Sabtu, 23 Juni 2012

Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Tugas Ke-2 Aspek Hukum dalam Ekonomi
Nama  : NURLITA
NPM   : 25210182
Kelas  : 2EB17


Kasus Pelanggaran Hak Cipta 
PT. A sebuah perusahaan yang bergerak di bidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal-jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT. A tersebut berkaitan dengan research and development (R&D) yang di lakukan oleh PT. A untuk memperoleh produk-produk yang unggul.

Salah satu jurnal asing tersebut adalah science and technology yang diterbitkan oleh PT. B. PT. B adalah penerbit asing yang ada di Indonesia diwakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak/menggandakan artikel-artikel dalam science dan technology tersebut dan membuat dokumentasi berdasarkan topik-topik tertentu. PT. B mengetahui perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT.A, dan PT. B berpendapat bahwa perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT.A telah melanggar hak cipta.

• PT. A adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
•  PT. B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa dijadikan referensi ilmu pengetahuan.
•  PT. B adalah perusahaan asing yang ada di Indonesia hanya diwakili oleh agen penjualan khusus.

Bagaimana pendapat saudara terhadap kasus di atas yang hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran hak cipta ?


Jawab :
Menurut saya, kasus tersebut dapat menimbulkan 2 kemungkinan, kasus tersebut dapat dikatakan merupakan kasus pelanggaran hak cipta, tetapi kasus tersebut juga dapat dikatakan bukan merupakan kasus pelanggaran hak cipta. Kasus ini memang cukup rumit, karena dalam kasus ini disebutkan bahwa tujuan perusahaan PT. A  berlangganan jurnal-jurnal asing termasuk jurnal yang dibuat oleh PT. B adalah untuk menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya dalam bidang rekayasa genetika, supaya mendapat produk-produk yang unggul. Dalam hal ini, peneliti PT. A memperbanyak/menggandakan artikel-artikel dalam science and technology yang dibuat PT. B, hanya untuk kepentingan penelitian demi mengembangkan ilmu pengetahuan menurut Peraturan Perundang-undangan dalam pasal 15 huruf a UU. No 19 tahun 2002 dibenarkan dengan cara mencantumkan darimana sumber referensi tersebut didapat. Tetapi dalam kasus ini tidak  jelas, karena tidak disebutkan bahwa PT. A mencantumkan PT. B sebagai sumber referensi dari dokumentasi yang dibuatnya. 

Kalau memang PT. A dengan sengaja ataupun tidak, diketahui tidak mencantumkan sumber referensinya berarti PT. A telah melanggar hak cipta atas karya PT. B. Karena PT. B dalam hal ini, jelas merasa dirugikan dengan tindakan yang dilakukan oleh PT. A. Dalam hal ini juga bisa dilihat dari apa yang dilakukan oleh PT. A adalah untuk kepentingan produk-produk unggulan mereka yang ujung-ujungnya adalah kepentingan komersial. Dan dalam pasal 72 Undang-Undang No.19 tahun 2002 memuat ketentuan  pidana dalam kasus pelanggaran hak cipta yang berkedok kepentingan penelitian dan keilmuan.

Jadi kesimpulannya, dalam kasus ini harus diketahui terlebih dahulu apakah PT. A mencantumkan PT. B sebagai sumber referensi dalam dokumentasi yang dibuatnya ataukah tidak. Kalau memang PT. A mencantumkan sumber referensinya berarti PT. A tidak melanggar hak cipta. Tetapi, kalau PT. A tidak mencantumkan sumber referensinya berarti PT. A telah melanggar hak cipta, dan atas tindakan ini harus diberi sanksi hukum sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku. Karena menggandakan atau memperbanyak suatu ciptaan tanpa mencantumkan nama si penciptanya atau tanpa seizin si penciptanya merupakan tindakan pelanggaran hak cipta.


Referensi :

Tidak ada komentar: