Rabu, 18 Mei 2011

Tulisan Perekonomian Indonesia Ke-10

PENGEMBANGAN SEKTOR RIIL

          Untuk mengembangkan sektor riil, pemerintah sebaiknya membuat formulasi kebijakan yang bersifat operasional untuk merevitalisasikan sektor riil berbasis ekonomi kerakyatan. Kebijakan itu bisa dilakukan melalui 7 langkah secara terpadu, di antaranya yaitu :

1.Melakukan perbaikan fungsi intermediasi perbankan dan lembaga non perbankan, terutama bagi rakyat kecil
          Implementasi kebijakan ini dapat dilaksanakan melalui penurunan tingkat suku bunga komersial. Suku bunga yang dapat memancing gairah sektor riil maksimal 4% dari suku bunga deposito atau sekitar 14%.
         Pemerintah juga dapat mendesain kredit program dengan suku bunga lebih murah dan persyaratan pinjaman lunak bagi usaha ekonomi rakyat kecil, terutama bagi sektor pertanian, kelautan dan perikanan, serta UKM lainnya. Banyak pihak masih menganggap bahwa resiko usaha pada sektor riil di Indonesia masih tinggi.

2.Perbaikan dan pengembangan infrastruktur pembangunan
          Untuk merevitalisasikan sektor riil adalah dengan melakukan perbaikan dan mengembangkan infrastruktur pembangunan. Pembangunan ini harus mengedepankan prinsip keseimbangan regional sehingga mampu mempersempit disparitas antara kawasan barat Indonesia dengan kawasan timur Indonesia, atau antara pulau Jawa dan luar pulau Jawa. Pembangunan infrastruktur merupakan investasi atau cost yang harus dikeluarkan pemerintah untuk menggerakkan pembangunan.

3.Perbaikan kondisi ketenagakerjaan
         Revitalisasi sektor rill tidak terlepas dari mantapnya kebijakan pemerintah dalam perbaikan kondisi ketenagakerjaan. Pemerintah, pengusaha, dan buruh harus mampu menciptakan harmonisasi hubungan antara pekerja dan perusahaan (industri), sehingga bersifat saling menguntungkan dan saling memperkuat.

4.Perbaikan iklim investasi dan usaha ekonomi
          Keberhasilan kebijakan perbaikan iklim investasi dan usaha ekonomi dapat tercapai, apabila ada peningkatan konsistensi kebijakan, jaminan dan kepastian hukum. Iklim investasi dan usaha ekonomi juga akan bergairah bila ada penyempurnaan dalam sistem perpajakan, retribusi dan sejenisnya yang selama ini membebani pengusaha.

5.Memfokuskan pembangunan pada industri-industri yang berbasis sumber daya alam melalui penerapan iptek dan manajemen profesional
          Pemerintah harus memfokuskan pembangunan pada industri-industri yang berbasis sumber daya alam dengan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dan manajemen profesional. Dalam hal ini, pemerintah harus memacu pertumbuhan sektor penghela (prime mover), yakni sektor kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, serta energi dan sumber daya mineral.

6.Peningkatan kualitas SDM dan iptek
          Pengalaman empiris selama ini membuktikan bahwa kemandirian dan kesejahteraan suatu bangsa amat ditentukan oleh penguasaan iptek bangsa yang bersangkutan. Strategi peningkatan kualitas SDM dan penguasaan iptek dapat dilakukan dengan perbaikan sistem pendidikan, baik pendidikan formal maupun informal, juga sinergi lembaga pendidikan-ristek pemerintah dan swasta.

7.Penegakan hukum dan supremasi hukum
          Untuk merevitalisasi sektor riil, perlu penegakan hukum dan supremasi hukum. Indonesia sejak lama dikenal sebagai risky country untuk berinvestasi, sehingga ada kecenderungan bagi investor untuk tidak menanamkan investasinya di Indonesia. Jika investor tetap berminat melakukan investasi, biasanya diikuti tuntutan tingkat pembagian laba tinggi. Hal ini sangat berbeda dengan Singapura dan Malaysia, dimana PMA di sana tidak memasukkan klausul pembagian laba tinggi dalam syarat investasi.

          Dengan ketujuh langkah di atas, diharapkan Indonesia mampu mandiri untuk mengembangkan sektor riil. Kemandirian inilah yang akan menimbulkan harga diri bangsa dan harapan kita bersama bahwa krisis itu benar-benar tidak akan berpengaruh pada bangsa kita.



Tidak ada komentar: