Minggu, 31 Oktober 2010

Tugas Pengantar Bisnis Minggu Ke-3

Nama : Nurlita
NPM : 25210182
Kelas : 1EB18

TUGAS PENGANTAR BISNIS MINGGU KE-3

1.) Jelaskan bentuk perusahaan dan beri 5 contoh !
1. CV
2. PT
3. Yayasan
4. Koperasi
5. Asuransi
6. Leasing
7. Perseroan Terbatas Negara
Jawab :
1. CV
CV (Commanditaire Vennootschaap) adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Contoh CV, yaitu : CV Putra Mandiri, CV Terpal Cahaya Mas Abadi, CV Edria Daksana, CV Java Centra, CV Rion Perkasa, dan lain sebagainya.
2. PT
PT (Perseroan Terbatas) adalah suatu badan usaha yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Contoh PT, yaitu : PT. Trakindo Utama, PT. Sadikun, PT Smart Tbk., PT Surya Darma Perkasa, PT. Prima Eksekutif, dan lain sebagainya.
3. Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha yang mempunyai maksud dan tujuan yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, serta tidak mencari keuntungan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Contoh Yayasan, yaitu : Yayasan Jantung Indonesia (YJI), Yayasan Dompet Dhuafa (DD), Yayasan Pendidikan Islam dan Sosial Siti Hajar (Bandung), Yayasan Anak Emas Denpasar Bali, Kick Andy Foundation, dan lain sebagainya.
4. Koperasi
Koperasi adalah suatu badan usaha yang memiliki anggota dengan jumlah tertentu dan badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang didasarkan atas asas kekeluargaan. Contoh Koperasi, yaitu : koperasi pangan, koperasi peralatan tani, koperasi simpan-pinjam, koperasi wanita, koperasi unit desa, dan lain sebagainya.
5. Asuransi
Asuransi adalah suaatu badan usaha yang bertujuan mengurangi resiko customer/client, karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan,yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa tertentu, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu. Contoh Asuransi, yaitu : Asuransi ABRI (ASABRI), Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES), Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO), Jamsostek, Asuransi Jasa Raharja, Asuransi Sinar Mas, dan lain sebagainya.
6. Leasing
Leasing adalah suatu badan usaha yang bergerak di jasa sewa kendaraan, namun pada akhir tenor kepada customer diberikan pilihan apakah kendaraan ingin dibeli atau tetap menjadi milik perusahaan. Contoh perusahaan Leasing, yaitu : Bussan Auto Finance (BAF), Adira Finance, Al Ijarah Indonesia Finance (ALIF), International Lease Finance Corporation (ILFC), Leasing Adira dan lain sebagainya.
7. Perseroan Terbatas Negara
Perseroan Terbatas Negara adalah suatu badan usaha milik Negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara (PN). Umumnya Persero ini terjadi dari PN yang kemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta. Tujuan Persero adalah mencari keuntungan maksimum dengan menggunakan faktor-faktor produksi yang ada secara efisien. Contoh Persero Terbatas Negara, yaitu : PT Kereta Api Indonesia, PT PELNI, PT Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos Indonesia, PT Pertamina, PT Garuda Indonesia, dan lain sebagainya.


2.) Sebutkan dan jelaskan tentang lembaga keuangan di Indonesia !
Jawab :
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu : lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dan lain sebagainya).
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan di Indonesia adalah bank.


3.) Apa yang dimaksud merger, kartel, joint ventura ?
Jawab :
- Merger
Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru.
- Kartel
Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi.
- Joint Ventura
Joint ventura adalah kerjasama diantara dua orang atau badan usaha atau lebih untuk mengusahakan tertentu.

Tidak ada komentar: