Jumat, 18 Oktober 2013

Tugas 2 Mata Kuliah Etika Profesi Akuntansi

Tugas 2 Etika Profesi Auditor 
Nama : NURLITA
NPM  : 25210182
Kelas : 4EB17

Menurut Anang Usman, SH., MSi., etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama. Dapat diartikan pula, etika profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya. Dalam kesempatan kali ini, saya akan membahas mengenai etika profesi seorang auditor.

Profesi Auditor
Auditor adalah seseorang yang menyatakan pendapat atas kewajaran dalam semua hal yang material, posisi keuangan hasil usaha dan arus kas yang sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum di Indonesia (Arens, 1995).  Auditor dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:
  • Auditor Pemerintah adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada instansi-instansi pemerintah. Di Indonesia, auditor pemerintah dapat dibagi menjadi dua yaitu:
o   Auditor Eksternal Pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai perwujudan dari Pasal 23E ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.. ayat (2) Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya”. Badan Pemeriksa Keuangan merupakan badan yang tidak tunduk kepada pemerintah, sehingga diharapkan dapat bersikap independen.
o   Auditor Internal Pemerintah atau yang lebih dikenal sebagai Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen/LPND, dan Badan Pengawasan Daerah.
  • Auditor Intern merupakan auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas utamanya ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
  • Auditor Independen atau Akuntan Publik adalah melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan. Pengauditan ini dilakukan pada perusahaan terbuka, yaitu perusahaan yang go public, perusahaan-perusahaan besar dan juga perusahaan kecil serta organisasi-organisasi yang tidak bertujuan mencari laba. Praktik akuntan publik harus dilakukan melalui suatu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Namun, Arens & Loebbecke dalam bukunya Auditing Pendekatan Terpadu yang diadaptasi oleh Amir Abadi Jusuf, menambahkan satu lagi jenis auditor, yaitu:
  • Auditor Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia, bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sektor perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan. Aparat pelaksanaan DJP dilapangan adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa). Karikpa mempunyai auditor-auditor khusus. Tanggungjawab Karikpa adalah melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu untuk menilai apakah telah memenuhi ketentuan perundangan perpajakan.

Kode Etik Auditor
Kode etik IAPI memberikan standar umum atas perilaku yang ideal dan  ketetapan peraturan yang spesifik yang mengatur perilaku. Saat ini IAPI sedang mengopsi Kode Etik bagi Para Akuntan Profesional dari IFAC (IFAC Code Ethics for Professional Accountans). Kode etik tersebut akan segera diterapkan pada seluruh anggota IAPI.
Prinsip-prinsip Dasar Etika Professional
Kelima prinsip etika kode etik professional dimaksudkan untuk diterapkan pada seluruh anggota dan bukan hanya mereka yang melakukan praktik publik. Kelima prinsip yang harus diterapkan auditor adalah sebagai berikut.
1. Integritas
Para auditor harus terus terang dan jujur serta melakukan praktik secara adil dan sebenar-benarnya dalam hubungan professional mereka.
2. Objektivitas
Para auditor harus tidak berkompromi dalam memberikan pertimbangan profesionalnya karena adanya bias, konflik kepentingan atau karena adanya pengaruh dari orang lain yang tidak semestinya. Hal ini mengharuskan auditor untuk menjaga perilaku yang netral ketika menjalankan audit, mengintrepestasikan bukti audit dan melaporkan laporan keuangan yang merupakan hasil dari penelaahan yang mereka lakukan.
3. Kompetensi professional dan kecermatan
Para auditor harus menjaga pengetahuan dan ketrampilan professional mereka dalam tingkat yang cukup tinggi, dan tekun dalam menerapkan pengetahuan dan ketrampilan mereka ketika memberikan jasa professional. Sehingga para auditor harus menahan diri dari memberikan jasa yang mereka tidak memiliki kompetensi dalam menjalankan tugas tersebut, dan harus menjalankan tugas professional mereka sesuai dengan seluruh standar teknis dan profesi.
4. Kerahasiaan
Para auditor harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama tugas professional maupun hubungan dengan klien.
Para auditor tidak boleh menggunakan informasi yang sifatnya rahasia dari hubungan dari hubungan professional mereka, baik untuk kepentingan pribadi maupun demi kepentingan pihak lain.
Para auditor tidak boleh mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia kepada pihak lain tanpa seizin klien mereka, kecuali jika ada kewajiban hukum yang mengharuskan mereka mengungkapkan informasi tersebut.
5. Perilaku professional
Para auditor harus menahan diri dari setiap perilaku yang akan mendiskreditkan profesi mereka, termasuk melakukan kelalaian. Mereka tidak boleh membesar-besarkan kualifikasi atau pun kemampuan mereka, dan tidak boleh membuat perbandingan yang melecehkan atau tidak berdasarkan terhadap pesaing.

Prinsip-prinsip Umum
Kode Etik Akuntan Profesional (The Code of Ethics for Professional Accountans) mengadopsi prinsip-prinsip umum, karena tidak mungkin untuk mengantisipasi setiap kemungkinan situasi yang akan menimbulkan masalah etika bagi akuntan professional. Dengan demikian, prinsip-prinsip umum ini akan memberikan dasar untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi ancaman terhadap prinsip-prinsip utama.

Ancaman
Umumnya, ancaman muncul akibat dari salah satu sebab berikut :
1. Kepentingan pribadi
Ketika kepentingan keuangan dari auditor atau kerabatnya terlibat.
2. Penelaah pribadi
Ketika seorang auditor menelaah sesuatu situasi yang merupakan konsekuensi penilaian sebelumnya atau nasihat dari auditor atau perusahaan tempat sang auditor bekerja.
3. Advokasi
Ketika auditor mendukung suatu posisi atau opini yang mengakibatkan berkurangnya objektivitas auditor tersebut.
4. Kesepahaman
Ketika seorang auditor menjadi sangat perhatian terhadap kepentingan pihak lain disebabkan karena hubungan dekat dengan pihak tersebut.
5. Intimidasi
Ketika tindakan yang akan dilakukan auditor dapat dinegosiasikan dengan menggunakan ancaman nyata ataupun ancaman palsu.

Pengaman
Kode etik mendefinisikan dua kategori pengaman yang mampu mengurangi ancaman sampai pada tingkat yang dapat diterima. Berikut adalah hal-hal yang terkait dengan pengaman :
1. Profesi, legislasi, dan regulasi
Mencakup pendidikan, pelatihan dan ketentuan pendidikan professional berkelanjutan, peraturan tata kelola perusahaan, standar profesi, pengawasan hukum atau profesi dan penegakan hukum.
2. Lingkungan kerja
Sangat bergantung pada kultur dan proses yang diterapkan pada akuntan public tersebut.

Resolusi Konflik
Kode etik mendukung proses penyelesaian konflik etika yang konsisten dengan pendekatan enam langkah utnuk mengatasi masalah dilemma etika yang telah diidentifikasikan sebelumnya. Kode etik ini menyarankan dilakukan langkah-langkah berikut sebagai bagian dari proses penyelesaian masalah etika :
1. Fakta-fakta terkait
2. Masalah etika yang terkait
3. Prinsip-prinsip umum yang terkait denga masalah yang dipertanyakan, termasuk identifikasi ancaman terhadap prinsip-prinsip tersebut
4. Melakukan prosedur internal yang mencerminkan pengaman terhadap ancaman yang telah diidentifikasikan
5.  Alternatif tindakan yang dilakukan

Referensi :


Tidak ada komentar: