Nama : NURLITA
NPM : 25210182
Kelas : 4EB17
Menurut Anang Usman, SH., MSi., etika
profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan
profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam
rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota
masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama. Dapat diartikan
pula, etika profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada
tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik,
engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya. Dalam kesempatan
kali ini, saya akan membahas mengenai etika profesi seorang auditor.
Profesi Auditor
Auditor adalah seseorang yang menyatakan pendapat atas
kewajaran dalam semua hal yang material, posisi keuangan hasil usaha dan arus
kas yang sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum di Indonesia (Arens,
1995). Auditor dapat dibedakan menjadi
tiga jenis, yaitu:
- Auditor Pemerintah adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada instansi-instansi pemerintah. Di Indonesia, auditor pemerintah dapat dibagi menjadi dua yaitu:
o Auditor Eksternal Pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai
perwujudan dari Pasal 23E ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan Pemeriksa Keuangan yang bebas
dan mandiri.. ayat (2) Hasil
pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan
kewenangannya”. Badan Pemeriksa Keuangan merupakan badan yang tidak
tunduk kepada pemerintah, sehingga diharapkan dapat bersikap independen.
o Auditor Internal Pemerintah atau yang lebih dikenal sebagai Aparat
Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen/LPND, dan Badan
Pengawasan Daerah.
- Auditor Intern merupakan auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas utamanya ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
- Auditor Independen atau Akuntan Publik adalah melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan. Pengauditan ini dilakukan pada perusahaan terbuka, yaitu perusahaan yang go public, perusahaan-perusahaan besar dan juga perusahaan kecil serta organisasi-organisasi yang tidak bertujuan mencari laba. Praktik akuntan publik harus dilakukan melalui suatu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Namun,
Arens & Loebbecke dalam bukunya Auditing
Pendekatan Terpadu yang diadaptasi oleh Amir Abadi Jusuf, menambahkan
satu lagi jenis auditor, yaitu:
- Auditor Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia, bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sektor perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan. Aparat pelaksanaan DJP dilapangan adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa). Karikpa mempunyai auditor-auditor khusus. Tanggungjawab Karikpa adalah melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu untuk menilai apakah telah memenuhi ketentuan perundangan perpajakan.
Kode
Etik Auditor
Kode etik IAPI memberikan standar umum atas perilaku yang
ideal dan ketetapan peraturan yang spesifik yang mengatur perilaku. Saat
ini IAPI sedang mengopsi Kode Etik bagi Para Akuntan Profesional dari IFAC
(IFAC Code Ethics for Professional Accountans). Kode etik tersebut akan segera
diterapkan pada seluruh anggota IAPI.
Prinsip-prinsip
Dasar Etika Professional
Kelima prinsip etika kode etik professional dimaksudkan
untuk diterapkan pada seluruh anggota dan bukan hanya mereka yang melakukan
praktik publik. Kelima prinsip yang harus diterapkan auditor adalah sebagai
berikut.
1.
Integritas
Para auditor harus terus terang dan jujur serta melakukan
praktik secara adil dan sebenar-benarnya dalam hubungan professional mereka.
2.
Objektivitas
Para auditor harus tidak berkompromi dalam memberikan
pertimbangan profesionalnya karena adanya bias, konflik kepentingan atau karena
adanya pengaruh dari orang lain yang tidak semestinya. Hal ini mengharuskan
auditor untuk menjaga perilaku yang netral ketika menjalankan audit,
mengintrepestasikan bukti audit dan melaporkan laporan keuangan yang merupakan
hasil dari penelaahan yang mereka lakukan.
3.
Kompetensi professional dan kecermatan
Para auditor harus menjaga pengetahuan dan ketrampilan
professional mereka dalam tingkat yang cukup tinggi, dan tekun dalam menerapkan
pengetahuan dan ketrampilan mereka ketika memberikan jasa professional.
Sehingga para auditor harus menahan diri dari memberikan jasa yang mereka tidak
memiliki kompetensi dalam menjalankan tugas tersebut, dan harus menjalankan
tugas professional mereka sesuai dengan seluruh standar teknis dan profesi.
4.
Kerahasiaan
Para auditor harus menjaga kerahasiaan informasi yang
diperoleh selama tugas professional maupun hubungan dengan klien.
Para auditor tidak boleh menggunakan informasi yang sifatnya
rahasia dari hubungan dari hubungan professional mereka, baik untuk kepentingan
pribadi maupun demi kepentingan pihak lain.
Para auditor tidak boleh mengungkapkan informasi yang
bersifat rahasia kepada pihak lain tanpa seizin klien mereka, kecuali jika ada
kewajiban hukum yang mengharuskan mereka mengungkapkan informasi tersebut.
5.
Perilaku professional
Para auditor harus menahan diri dari setiap perilaku yang
akan mendiskreditkan profesi mereka, termasuk melakukan kelalaian. Mereka tidak
boleh membesar-besarkan kualifikasi atau pun kemampuan mereka, dan tidak boleh
membuat perbandingan yang melecehkan atau tidak berdasarkan terhadap pesaing.
Prinsip-prinsip Umum
Kode
Etik Akuntan Profesional (The Code of Ethics for Professional Accountans)
mengadopsi prinsip-prinsip umum, karena tidak mungkin untuk mengantisipasi
setiap kemungkinan situasi yang akan menimbulkan masalah etika bagi akuntan
professional. Dengan demikian, prinsip-prinsip umum ini akan memberikan dasar
untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi ancaman terhadap
prinsip-prinsip utama.
Ancaman
Umumnya, ancaman muncul akibat dari
salah satu sebab berikut :
1. Kepentingan pribadi
Ketika kepentingan keuangan dari
auditor atau kerabatnya terlibat.
2. Penelaah pribadi
Ketika seorang auditor menelaah
sesuatu situasi yang merupakan konsekuensi penilaian sebelumnya atau nasihat
dari auditor atau perusahaan tempat sang auditor bekerja.
3. Advokasi
Ketika auditor mendukung suatu
posisi atau opini yang mengakibatkan berkurangnya objektivitas auditor
tersebut.
4. Kesepahaman
Ketika seorang auditor menjadi
sangat perhatian terhadap kepentingan pihak lain disebabkan karena hubungan
dekat dengan pihak tersebut.
5. Intimidasi
Ketika tindakan yang akan dilakukan
auditor dapat dinegosiasikan dengan menggunakan ancaman nyata ataupun ancaman
palsu.
Pengaman
Kode etik mendefinisikan dua
kategori pengaman yang mampu mengurangi ancaman sampai pada tingkat yang dapat
diterima. Berikut adalah hal-hal yang terkait dengan pengaman :
1. Profesi, legislasi, dan regulasi
Mencakup pendidikan, pelatihan dan
ketentuan pendidikan professional berkelanjutan, peraturan tata kelola perusahaan,
standar profesi, pengawasan hukum atau profesi dan penegakan hukum.
2. Lingkungan kerja
Sangat bergantung pada kultur dan
proses yang diterapkan pada akuntan public tersebut.
Resolusi Konflik
Kode etik mendukung proses
penyelesaian konflik etika yang konsisten dengan pendekatan enam langkah utnuk
mengatasi masalah dilemma etika yang telah diidentifikasikan sebelumnya. Kode
etik ini menyarankan dilakukan langkah-langkah berikut sebagai bagian dari
proses penyelesaian masalah etika :
1. Fakta-fakta terkait
2. Masalah etika yang terkait
3. Prinsip-prinsip umum yang terkait denga masalah yang
dipertanyakan, termasuk identifikasi ancaman terhadap prinsip-prinsip tersebut
4. Melakukan prosedur internal yang mencerminkan pengaman
terhadap ancaman yang telah diidentifikasikan
5. Alternatif
tindakan yang dilakukan
Referensi :