nyata bangkrut, atau kekayaannya te!ah berada dalam keadaan terus-menerus merosot. 
Pasal 1419 : Debitur yang dengan pemindahan telah mengikatkan dininya kepada seorang kreditur baru dan dengan demikian telah dibebaskan dan kreditur lama, tak dapat mengajukan terhadap kreditur baru itu tangkisan-tangkisan yang sebenarnya dapat ia ajukan terhadap kreditur lama, meskipun ini tidak dikatakannya sewaktu membuat perikatan baru; namun dalam hal yang terakhir initidaklah berkurang haknya untuk menuntut kreditur lama. 
Pasal 1420 : Jika debitur hanya menunjuk seseorang yang harus membayar untuk dia, maka tidak terjadi suatu pembaruan utang. Hal yang sama berlaku jika kreditur hanya menunjuk seseorang yang diwajibkan menerima pembayaran utang untuknya. 
Pasal 1421 : Hak-hak istimewa dan hipotek yang melekat pada piutang lama, tidak berpindah pada piutang baru yang menggantikannya, kecuali jika hal itu secara tegas dipertahankan oleh debitur. 
Pasal 1422 : Bila pembaruan utang diadakan dengan penunjukan seorang debitur baru yang menggantikan debitur lama, maka hak-hak istimewa dan hipotek-hipotek yang dan semula melekat pada piutang, tidak berpindah ke barang debitur baru. 
Pasal 1423 : Bila pembaruan utang diadakan antara kreditur dan salah seorang dan para debitur yang berutang secara tanggung-menanggung, maka hak-hak istimewa dan hipotek tidak dapat dipertahankan selain atas barang-barang orang yang membuat perikatan baru itu. 
Pasal 1424 : Karena adanya pembaruan utang antara kneditur dan salah seorang para debitur yang berutang secara tanggung-menanggung, maka para debitur lainnya dibebaskan dan perikatan. Pembaruan utang yang dilakukan terhadap debitur utama membebaskan para penanggung utang. Meskipun demikian, jika dalam hal yang pertama kreditur telah menuntut para debitur lain itu, atau dalam hal yang kedua ia telah menuntut para penanggung utang supaya turut serta dalam perjanjian baru, tetapi orang-orang itu menolak, maka perikatan utang lama tetap berlaku. 

BAGIAN 4
Kompensasi atau Perjumpaan Utang
Pasal 1425 : Jika dua orang saling berutang, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan utang yang menghapuskan utang-utang kedua orang tersebut dengan cara dan dalam hal-hal berikut. 
Pasal 1426 : Perjumpaan terjadi demi hukum, bahkan tanpa setahu debitur, dan kedua utang itu saling menghapuskan pada saat utang itu bersama-sama ada, bertimbal balik untuk jumlah yang sama. 
Pasal 1427 : Perjumpaan hanya terjadi antara dua utang yang dua-duanya berpokok sejumlah utang, atau sejumlah barang-barang yang dapat dihabiskan dan dan jenis yang sama, dan yang dua-duanya dapat diselesaikan dan ditagih seketika. Bahan makanan, gandum dan hasil-hasil pertanian yang penyerahannya tidak dibantah dan harganya dapat ditetapkan menurut catatan harga atau keterangan lain yang biasa dipakai di Indonesia, dapat diperjumpakan dengan sejumlah uang yang telah diselesaikan dan seketika dapat ditagih. 
Pasal 1428 : Semua penundaan pembayaran kepada seseorang tidak menghalangi suatu perjumpaan utang. 
Pasal 1429 : Perjumpaan terjadi tanpa membedakan sumber piutang kedua belah pihak itu, kecuali:
1. bila dituntut pengembalian suatu banang yang secara berlawanan dengan hukum dirampas dan pemiliknya;
2. bila apa yang dituntut adalah pengembalian suatu barang yang dititipkan atau dipinjamkan;
3. terhadap suatu utang yang bersumber pada tunjangan nafkah yang telah dinyatakan tak dapat disita. 
Pasal 1430 : Seorang penanggung utang boleh memperjuangkan apa yang wajib dibayar kepada debitur utama, tetapi debitur utama tak diperkenankan memperjumpakan apa yang harus dibayar kreditur kepada penanggung utang. Debitur dalam perikatan tanggung menanggung, juga tidak boleh memperjumpakan apa yang harus dibayar kreditur kepada debitur lain. 
Pasal 1431 : Seorang debitur yang secara murni dan sederhana telah menyetujui pemindahan hak-hak yang dilakukan oleh kreditur kepada seorang pihak ketiga, tak boleh lagi menggunakan terhadap pihak ketiga ini suatu perjumpaan utang yang sedianya dapat diajukan kepada kreditur sebelum pemindahan hak-hak tersebut. Pemindahan hak-hak yang tidak disetujui oleh debitur, tetapi telah diberitahukan kepadanya, hanyalah menghalangi perjumpaan utang-utang yang lahir sesudah pemberitahuan tersebut. 
Pasal 1432 : Jika utang-utang kedua belah pihak tidak dapat dibayar di tempat yang sama, maka utang-utang itu tidak dapat diperjumpakan tanpa mengganti biaya pengiriman. 
Pasal 1433 : Jika terdapat sebagian utang yang harus diperjumpakan dan dapat ditagih dan satu orang, maka dalam melakukan perjumpaan, harus diturut peraturan-peraturan yang ditulis dalam pasal 1399. 
Pasal 1434 : Perjumpaan tidak dapat terjadi atas kerugian hak yang diperoleh seorang pihak ketiga. Dengan demikian, seorang debitur yang kernudian menjadi kreditur pula, setelah pihak ketiga menyita barang yang harus dibayarkan, tak dapat menggunakan perjumpaan utang atas kerugian si penyita. 
Pasal 1435 : Seseorang yang telah membayar suatu utang yang telah dihapuskan demi hukum karena perjumpaan, pada waktu menagih suatu piutang yang tidak diperjumpakan, tak dapat lagi menggunakan hak istimewa dan hipotek-hipotek yang melekat pada piutang itu untuk kerugian pihak ketiga, kecuali jika ada suatu alasan sah yang menyebabkan ia tidak tahu tentang adanya piutang tersebut yang seharusnya diperjumpakan dengan utangnya. 

BAGIAN 5
Percampuran Utang
Pasal 1436 : Bila kedudukan sebagai kreditur dan debitur berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran utang dan oleh sebab itu piutang dihapuskan. 
Pasal 1437 : Percampuran Utang yang terjadi pada debitur utama berlaku juga untuk keuntungan para penanggung utangnya. Percampuran yang terjadi pada diri penanggung utang, sekali-kali tidak mengakibatkan hapusnya utang pokok. Percampuran yang terjadi pada diri salah satu dan pada debitur tanggung-menanggung, tidak benlaku untuk keuntungan para debitur tanggung-menanggung lain hingga melebihi bagiannya dalam utang tanggung-menanggung. 

BAGIAN 6
Pembebasan Utang
Pasal 1438 : Pembebasan suatu utang tidak dapat hanya diduga-duga, melainkan harus dibuktikan. 
Pasal 1439 : Pengembalian sepucuk surat piutang di bawah tangan yang asli secara sukarela oleh kreditur kepada debitur, bahkan juga terhadap orang-orang lain yang turut berutang secara tanggung- menanggung. 
Pasal 1440 : Pembebasan suatu utang atau pelepasan menurut persetujuan untuk kepentingan salah seorang debitur dalam perikatan tanggung-menanggung, membebaskan semua debitur yang lain, kecuali jika kreditur dengan tegas menyatakan hendak mempertahankan hak-haknya terhadap orang-orang tersebut terakhir; dalam hal itu, ia tidak dapat menagih piutangnya sebelum dikurangkan bagian dan debitur yang telah dibebaskan olehnya. 
Pasal 1441 : Pengambilan barang yang diberikan dalam gadai tidaklah cukup untuk menjadikan alasan dugaan tentang pembebasan utang. 
Pasal 1442 : Pembebasan suatu utang atau pelepasan menurut persetujuan yang diberikan kepada debitur utama, membebaskan para penanggung utang. Pembebasan yang diberikan kepada salah seorang penanggung utang, tidak membebaskan para penanggung lainnya. 
Pasal 1443 : Apa yang telah diterima kreditur dan seorang penanggung Utang sebagai pelunasan tanggungannya, harus dianggap telah dibayar untuk mengurangi utang yang bersangkutan, dan harus digunakan untuk melunasi utang debitur utama dan tanggungan para penanggung lainnya. 

BAGIAN 7
Musnahnya Barang yang Terutang
Pasal 1444 : Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada, atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya. Bahkan meskipun debitur lalai menyerahkan suatu barang, yang sebelumnya tidak ditanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan tetap hapus jika barang itu akan musnah juga dengan cara yang sama di tangan kreditur, seandainya barang tersebut sudah diserahkan kepadanya.
Debitur diwajibkan membuktikan kejadian tak terduga yang dikemukakannya. Dengan cara bagaimanapun suatu barang hilang atau musnah, orang yang mengambil barang itu sekali-kali tidak bebas dan kewajiban untuk mengganti harga. 
Pasal 1445 : Jika barang yang terutang musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang di luar kesalahan debitur, maka debitur, jika ia mempunyai hak atau tuntutan ganti rugi mengenai barang tersebut, diwajibkan memberikan hak dan tuntutan tersebut kepada kreditur. 

BAGIAN 8
Kebatalan dan Pembatalan Perikatan
Pasal 1446 : Semua perikatan yang dibuat oleh anak yang belum dewasa, atau orang-orang yang berada di bawah pengampuan adalah batal demi hukum, dan atas tuntutan yang diajukan oleh atau dan pihak mereka, harus dinyatakan batal, semata-mata atas dasar kebelumdewasaan atau pengampuannya. Perikatan yang dibuat oleh perempuan yang bersuami dan oleh anak-anak yang belum dewasa yang telah disamakan dengan orang dewasa, tidak batal demi hukum, sejauh perikatan tersebut tidak melampaui batas kekuasaan mereka. 
Pasal 1447 : Ketentuan pasal yang lalu tidak berlaku untuk perikatan yang timbul dan suatu kejahatan atau pelanggaran atau dan suatu perbuatan yang telah menimbulkan kerugian bagi orang lain. Begitu juga kebelumdewasaan tidak dapat diajukan sebagai alasan untuk melawan perikatan yang dibuat oleh anak-anak yang belum dewasa dalam perjanjian perkawinan dengan mengindahkan ketentuan Pasal 1601g, atau persetujuan perburuhan yang tunduk pada ketentuan Pasal 1601h. 
Pasal 1448 : Jika tata cara yang ditentukan untuk sahnya perbuatan yang menguntungkan anak-anak yang behum dewasa dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan telah terpenuhi, atau jika orang yang menjalankan kekuasaan orangtua, wali atau pengampu telah melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak melampaui batas-batas kekuasaannya, maka anak-anak yang belum dewasa dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan itu dianggap telah melakukan sendiri perbuatan-perbuatan itu setelah mereka menjadi dewasa atau tidak lagi berada di bawah pengampuan, tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut orang yang melakukan kekuasaan orangtua, wali atau pengampu itu bila ada alasan untuk itu. 
Pasal 1449 : Perikatan yang dibuat dengan paksaan, penyesatan atau penipuan, menimbulkan tuntutan untuk membatalkannya. 
Pasal 1450 : Dengan alasan telah dirugikan, orang-orang dewasa, dan juga anak-anak yang belum dewasa bila mereka dapat dianggap sebagai orang dewasa, hanyalah dapat menuntut pembatalan penikatan yang telah mereka buat dalam hal-hal khusus yang ditetapkan undang-undang. 
Pasal 1451 : Pernyataan batalnya perikatan-perikatan berdasarkan ketidakcakapan orang-orang tersebut dalam Pasal 1330, mengakibatkan pulihnya barang-barang dan orang-orang yang bersangkutan dalam keadaan seperti sebelum perikatan dibuat, dengan pengertian bahwa segala sesuatu yang telah diberikan atau dibayar kepada orang tak berwenang, akibat perikatan itu, hanya dapat dituntut kembali bila barang yang bersangkutan masih berada di tangan orang tak berwenang tadi, atau bila ternyata bahwa orang ini telah mendapatkan keuntungan dan apa yang telah diberikan atau dibayar itu atau bila yang dinikmati telah dipakai bagi kepentingannya. 
Pasal 1452 : Pernyataan batal yang berdasarkan adanya paksaan, penyesatan atau penipuan, juga mengakibatkan barang dan orang yang bersangkutan pulih dalam keadaan seperti sebelum perikatan dibuat. 
Pasal 1453 : Dalam hal-hal tersebut dalam Pasal 1446 dan 1449, orang yang terhadapnya tuntutan untuk pernyataan batalnya suatu perikatan dikabulkan, wajib juga mengganti biaya, kerugian dan bunga, jika ada alasan untuk itu. 
Pasal 1454 : Bila suatu tuntutan untuk pernyataan batalnya suatu perikatan tidak dibatasi dengan suatu ketentuan undang-undang khusus mengenai waktu yang lebih pendek, maka suatu itu adalah lima tahun. Waktu tersebut mulai berlaku: dalam hal kebelumdewasaan sejak hari kedewasaan; dalam hal pengampuan, sejak hari pencabutan pengampuan; dalam hal paksaan, sejak hari paksaan itu berhenti; dalam hal penyesatan atau penipuan, sejak hari diketahuinya penyesatan atau penipuan itu; dalam hal perbuatan seorang perempuan bersuami yang dilakukan tanpa kuasa suami, sejak hari pembubaran perkawinan; dalam hal batalnya suatu perikatan termaksud dalam Pasal 1341, sejak hari diketahuinya bahwa kesadaran yang diperlukan untuk kebatalan itu ada. Waktu tersebut di atas, yaitu waktu yang ditetapkan untuk mengajukan tuntutan, tidak berlaku terhadap kebatalan yang diajukan sebagai pembelaan atau tangkisan, yang selalu dapat dikemukakan. 
Pasal 1455 : Barangsiapa mengira bahwa ia dapat menuntut pembatalan suatu penikatan atas dasar berbagai alasan, wajib mengajukan alasan-alasan itu sekaligus, atau ancaman akan ditolak alasan-alasan yang diajukan kemudian, kecuali bila alasan-alasan yang diajukan kemudian ternyata karena kesalahan pihak lawan, tidak dapat diketahui lebih dahulu. 
Pasal 1456 : Tuntutan untuk pernyataan batalnya suatu perikatan, gugur jika perikatan itu dikuatkan secara tegas atau secara diam-diam, sebagai berikut: oleh anak yang belum dewasa, setelah ia menjadi dewasa; oleh orang yang berada di bawah pengampuan, setelah pengampuannya dihapuskan, oleh perempuan bersuami yang bertindak tanpa bantuan suaminya, setelah perkawinannya bubar; oleh orang yang mengajukan alasan adanya paksaan, penyesatan atau penipuan, setelah paksaan itu berhenti atau setelah penyesatan atau penipuan itu diketahuinya. 


Sumber :
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab4-hukum_perikatan_dan_perjanjian.pdf
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/bw3.htm
http://www.wirantaprawira.de/law/private/ketiga/index.html
http://www.wirantaprawira.de/law/private/ketiga/index1.html
http://www.wirantaprawira.de/law/private/ketiga/index2.html