Senin, 31 Oktober 2011

Tugas 1 : PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI

Nama : Nurlita 
NPM  : 25210182 
Kelas : 2EB17

Tugas 1 
PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI 

Pada kesempatan kali ini, saya akan membahas tentang pengertian koperasi menurut pendapat saya dan beberapa ahli ekonomi yang mengeluarkan pendapatnya mengenai pengertian koperasi, yang saya ambil melalui berbagai referensi baik melalui buku maupun melalui internet. Berikut pembahasannya. 

A. Menurut Saya 
Koperasi adalah suatu bentuk usaha yang beranggotakan lebih dari 1 orang, yang bertujuan untuk mencapai keuntungan bagi para anggotanya, tetapi modal yang dimilikinya berasal dari para anggota yang ketentuannya telah disepakati bersama. 

B. Menurut ILO (International Labour Organization) 
Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking. 
 Dari definisi tersebut, kita dapat diambil kesimpulan bahwa koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan oleh beberapa orang yang merupakan anggotanya, berdasarkan prinsip demokratis untuk mencapai tujuannya yaitu untuk mendapatkan keuntungan bersama. 

C. Menurut Chaniago 
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. 

D. Menurut Dooren 
P.J.V Dooren mendefinisikan koperasi sebagai berikut. 
There is no single definition (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that a cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. 
Dari definisi yang dikemukakan oleh Dooren, dapat kita simpulkan bahwa koperasi bukan hanya kumpulan orang-orang saja, tetapi juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate). 

E. Menurut Moh. Hatta 
Moh. Hatta mendefinisikan koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib kehidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’. 

F. Menurut Munker 
Munker mendefinisikan bahwa koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan ‘urus niaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang terkandung dalam prinsip gotong royong. 

G. Menurut Richard Philips 
Richard Philips dalam desertasinya yang berjudul “Economic Nature of Cooperative Association” memberikan kesimpulannya bahwa koperasi merupakan suatu organisasi usaha yang bertujuan untuk memaksimumkan keuntungan yang bermodalkan dari anggota-anggotanya dan membagi keuntungan yang didapat bagi para anggotanya berdasarkan kesepakatan bersama. 

H. Menurut Valenti dan Mariani 
Valenti dan Mariani berpendapat mengenai pengertian koperasi yaitu salah satu dari beberapa pengawas untuk menghindari adanya kepincangan-kepincangan dalam distribusi pendapatan masyarakat. 

I. Menurut Licfman 
Koperasi adalah usahan untuk pendirian organisasi untuk melengkapi kebutuhan bersama yang digunakan oleh produsen atau konsumen anggota. 

J. Menurut Dr. J.D Black 
Koperasi adalah suatu gabungan horizontal dari unit yang terkoordinasi yang dapat melayani banyak tujuan dari unit-unit tersebut, jika dilihat dari struktur ekonominya. 

K. Menurut Emelianoff 
Emelianoff dalam Economic Theory of Cooperation berpendapat bahwa koperasi adalah integrasi atau gabungan horizontal dari unit ekonomi yang dijalankan oleh anggota-anggotanya untuk memimpin usahanya bersama-sama. 

L. Menurut Calvert 
Calvert mendefinisikan koperasi sebagai organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan sebagai manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing. 

M. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 
Definisi koperasi dalam UU No. 25 Tahun 1992 yaitu : 
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan beberapa orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. 

N. Menurut UU No. 12 Tahun 1967 
Koperasi adalah organisasi sosial yang beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi dimana bertujuan dalam ekonomi yang berazaskan kekeluargaan. 

O. Menurut Wikipedia  
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh beberapa orang demi kepentingan bersama yang kegiatannya berlandaskan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. 

Demikianlah beberapa pendapat dari beberapa para ahli mengenai pengertian koperasi yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini. Semoga pembahasan ini, dapat memberikan pengetahuan yang lebih kompleks mengenai pengertian koperasi. 


Referensi : 
Drs. Arifin Sitio, M.Sc & Ir. Halomoan Tamba, MBA. 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Erlangga : Jakarta
Prof. Dr. Tiktik Sartika Partomo, M.S. 2009. Ekonomi Koperasi. Ghalia Indonesia : Jakarta
Drs. Amin Widjaja Tunggal, Ak. MBA. 1995. Akuntansi untuk Koperasi. PT Rineka Cipta : Jakarta
Drs. Harsoyono Subyakto. 1988. Materi Pokok Ekonomi Koperasi II. Karunika Jakarta Universitas Terbuka : Jakarta

Tidak ada komentar: