Sabtu, 23 Juni 2012

Sekilas tentang Hukum

Tulisan Aspek Hukum dalam Ekonomi Ke-1 
Nama : NURLITA
NPM  : 25210182
Kelas : 2EB17

Sekilas tentang Hukum  


a. Pengertian Hukum 
Apakah yang dimaksud dengan hukum? Setiap orang dapat memberikan jawaban yang berbeda satu sama lain. Karena memang tidak ada definisi yang pasti mengenai hukum. Namun Drs. E. Utrecht, SH dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Dasar Hukum Indonesia” (1953) telah mencoba membuat suatu batasan yang maksudnya adalah sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. 

Utrecht memberikan batasan hukum sebagai berikut : “Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.

Selain itu, ada beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya yang telah memberikan definisi mengenai hukum, di antaranya yaitu sebagai berikut : 
1. S.M. Amin, SH 
Dalam bukunya yang berjudul  “Bertamasya ke Alam Hukum”, hukum yang dirumuskan adalah sebagai berikut : “Kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara”.  
2. J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH 
Dalam buku yang disusun bersama berjudul “Pelajaran Hukum Indonesia” definisi hukum adalah sebagai berikut : “Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu”. 
3. M.H Tirtaamidjaya, SH 
Dalam bukunya yang berjudul “Pokok-pokok Hukum Perniagaan” ditegaskan bahwa “Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu, akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang yang akan kehilangan kemerdekaan, didenda dan sebagainya”. 

b. Unsur-unsur Hukum 
Hukum memiliki beberapa unsur, di antaranya yaitu :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas. 

c. Ciri-ciri Hukum 
Kita dapat mengenal hukum, dengan cara mengamati ciri-ciri hukum. Ciri-ciri hukum di antaranya, yaitu :
1. Adanya perintah dan/atau larangan.
2. Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang.

d. Sifat Hukum 
Hukum memiliki 2 sifat, yaitu mengatur dan memaksa. Karena hukum merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau mentaatinya.


Referensi :
Neltje F.Katuuk . 1994. Diktat Kuliah Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Gunadarma

Tidak ada komentar: