KELEBIHAN & KEKURANGAN USAHA MODAL BERSAMA (PARTNERSHIP)
Bentuk usaha modal bersama atau yang dalam istilah bisnis disebut partnership, dikelola oleh dua orang atau lebih dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Dalam partnership, pelaku usaha tidak lagi terlibat seorang diri dalam menjalankan perusahaannya, ada orang lain yang membantu dalam mengelola dan mengoperasikan perusahaan. Untuk menghindari perselisihan, pengelola usaha modal bersama (partnership) haruslah diikat dalam perjanjian formal.
Usaha modal bersama (partnership) memiliki kelebihan & kekurangan. Adapun kelebihan bentuk usaha ini adalah sebagai berikut :
1. Pendirian usaha bersama lebih mudah.
Untuk mendirikan usaha bersama, diperlukan partner yang sependapat dalam mewujudkan bentuk usaha yang disetujui bersama & kemudian dinyatakan dalam perjanjian tertulis yang akan dijadikan sebagai dasar pembagian hak & kewajiban masing-masing.
2. Modal yang dimiliki lebih terjamin ketersediaannya.
Karena usaha ini, merupakan usaha bersama yang dijalankan & dioperasikan secara bersama-sama, maka usaha ini lebih mudah untuk mendapatkan modal.
3. Kecakapan & keahlian yang lebih beranekaragam.
Usaha ini, pada umumnya melibatkan banyak orang yang memiliki latar belakang yang berbeda satu dengan yang lain, sehingga dapat memperlengkapi antara yang satu dengan yang lain. Hal ini sangat membantu untuk mencapai keberhasilan usaha bersama ini.
Sedangkan kelemahan usaha bersama yaitu sebagai berikut :
1. Jumlah pembagian laba yang tidak sama.
Pembagian laba tidaklah sama antar partner, karena kontribusi yang diberikan setiap partner umumnya berbeda. Jika setiap partner memberikan kontribusi modal berupa waktu, kecakapan, keahlian, maupun finansial dalam kapasitas yang sama, munkin formula pembagian keuntungan akan lebih mudah. Tetapi apabila kontribusi yang diberikan bervariasi, maka pembagian keuntungan akan menjadi lebih sulit.
2. Keterbatasan kewajiban.
Setiap usaha bersama mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang perusahaan. Sebenarnya partner yang manapun dapat melaksanakan kewajiban seorang diri atas utang semua partner & keputusan hukum.
3. Lebih mudah menimbulkan konflik antar partner.
Setiap partner memiliki wewenang dalam usaha bersama. Dengan demikian, seorang partner dapat melakukan suatu tindakan dalam perusahaan, misalnya menandatangani kontrak yang mengikat semua partner yang terlibat di dalam pengoperasian perusahaan. Pertanggungjawaban bersama ini dapat menjadi kendala hubungan di antara para partner yang apabila tidak diatasi sesegera mungkin dapa menyebabkan berakhirnya kerjasama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar