Kamis, 06 Januari 2011

ENTITAS BISNIS

ENTITAS BISNIS

          Entitas bisnis/perusahaan adalah organisasi legal yang didirikan untuk menyediakan barang atau jasa untuk konsumennya. Bisnis dalam ekonomi kapitalis, memberikan kepada individu untuk memperoeh laba (berupa keuntungan finansial) yang dapat menyehatkan dirinya & mengembangkan usahanya. Sementara, dalam ekonomi sosialis, bisnis yang dilakukannya bersifat kepemilikan bersama (publik). Dari kedua sistem ekonomi tersebut, ada kesamaan arti dalam usaha (bisnis), yaitu menjalankan usaha dalam dunia komersial.

          Entitas bisnis mempunyai wujud atau bentuk yang dapat mengkoordinir kegiatan-kegiatannya. Ada berbagai bentuk entitas bisnis, yaitu sebagai berikut :
1. Sole proprietorship, yaitu usaha yang dimiliki oleh orang pribadi (perseorangan), dimana orang tersebut menjalankan usahanya sendirian, namun dapat mempekerjakan orang lain. Kepemilikan & kewajiban merupakan tanggung jawab sendirian.
2. Partnership, yaitu usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lrbih untuk menjalankan usaha dengan tujuan & atas nama bersama. Bentuk usaha ini, ada tiga macam , yaitu :
- general partnerships (keanggotaan secara bebas)
- limited partnerships (keanggotaan tanggung jawab penuh & terbatas)
- limited liability partnertships (keanggotaan dengan kewajiban terbatas)
3. Corporation, yaitu usaha untuk mencari keuntungan komersial dengan kewajiban terbatas, artinya kewajiban individual terpisah dengan kewajiban sebagai pemilik (shareholders) korporat. Kepemilikan usaha korporasi dipegang oleh dua orang atau lebih melalui kepemilikann saham.
4. Cooperative, yaitu usaha bersama melalui keanggotaan & bukan dinyatakan sebagai pemegang saham. Usaha ini dibentuk berdasarkan kepentingan bersama, baik secara ideologi maupun kepentingan demokrasi ekonomi. 

 

Tidak ada komentar: